Berita Viral Terkini
BerandaHukumPolitikEkonomiPemerintahanBisnisSosialPeristiwaNasionalMegapolitanInternasionalOlahragaOtomotifPariwisataTeknologiWisataKesehatanHiburanMetroKriminalMetropolitanLingkunganPendidikanKebudayaanMusikGaya HidupTransportasiKeuanganSainsEdukasiManajemenReligiBerita NasionalBerita DaerahBerita BudayaHukum & KriminalBeritaKetenagakerjaanPertanianEkonomi dan BisnisEkonomi & BisnisPopuler
Beranda/Hukum

Polisi Bidik Tersangka Kasus Teror Karangan Bunga Terhadap dr Oky Pratama

Ding Anyi ApuiDiterbitkan 1 Agu 2026 - 11.50 路 0 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Polisi Bidik Tersangka Kasus Teror Karangan Bunga Terhadap dr Oky Pratama
Foto/Ilustrasi: liputan6.com.
A-A+

Kepolisian Daerah Metro Jaya saat ini tengah memfokuskan proses penyidikan untuk membidik tersangka dalam kasus dugaan teror karangan bunga. Kasus ini melibatkan seorang dokter spesialis kecantikan, yakni dr Oky Pratama, yang menjadi sasaran pengiriman karangan bunga bernada negatif. Berdasarkan laporan yang ada, karangan bunga tersebut dinilai memuat tulisan yang mengandung unsur fitnah serta pencemaran nama baik. Langkah penegakan hukum terus berjalan seiring dengan upaya aparat kepolisian untuk mengungkap pihak yang bertanggung jawab atas tindakan tersebut. Pengiriman karangan bunga ini menjadi perhatian khusus karena dikirimkan langsung ke lokasi yang memiliki kaitan erat dengan aktivitas sehari-hari pelapor.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iman Imanuddin, memberikan konfirmasi terkait perkembangan penanganan perkara ini. Ia menjelaskan bahwa proses hukum saat ini masih berada dalam tahap penyidikan secara intensif. Penanganan kasus dugaan pencemaran nama baik dan fitnah tersebut secara spesifik dilakukan oleh penyidik Subdit Resmob Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya. Aparat kepolisian terus mendalami seluruh bukti fisik maupun keterangan yang telah berhasil dikumpulkan selama masa penyidikan berlangsung. Upaya ini dilakukan untuk memastikan konstruksi hukum dari peristiwa tersebut dapat tersusun secara jelas dan terang benderang.

Berita Viral Terkini

Copyright 2026 Berita Viral Terkini - All Rights Reserved.

Kategori

HukumPolitikEkonomiPemerintahanBisnisSosialPeristiwaNasionalMegapolitanInternasionalOlahragaOtomotifPariwisataTeknologiWisataKesehatanHiburanMetroKriminalMetropolitanLingkunganPendidikanKebudayaanMusikGaya HidupTransportasi

Lebih lanjut, Kombes Pol Iman Imanuddin menyampaikan harapannya agar pihak kepolisian dapat segera menetapkan tersangka dalam kasus ini. Penetapan status tersangka akan dilakukan apabila penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup mengenai adanya dugaan tindak pidana yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum. Keterangan mengenai perkembangan kasus ini disampaikan secara langsung oleh Kombes Pol Iman Imanuddin di Markas Polda Metro Jaya, Jakarta, pada hari Jumat, 31 Juli 2026. Pernyataan ini menegaskan komitmen pihak kepolisian dalam menuntaskan perkara dugaan teror karangan bunga yang telah bergulir sejak tahun lalu.

Baca Juga

KPK Tegaskan Pemanggilan Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni di Kasus Suap Bupati Kuansing Sesuai Kebutuhan Penyidikan

KPK Tegaskan Pemanggilan Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni di Kasus Suap Bupati Kuansing Sesuai Kebutuhan Penyidikan

Perjalanan kasus ini bermula dari langkah hukum yang diambil oleh dr Oky Pratama pada bulan Agustus 2025. Dokter spesialis kecantikan tersebut secara resmi mengajukan laporan polisi ke Polda Metro Jaya setelah menerima kiriman sejumlah karangan bunga yang meresahkan. Berdasarkan keterangan yang disampaikan oleh pelapor kepada pihak kepolisian, karangan bunga yang dinilai berisi fitnah tersebut tidak hanya dikirimkan ke satu lokasi. Pengirim yang belum diketahui identitasnya itu menargetkan dua titik utama, yaitu klinik kecantikan tempat dr Oky berpraktik serta rumah kediaman pribadinya.

Kasubbidpenmas Bidhumas Polda Metro Jaya, AKBP Onkoseno, turut memaparkan rincian perkembangan dari laporan yang dilayangkan oleh pelapor berinisial OP tersebut. Ia menegaskan bahwa pihak kepolisian telah menerima dan memproses laporan mengenai perkara dugaan fitnah dan atau pencemaran nama baik. Setahun setelah laporan polisi tersebut dibuat, penanganan perkara telah menunjukkan kemajuan yang signifikan dengan memasuki tahapan penyidikan. Peningkatan status ke tahap penyidikan ini mengindikasikan bahwa penyidik terus berupaya membuktikan adanya unsur dugaan tindak pidana dalam peristiwa pengiriman karangan bunga tersebut.

Baca Juga

KPK Tahan Empat Tersangka Kasus Korupsi Asuransi Jasindo-Pelni

KPK Tahan Empat Tersangka Kasus Korupsi Asuransi Jasindo-Pelni

Dalam upaya melengkapi berkas penyidikan, aparat kepolisian telah memanggil dan meminta keterangan dari berbagai pihak yang dianggap mengetahui peristiwa tersebut. AKBP Onkoseno mengungkapkan bahwa hingga saat ini, tim penyidik kepolisian telah melakukan pemeriksaan terhadap 25 orang saksi. Keterangan dari puluhan saksi ini sangat krusial untuk merangkai fakta-fakta di lapangan, termasuk menelusuri pihak yang bertanggung jawab atas pengiriman pesan bernada fitnah tersebut ke klinik dan rumah pelapor.

Meskipun telah memeriksa puluhan saksi, proses pengumpulan informasi dipastikan belum akan berhenti dalam waktu dekat. AKBP Onkoseno menambahkan bahwa penyidik masih memiliki agenda untuk melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap beberapa saksi lainnya. Selain itu, tim dari Subdit Resmob juga terus berupaya mengumpulkan bukti-bukti tambahan yang relevan dengan perkara ini. Seluruh rangkaian penyidikan ini dilakukan dengan penuh ketelitian guna mengungkap secara pasti siapa sosok yang mendalangi teror karangan bunga terhadap dr Oky Pratama.

Ikuti Berita Viral Terkini

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

Polda Metro Jayadr Oky PratamaTeror Karangan BungaPencemaran Nama BaikSubdit Resmob

Berita Terbaru Lainnya

SMBC Indonesia Bukukan Laba Bersih Rp1,4 Triliun pada Semester I-2026Progres Pembangunan Tol Jakarta-Cikampek II Selatan sebagai Jalur Alternatif ke BandungPerkembangan Proyek Tol Prosiwangi Tahap 1, Ruas Gending-Besuki Segera BeroperasiDaftar Harga BBM Pertamina, Shell, Vivo, dan BP per 1 Agustus 2026Jangan Tergiur Dana Cepat, Ini Ciri Pinjaman Daring yang Perlu DiwaspadaiPertamina dan Pemprov Jabar Kolaborasi Olah Sampah Jadi Energi BersihPuluhan Perusahaan Konstruksi Anggota AKI Terancam Gulung Tikar Akibat Beban Arus Kas dan Kenaikan HargaKPK Tegaskan Pemanggilan Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni di Kasus Suap Bupati Kuansing Sesuai Kebutuhan Penyidikan

Paling Banyak Dibaca

Investigasi Keselamatan Boeing Mengungkap Celah Kualitas Produksi Pesawat

Ekonomi

Investigasi Keselamatan Boeing Mengungkap Celah Kualitas Produksi Pesawat

25 Jul 2026

Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Resmi Ditahan di Rutan KPK

Hukum

Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Resmi Ditahan di Rutan KPK

25 Jul 2026

Caitlin Clark Menulis Ulang Sejarah dan Mengubah Wajah WNBA

Olahraga

Caitlin Clark Menulis Ulang Sejarah dan Mengubah Wajah WNBA

25 Jul 2026

Nasib TikTok di Amerika Serikat Menjelang Tenggat Waktu Divestasi 2025

Teknologi

Nasib TikTok di Amerika Serikat Menjelang Tenggat Waktu Divestasi 2025

25 Jul 2026

Mengatasi Ancaman Downtime Sektor Manufaktur dengan Solusi Hybrid Cloud

Teknologi

Mengatasi Ancaman Downtime Sektor Manufaktur dengan Solusi Hybrid Cloud

25 Jul 2026

Politisi Senior Gerindra dr Sumarjati Arjoso Meninggal Dunia

Politik

Politisi Senior Gerindra dr Sumarjati Arjoso Meninggal Dunia

25 Jul 2026

馃敟

Populer

  1. 1Investigasi Keselamatan Boeing Mengungkap Celah Kualitas Produksi PesawatEkonomi 路 25 Jul 2026
  2. 2Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Resmi Ditahan di Rutan KPKHukum 路 25 Jul 2026
  3. 3Caitlin Clark Menulis Ulang Sejarah dan Mengubah Wajah WNBAOlahraga 路 25 Jul 2026
  4. 4Nasib TikTok di Amerika Serikat Menjelang Tenggat Waktu Divestasi 2025Teknologi 路 25 Jul 2026
  5. 5Mengatasi Ancaman Downtime Sektor Manufaktur dengan Solusi Hybrid CloudTeknologi 路 25 Jul 2026
Keuangan
Sains
Edukasi
Manajemen
Religi
Berita Nasional
Berita Daerah
Berita Budaya
Hukum & Kriminal
Berita
Ketenagakerjaan
Pertanian
Ekonomi dan Bisnis
Ekonomi & Bisnis

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap