Pemerintah Indonesia mencatat perolehan devisa negara sebesar US$12 miliar atau yang setara dengan Rp216 triliun melalui pengoperasian badan usaha milik negara yang baru dibentuk pada tahun ini, yakni PT Danantara Sumber Daya Indonesia (DSI). Perhitungan angka devisa bernilai ratusan triliun tersebut didasarkan pada asumsi kurs Rp18.000 per dolar Amerika Serikat. Menteri Koordinator Bidang Pangan (Menko Pangan), Zulkifli Hasan, menyatakan bahwa perolehan dana dalam jumlah besar itu berhasil dikumpulkan hanya dalam kurun waktu satu bulan, yaitu selama periode bulan Juni hingga Juli tahun 2026.
Pencapaian devisa oleh PT Danantara Sumber Daya Indonesia tersebut merupakan hasil langsung dari mandat baru yang diberikan oleh pemerintah. BPI Danantara Indonesia secara resmi membentuk DSI untuk bertindak sebagai pengelola tunggal kebijakan ekspor satu pintu khusus untuk sumber daya alam (SDA) strategis di Indonesia. Pada tahap awal implementasi kebijakan ini, pemerintah telah menetapkan tiga komoditas utama yang proses ekspornya dikendalikan langsung oleh perusahaan negara tersebut. Ketiga komoditas awal itu meliputi kelapa sawit, batu bara, serta paduan besi atau ferro alloys.
Penerapan sistem ekspor satu pintu ini memperlihatkan lonjakan angka devisa yang sangat mencolok jika disandingkan dengan periode sebelum DSI mengambil alih kendali. Saat memberikan keterangan di Semarang seperti yang dikutip oleh Antara pada hari Senin tanggal 27 Juli, Zulkifli Hasan membeberkan perbandingan perolehan devisa tersebut. Menurut pria yang akrab disapa Zulhas itu, devisa yang masuk sebelumnya berada di angka yang jauh lebih rendah. "Baru satu bulan sudah US$12 miliar, dulu hanya sekitar U$3 miliar," ujar Zulhas memberikan penegasan.
KAI Targetkan Perawatan Tujuh Trainset KRL iE305 Rampung hingga 9 Oktober

Langkah pembentukan DSI dan penerapan sistem pengawasan terpusat ini sejalan dengan visi yang sebelumnya telah diutarakan oleh Presiden Prabowo Subianto. Pada bulan Mei lalu, tepatnya dalam agenda Sidang Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Presiden Prabowo mengungkap bahwa kebijakan ekspor sumber daya alam strategis melalui satu pintu bertujuan untuk memperkuat pengawasan. Selain itu, kebijakan ini juga dirancang secara khusus untuk menekan berbagai celah kerugian, seperti praktik kurang bayar ekspor, manipulasi harga atau transfer pricing, hingga pelarian devisa hasil ekspor ke luar negeri.
Kebijakan pengetatan ekspor ini sangat krusial mengingat Indonesia memiliki kekayaan sumber daya alam yang melimpah. Zulhas menjelaskan bahwa potensi sumber daya alam yang dimiliki oleh Indonesia sangat luar biasa, mulai dari sektor tambang batu bara, timah, nikel, hingga komoditas emas. Namun, besarnya potensi kekayaan alam tersebut selama ini selalu dibayangi oleh permasalahan korupsi yang terjadi di berbagai bidang. Praktik pembiaran terhadap berbagai pelanggaran, termasuk pertambangan ilegal, harus segera diselesaikan karena telah mengakibatkan kerugian negara yang ditaksir mencapai ratusan triliun rupiah.
MIND ID Perkuat Kontribusi Penerimaan Negara lewat Pengelolaan Mineral

Menko Pangan tersebut secara tajam menyoroti keberadaan aktivitas pertambangan ilegal yang masih leluasa beroperasi tanpa tersentuh hukum. Ia mengungkapkan fakta bahwa terdapat tambang yang tidak memiliki izin resmi namun mampu meraup pendapatan dalam jumlah yang sangat fantastis. "Ada tambang yang menghasilkan puluhan triliun rupiah, namun tidak berizin. Sudah berpuluh-puluh tahun beroperasi," ungkapnya. Oleh karena itu, kehadiran DSI diharapkan mampu menjadi solusi atas tata kelola sumber daya alam yang bermasalah tersebut. "Ada masalah iya, tetapi akan kita selesaikan," tambah Zulhas mengakhiri penjelasannya.






