Berita Viral Terkini
BerandaHukumPolitikEkonomiBisnisNasionalInternasionalOlahragaPendidikanBusinessNationalSportsBantuan SosialPopuler
Beranda/Hukum

Polda Metro Jaya Bidik Puluhan Akun Baru dalam Kasus Jaringan Buzzer Berbayar

Ding Anyi ApuiDiterbitkan 1 Agu 2026 - 19.50 路 1 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Polda Metro Jaya Bidik Puluhan Akun Baru dalam Kasus Jaringan Buzzer Berbayar
Foto/Ilustrasi: Liputan6
A-A+

Penyelidikan terhadap jaringan pendengung atau buzzer berbayar yang diusut oleh Polda Metro Jaya terus menunjukkan perkembangan signifikan. Setelah menetapkan delapan orang sebagai tersangka, pihak kepolisian kini tengah membidik puluhan akun media sosial lainnya yang diduga kuat terlibat dalam jaringan propaganda digital tersebut.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iman Imanuddin, mengonfirmasi bahwa penyidik telah mengantongi identitas dari berbagai akun lain yang dicurigai. Dalam keterangannya pada Sabtu (1/8/2026), Iman menjelaskan bahwa akun-akun yang tengah ditelusuri ini tidak hanya berupa akun personal atau perorangan, melainkan juga beroperasi dalam bentuk grup. Saat ditanya apakah jumlah akun yang masuk dalam radar penyelidikan mencapai puluhan, ia memberikan jawaban singkat bahwa jumlahnya lebih dari itu.

Meski demikian, pihak kepolisian belum bersedia membeberkan nama maupun identitas dari puluhan akun yang sedang dibidik. Langkah ini diambil demi kepentingan pengembangan penyidikan. Berdasarkan temuan penyidik, jaringan buzzer berbayar ini melakukan perbuatan hukumnya dengan menggunakan metode sel yang terpisah. Polisi masih terus memetakan jaringan dan keterkaitan antara setiap akun, serta menunggu hingga seluruh teka-teki kasus ini terungkap secara utuh.

Baca Juga

Golkar dan PKS Bertemu Bahas Revisi UU Pemilu

Golkar dan PKS Bertemu Bahas Revisi UU Pemilu

Dalam menjalankan aksinya, jaringan buzzer ini diketahui beroperasi dengan modus yang cukup terorganisasi. Selain menggunakan metode sel terpisah, penyidik menemukan adanya indikasi bahwa satu orang dapat memegang dan mengendalikan beberapa akun sekaligus. Akun-akun tersebut juga diduga saling terhubung satu sama lain dalam menyebarkan konten. Fokus penelusuran polisi saat ini secara intensif diarahkan pada akun-akun yang dinilai memuat konten provokatif, destruktif, maupun narasi yang menyerang kehormatan.

Kasus jaringan buzzer berbayar ini pertama kali dibongkar oleh jajaran Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Pengungkapan ini bermula dari langkah penyidik yang melakukan pengembangan terhadap sebuah laporan polisi. Dari hasil pengembangan perkara tersebut, polisi berhasil mengamankan dan menetapkan delapan orang tersangka, masing-masing berinisial ADIK, BCK, AYV, YAP, YNI, MMA, G, dan S. Kedelapan tersangka ini terbukti memiliki peran yang spesifik dalam menjalankan proyek propaganda digital.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, setiap tersangka memiliki pembagian tugas yang jelas. Tersangka ADIK berperan sebagai pengirim narasi sekaligus memberikan arahan kepada tim, sementara BCK bertugas mengirimkan materi konten. Pengelolaan dan penguasaan akun-akun media sosial diserahkan sepenuhnya kepada AYV. Untuk urusan penyuntingan konten, tugas tersebut dikerjakan oleh YAP dan MMA. Di sisi lain, tersangka YNI memiliki peran khusus untuk mengakselerasi komentar yang mendukung unggahan di media sosial. Sementara itu, tersangka G diduga bertindak sebagai pihak yang menawarkan proyek propaganda digital ini, dan tersangka S mengambil peran sebagai desainer grafis.

Baca Juga

Fahd dan Fadia A Rafiq, Kakak Beradik yang Tersandung Kasus di KPK

Fahd dan Fadia A Rafiq, Kakak Beradik yang Tersandung Kasus di KPK

Dalam rangkaian penangkapan, pihak kepolisian berhasil menyita sejumlah barang bukti yang diduga kuat digunakan untuk menunjang aktivitas penyebaran konten. Barang bukti elektronik yang disita meliputi 11 unit telepon seluler, dua unit laptop, satu unit iPad, serta dua buah flashdisk yang berisi berbagai konten digital. Selain perangkat teknologi, polisi juga turut menyita uang tunai sebesar Rp 220 juta. Uang ratusan juta rupiah tersebut diduga merupakan pembayaran atas proyek penyebaran konten propaganda yang dijalankan oleh para tersangka.

Atas perbuatan yang dilakukan, para tersangka kini dijerat dengan Pasal 32 juncto Pasal 48 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik. Pengusutan kasus ini dipastikan belum berhenti pada penetapan delapan tersangka tersebut. Penyidik Polda Metro Jaya saat ini juga tengah mendalami kemungkinan adanya pelanggaran terhadap Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi. Lebih jauh lagi, pihak kepolisian akan menelusuri dugaan tindak pidana korupsi apabila dalam proses pengembangan perkara ditemukan adanya penggunaan uang negara untuk membiayai proyek propaganda digital tersebut.

Ikuti Berita Viral Terkini

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

Polda Metro Jayauu itePropaganda Digitalkombes pol iman imanuddinBuzzer Berbayar

Berita Terbaru Lainnya

WN China Ditangkap karena Buru dan Santap Penyu di Raja AmpatHari Ke-9 Kebakaran TPA Galuga Bogor, Api dan Asap Tak Lagi TerlihatPaduan Olahraga dan Jejaring Bantu Pemulihan Gempa NTT12 Bekantan Mati Gosong Akibat Kebakaran Hutan di Kalimantan SelatanKebakaran Lahan TPS di Cidadap Bandung, 4 Lansia Dilarikan ke RSSodomi ABG, Pemuda Bejat di Muara Angke Jakut Ditangkap PolisiPelaku Karhutla di Inhil Ditangkap Polisi, Ngaku Niat Usir TawonSerial Widow's Bay Mendominasi Emmy Awards 2026

Paling Banyak Dibaca

Jadwal Pertunjukan Wayang Kulit Agustus 2026 di Berbagai Daerah

Seni Budaya

Jadwal Pertunjukan Wayang Kulit Agustus 2026 di Berbagai Daerah

1 Agu 2026

Investigasi Keselamatan Boeing Mengungkap Celah Kualitas Produksi Pesawat

Ekonomi

Investigasi Keselamatan Boeing Mengungkap Celah Kualitas Produksi Pesawat

25 Jul 2026

Perwira TNI AL Didakwa Edarkan 9,83 Gram Sabu, Istri Cari Pembeli

Nasional

Perwira TNI AL Didakwa Edarkan 9,83 Gram Sabu, Istri Cari Pembeli

11 Agu 2026

Tengku Hadhira Rilis Proyek Musik Visual Hybrid KHORROSSIT Bernuansa Gotik Nusantara

Hiburan

Tengku Hadhira Rilis Proyek Musik Visual Hybrid KHORROSSIT Bernuansa Gotik Nusantara

3 Agu 2026

Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Resmi Ditahan di Rutan KPK

Hukum

Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Resmi Ditahan di Rutan KPK

25 Jul 2026

Nasib TikTok di Amerika Serikat Menjelang Tenggat Waktu Divestasi 2025

Teknologi

Nasib TikTok di Amerika Serikat Menjelang Tenggat Waktu Divestasi 2025

25 Jul 2026

馃敟

Populer

  1. 1Jadwal Pertunjukan Wayang Kulit Agustus 2026 di Berbagai DaerahSeni Budaya 路 1 Agu 2026
  2. 2Investigasi Keselamatan Boeing Mengungkap Celah Kualitas Produksi PesawatEkonomi 路 25 Jul 2026
  3. 3Perwira TNI AL Didakwa Edarkan 9,83 Gram Sabu, Istri Cari PembeliNasional 路 11 Agu 2026
  4. 4Tengku Hadhira Rilis Proyek Musik Visual Hybrid KHORROSSIT Bernuansa Gotik NusantaraHiburan 路 3 Agu 2026
  5. 5Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Resmi Ditahan di Rutan KPKHukum 路 25 Jul 2026
Berita Viral Terkini

Copyright 2026 Berita Viral Terkini - All Rights Reserved.

Kategori

HukumPolitikEkonomiBisnisNasionalInternasionalOlahragaPendidikanBusinessNationalSportsBantuan Sosial

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap