PT Pos Indonesia (Persero) telah merampungkan kewajiban finansialnya kepada para pemegang sukuk setelah sebelumnya mengalami penundaan. Perseroan secara resmi membayarkan cicilan imbal ijarah sekaligus kompensasi kerugian atas keterlambatan pembayaran Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Pos Indonesia Tahap I Tahun 2024. Penyelesaian kewajiban ini mencakup instrumen keuangan untuk Seri A, Seri B, dan Seri C pada periode pembayaran hasil yang keenam. Total nilai kewajiban imbal jasa yang sebelumnya tertunda dan kini telah diselesaikan oleh perusahaan mencapai Rp24,12 miliar.
Sebelumnya, penundaan kewajiban senilai puluhan miliar rupiah tersebut terjadi akibat keterbatasan dana tunai perusahaan. Manajemen PT Pos Indonesia (Persero) secara terbuka menyampaikan bahwa kondisi kas internal perseroan pada saat jatuh tempo belum memungkinkan untuk memenuhi kewajiban pembayaran imbal jasa sukuk periode keenam. Dalam keterangannya, manajemen menegaskan bahwa penyebab utama perseroan tidak dapat melaksanakan kewajiban pembayaran imbal jasa sukuk murni dikarenakan kondisi kas perusahaan yang saat itu tidak memungkinkan untuk dilakukannya proses pembayaran.








