Pemerintah Indonesia mencatat perolehan devisa negara sebesar US$12 miliar atau yang setara dengan Rp216 triliun melalui pengoperasian badan usaha milik negara yang baru dibentuk pada tahun ini, yakni PT Danantara Sumber Daya Indonesia (DSI). Perhitungan angka devisa bernilai ratusan triliun tersebut didasarkan pada asumsi kurs Rp18.000 per dolar Amerika Serikat. Menteri Koordinator Bidang Pangan (Menko Pangan), Zulkifli Hasan, menyatakan bahwa perolehan dana dalam jumlah besar itu berhasil dikumpulkan hanya dalam kurun waktu satu bulan, yaitu selama periode bulan Juni hingga Juli tahun 2026.
Pencapaian devisa oleh PT Danantara Sumber Daya Indonesia tersebut merupakan hasil langsung dari mandat baru yang diberikan oleh pemerintah. BPI Danantara Indonesia secara resmi membentuk DSI untuk bertindak sebagai pengelola tunggal kebijakan ekspor satu pintu khusus untuk sumber daya alam (SDA) strategis di Indonesia. Pada tahap awal implementasi kebijakan ini, pemerintah telah menetapkan tiga komoditas utama yang proses ekspornya dikendalikan langsung oleh perusahaan negara tersebut. Ketiga komoditas awal itu meliputi kelapa sawit, batu bara, serta paduan besi atau ferro alloys.








