PT Pos Indonesia (Persero) mengumumkan penundaan pembayaran bunga atas instrumen sukuk yang diterbitkannya. Perseroan menunda pembayaran bunga atau bagi hasil ke-5 untuk Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Pos Indonesia Tahap II Tahun 2025 Seri A-C.
Berdasarkan keterbukaan informasi, total nilai kewajiban pembayaran bunga sukuk ijarah yang ditunda tersebut mencapai Rp 11.656.250.000. Kewajiban pembayaran bunga instrumen syariah ini tercatat jatuh tempo pada 27 Agustus 2026.
Faktor Kas dan Likuiditas Perseroan
Manajemen Pos Indonesia menyampaikan bahwa penundaan pembayaran bunga dilakukan karena kondisi keuangan internal. Pos Indonesia mengakui kondisi kas dan likuiditas perseroan saat ini belum memungkinkan untuk memenuhi kebutuhan pembayaran bunga sukuk tersebut.
BGN Bakal Gunakan Gedung Telkom, Danantara Jelaskan Skema Optimalisasi Aset dan Kepatuhan Regulasi

Sehubungan dengan situasi likuiditas tersebut, Pos Indonesia telah melayangkan surat permohonan resmi kepada PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) pada 26 Agustus 2026. Surat tersebut memuat permohonan penundaan pembayaran bunga ke-5 Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Pos Indonesia Tahap II Tahun 2025 Seri A-C.
Menanggapi surat permohonan perseroan, pihak KSEI telah melakukan penundaan pembayaran bagi hasil ke-5 Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Pos Indonesia Tahap II Tahun 2025 Seri A-C. Pelaksanaan pembayaran bagi hasil tersebut semula dijadwalkan berlangsung pada 28 Agustus 2026.
Peredaran Rokok Ilegal Tekan Industri Tembakau dan Penerimaan Daerah

Catatan Penundaan Pembayaran Sukuk Sebelumnya
Penundaan pembayaran kewajiban bunga sukuk oleh PT Pos Indonesia (Persero) bukan merupakan peristiwa yang pertama. Sebelumnya, perseroan juga sempat menunda pembayaran bunga ke-6 atas Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Pos Indonesia Tahap I Tahun 2024 Seri A-C.
Kewajiban bunga Sukuk Ijarah Tahap I Tahun 2024 Seri A-C tersebut memiliki nilai total sebesar Rp 24,11 miliar dan jatuh tempo pada 7 Juli 2026. Setelah mengalami penundaan, Pos Indonesia kemudian mengumumkan penyelesaian pembayaran imbal hasil sukuk penerbitan tahun 2024 tersebut pada 27 Juli 2026.






