Penyelidikan terhadap jaringan pendengung atau buzzer berbayar yang diusut oleh Polda Metro Jaya terus menunjukkan perkembangan signifikan. Setelah menetapkan delapan orang sebagai tersangka, pihak kepolisian kini tengah membidik puluhan akun media sosial lainnya yang diduga kuat terlibat dalam jaringan propaganda digital tersebut.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iman Imanuddin, mengonfirmasi bahwa penyidik telah mengantongi identitas dari berbagai akun lain yang dicurigai. Dalam keterangannya pada Sabtu (1/8/2026), Iman menjelaskan bahwa akun-akun yang tengah ditelusuri ini tidak hanya berupa akun personal atau perorangan, melainkan juga beroperasi dalam bentuk grup. Saat ditanya apakah jumlah akun yang masuk dalam radar penyelidikan mencapai puluhan, ia memberikan jawaban singkat bahwa jumlahnya lebih dari itu.
Meski demikian, pihak kepolisian belum bersedia membeberkan nama maupun identitas dari puluhan akun yang sedang dibidik. Langkah ini diambil demi kepentingan pengembangan penyidikan. Berdasarkan temuan penyidik, jaringan buzzer berbayar ini melakukan perbuatan hukumnya dengan menggunakan metode sel yang terpisah. Polisi masih terus memetakan jaringan dan keterkaitan antara setiap akun, serta menunggu hingga seluruh teka-teki kasus ini terungkap secara utuh.
Golkar dan PKS Bertemu Bahas Revisi UU Pemilu

Dalam menjalankan aksinya, jaringan buzzer ini diketahui beroperasi dengan modus yang cukup terorganisasi. Selain menggunakan metode sel terpisah, penyidik menemukan adanya indikasi bahwa satu orang dapat memegang dan mengendalikan beberapa akun sekaligus. Akun-akun tersebut juga diduga saling terhubung satu sama lain dalam menyebarkan konten. Fokus penelusuran polisi saat ini secara intensif diarahkan pada akun-akun yang dinilai memuat konten provokatif, destruktif, maupun narasi yang menyerang kehormatan.
Kasus jaringan buzzer berbayar ini pertama kali dibongkar oleh jajaran Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Pengungkapan ini bermula dari langkah penyidik yang melakukan pengembangan terhadap sebuah laporan polisi. Dari hasil pengembangan perkara tersebut, polisi berhasil mengamankan dan menetapkan delapan orang tersangka, masing-masing berinisial ADIK, BCK, AYV, YAP, YNI, MMA, G, dan S. Kedelapan tersangka ini terbukti memiliki peran yang spesifik dalam menjalankan proyek propaganda digital.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, setiap tersangka memiliki pembagian tugas yang jelas. Tersangka ADIK berperan sebagai pengirim narasi sekaligus memberikan arahan kepada tim, sementara BCK bertugas mengirimkan materi konten. Pengelolaan dan penguasaan akun-akun media sosial diserahkan sepenuhnya kepada AYV. Untuk urusan penyuntingan konten, tugas tersebut dikerjakan oleh YAP dan MMA. Di sisi lain, tersangka YNI memiliki peran khusus untuk mengakselerasi komentar yang mendukung unggahan di media sosial. Sementara itu, tersangka G diduga bertindak sebagai pihak yang menawarkan proyek propaganda digital ini, dan tersangka S mengambil peran sebagai desainer grafis.
Fahd dan Fadia A Rafiq, Kakak Beradik yang Tersandung Kasus di KPK

Dalam rangkaian penangkapan, pihak kepolisian berhasil menyita sejumlah barang bukti yang diduga kuat digunakan untuk menunjang aktivitas penyebaran konten. Barang bukti elektronik yang disita meliputi 11 unit telepon seluler, dua unit laptop, satu unit iPad, serta dua buah flashdisk yang berisi berbagai konten digital. Selain perangkat teknologi, polisi juga turut menyita uang tunai sebesar Rp 220 juta. Uang ratusan juta rupiah tersebut diduga merupakan pembayaran atas proyek penyebaran konten propaganda yang dijalankan oleh para tersangka.
Atas perbuatan yang dilakukan, para tersangka kini dijerat dengan Pasal 32 juncto Pasal 48 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik. Pengusutan kasus ini dipastikan belum berhenti pada penetapan delapan tersangka tersebut. Penyidik Polda Metro Jaya saat ini juga tengah mendalami kemungkinan adanya pelanggaran terhadap Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi. Lebih jauh lagi, pihak kepolisian akan menelusuri dugaan tindak pidana korupsi apabila dalam proses pengembangan perkara ditemukan adanya penggunaan uang negara untuk membiayai proyek propaganda digital tersebut.






