PT Pos Indonesia (Persero) telah merampungkan kewajiban finansialnya kepada para pemegang sukuk setelah sebelumnya mengalami penundaan. Perseroan secara resmi membayarkan cicilan imbal ijarah sekaligus kompensasi kerugian atas keterlambatan pembayaran Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Pos Indonesia Tahap I Tahun 2024. Penyelesaian kewajiban ini mencakup instrumen keuangan untuk Seri A, Seri B, dan Seri C pada periode pembayaran hasil yang keenam. Total nilai kewajiban imbal jasa yang sebelumnya tertunda dan kini telah diselesaikan oleh perusahaan mencapai Rp24,12 miliar.
Sebelumnya, penundaan kewajiban senilai puluhan miliar rupiah tersebut terjadi akibat keterbatasan dana tunai perusahaan. Manajemen PT Pos Indonesia (Persero) secara terbuka menyampaikan bahwa kondisi kas internal perseroan pada saat jatuh tempo belum memungkinkan untuk memenuhi kewajiban pembayaran imbal jasa sukuk periode keenam. Dalam keterangannya, manajemen menegaskan bahwa penyebab utama perseroan tidak dapat melaksanakan kewajiban pembayaran imbal jasa sukuk murni dikarenakan kondisi kas perusahaan yang saat itu tidak memungkinkan untuk dilakukannya proses pembayaran.
Menyusul kondisi penundaan tersebut, proses penyelesaian mulai bergulir secara administratif. Langkah awal tercatat pada tanggal 7 Juli 2026, ketika PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) menerbitkan surat resmi. Surat dari otoritas kustodian tersebut secara khusus membahas mengenai penundaan pembayaran hasil keenam atas instrumen Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Pos Indonesia Tahap I Tahun 2024 untuk Seri A, Seri B, dan Seri C. Surat ini menjadi landasan bagi rangkaian proses penyelesaian kewajiban antara perseroan dan pihak kustodian.
OJK Batal Batasi Warga RI Pinjam Duit Maksimal 3 Pindar, Ini Alasannya

Sebagai tindak lanjut atas surat dari PT Kustodian Sentral Efek Indonesia, manajemen PT Pos Indonesia (Persero) mengambil langkah lanjutan. Pada tanggal 22 Juli 2026, perseroan secara resmi mengajukan permohonan kepada pihak KSEI. Permohonan ini diajukan dengan tujuan untuk melakukan pembayaran cicilan imbal ijarah yang tertunda. Selain itu, permohonan tersebut juga mencakup rencana pembayaran kompensasi kerugian yang timbul akibat keterlambatan penyelesaian kewajiban Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Pos Indonesia Tahap I Tahun 2024 Seri A hingga C.
Proses korespondensi berlanjut pada hari berikutnya. Pada tanggal 23 Juli 2026, PT Kustodian Sentral Efek Indonesia mengirimkan surat kepada Direktur Pemegang Rekening yang berisi pemberitahuan terkait pembayaran kompensasi kerugian akibat keterlambatan penyelesaian sukuk. Pada hari yang sama, KSEI juga melayangkan surat langsung kepada PT Pos Indonesia (Persero). Surat tersebut berisi permintaan penyediaan dana kompensasi atas keterlambatan pembayaran Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Pos Indonesia Tahap I Tahun 2024 Seri A, B, dan C untuk periode pembayaran keenam.
Warga RI Pilih Kredit EV Daripada Mobil Bekas, Pembiayaan Naik 103%

Merespons permintaan dana dari otoritas kustodian, PT Pos Indonesia (Persero) merealisasikan pembayaran secara penuh pada tanggal 24 Juli 2026. Perseroan menyatakan telah melakukan transfer dana untuk melunasi bunga atau cicilan imbal ijarah beserta dana kompensasi kerugian sesuai dengan jumlah yang diminta oleh KSEI. Pembayaran ini ditujukan untuk menutup seluruh kewajiban Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Pos Indonesia Tahap I Tahun 2024 Seri A, B, dan C pada periode pembayaran keenam yang sempat tertunda.
Sebagai bentuk pertanggungjawaban akhir, manajemen perseroan telah menyerahkan bukti penyelesaian kewajiban. Berdasarkan keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia (BEI) pada hari Senin, 27 Juli 2026, manajemen menyatakan bahwa bukti transfer atas pembayaran bunga sukuk dan kompensasi kerugian telah dikirimkan kepada KSEI melalui surat elektronik atau email. Manajemen PT Pos Indonesia (Persero) juga menegaskan bahwa peristiwa penundaan dan penyelesaian ini tidak menimbulkan dampak material terhadap kelangsungan usaha, kegiatan operasional, kondisi hukum, maupun keuangan perusahaan.






