Berita Viral Terkini
BerandaHukumPolitikEkonomiBisnisNasionalInternasionalOlahragaPendidikanBusinessNationalSportsBantuan SosialPopuler
Beranda/Ekonomi

PT Pos Indonesia Rampungkan Pembayaran Imbal Sukuk yang Sempat Tertunda

Rimba NainggolanDiterbitkan 28 Jul 2026 - 14.55 路 0 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
PT Pos Indonesia Rampungkan Pembayaran Imbal Sukuk yang Sempat Tertunda
Foto/Ilustrasi: CNBC Indonesia
A-A+

PT Pos Indonesia (Persero) telah merampungkan kewajiban finansialnya kepada para pemegang sukuk setelah sebelumnya mengalami penundaan. Perseroan secara resmi membayarkan cicilan imbal ijarah sekaligus kompensasi kerugian atas keterlambatan pembayaran Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Pos Indonesia Tahap I Tahun 2024. Penyelesaian kewajiban ini mencakup instrumen keuangan untuk Seri A, Seri B, dan Seri C pada periode pembayaran hasil yang keenam. Total nilai kewajiban imbal jasa yang sebelumnya tertunda dan kini telah diselesaikan oleh perusahaan mencapai Rp24,12 miliar.

Sebelumnya, penundaan kewajiban senilai puluhan miliar rupiah tersebut terjadi akibat keterbatasan dana tunai perusahaan. Manajemen PT Pos Indonesia (Persero) secara terbuka menyampaikan bahwa kondisi kas internal perseroan pada saat jatuh tempo belum memungkinkan untuk memenuhi kewajiban pembayaran imbal jasa sukuk periode keenam. Dalam keterangannya, manajemen menegaskan bahwa penyebab utama perseroan tidak dapat melaksanakan kewajiban pembayaran imbal jasa sukuk murni dikarenakan kondisi kas perusahaan yang saat itu tidak memungkinkan untuk dilakukannya proses pembayaran.

Menyusul kondisi penundaan tersebut, proses penyelesaian mulai bergulir secara administratif. Langkah awal tercatat pada tanggal 7 Juli 2026, ketika PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) menerbitkan surat resmi. Surat dari otoritas kustodian tersebut secara khusus membahas mengenai penundaan pembayaran hasil keenam atas instrumen Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Pos Indonesia Tahap I Tahun 2024 untuk Seri A, Seri B, dan Seri C. Surat ini menjadi landasan bagi rangkaian proses penyelesaian kewajiban antara perseroan dan pihak kustodian.

Baca Juga

OJK Batal Batasi Warga RI Pinjam Duit Maksimal 3 Pindar, Ini Alasannya

OJK Batal Batasi Warga RI Pinjam Duit Maksimal 3 Pindar, Ini Alasannya

Sebagai tindak lanjut atas surat dari PT Kustodian Sentral Efek Indonesia, manajemen PT Pos Indonesia (Persero) mengambil langkah lanjutan. Pada tanggal 22 Juli 2026, perseroan secara resmi mengajukan permohonan kepada pihak KSEI. Permohonan ini diajukan dengan tujuan untuk melakukan pembayaran cicilan imbal ijarah yang tertunda. Selain itu, permohonan tersebut juga mencakup rencana pembayaran kompensasi kerugian yang timbul akibat keterlambatan penyelesaian kewajiban Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Pos Indonesia Tahap I Tahun 2024 Seri A hingga C.

Proses korespondensi berlanjut pada hari berikutnya. Pada tanggal 23 Juli 2026, PT Kustodian Sentral Efek Indonesia mengirimkan surat kepada Direktur Pemegang Rekening yang berisi pemberitahuan terkait pembayaran kompensasi kerugian akibat keterlambatan penyelesaian sukuk. Pada hari yang sama, KSEI juga melayangkan surat langsung kepada PT Pos Indonesia (Persero). Surat tersebut berisi permintaan penyediaan dana kompensasi atas keterlambatan pembayaran Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Pos Indonesia Tahap I Tahun 2024 Seri A, B, dan C untuk periode pembayaran keenam.

Baca Juga

Warga RI Pilih Kredit EV Daripada Mobil Bekas, Pembiayaan Naik 103%

Warga RI Pilih Kredit EV Daripada Mobil Bekas, Pembiayaan Naik 103%

Merespons permintaan dana dari otoritas kustodian, PT Pos Indonesia (Persero) merealisasikan pembayaran secara penuh pada tanggal 24 Juli 2026. Perseroan menyatakan telah melakukan transfer dana untuk melunasi bunga atau cicilan imbal ijarah beserta dana kompensasi kerugian sesuai dengan jumlah yang diminta oleh KSEI. Pembayaran ini ditujukan untuk menutup seluruh kewajiban Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Pos Indonesia Tahap I Tahun 2024 Seri A, B, dan C pada periode pembayaran keenam yang sempat tertunda.

Sebagai bentuk pertanggungjawaban akhir, manajemen perseroan telah menyerahkan bukti penyelesaian kewajiban. Berdasarkan keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia (BEI) pada hari Senin, 27 Juli 2026, manajemen menyatakan bahwa bukti transfer atas pembayaran bunga sukuk dan kompensasi kerugian telah dikirimkan kepada KSEI melalui surat elektronik atau email. Manajemen PT Pos Indonesia (Persero) juga menegaskan bahwa peristiwa penundaan dan penyelesaian ini tidak menimbulkan dampak material terhadap kelangsungan usaha, kegiatan operasional, kondisi hukum, maupun keuangan perusahaan.

Ikuti Berita Viral Terkini

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

Bursa Efek IndonesiaPasar ModalPT Pos IndonesiaSukuk IjarahKSEI

Berita Terbaru Lainnya

Kebakaran Bromo Dekati Permukiman, Petugas Buat Sekat BakarPemulihan Pendidikan Pasca-Gempa NTT Sasar Infrastruktur dan PsikososialKPK Gelar OTT di Jakarta-Bogor, Kepala Kantah DitangkapFahd A Rafiq Turut Ditangkap dalam OTT di BPN Kabupaten BogorKPK Kulik Transaksi Rekening Mantan Aspri Ridwan KamilPertamina NRE Kembangkan Bioetanol Multi-Feedstock Generasi 1-2 di LampungBeda Pernyataan Suahasil dan Purbaya usai Dilantik Jadi MenkeuWN China Ditangkap Usai Diduga Makan Penyu di Raja Ampat

Paling Banyak Dibaca

Jadwal Pertunjukan Wayang Kulit Agustus 2026 di Berbagai Daerah

Seni Budaya

Jadwal Pertunjukan Wayang Kulit Agustus 2026 di Berbagai Daerah

1 Agu 2026

Investigasi Keselamatan Boeing Mengungkap Celah Kualitas Produksi Pesawat

Ekonomi

Investigasi Keselamatan Boeing Mengungkap Celah Kualitas Produksi Pesawat

25 Jul 2026

Perwira TNI AL Didakwa Edarkan 9,83 Gram Sabu, Istri Cari Pembeli

Nasional

Perwira TNI AL Didakwa Edarkan 9,83 Gram Sabu, Istri Cari Pembeli

11 Agu 2026

Tengku Hadhira Rilis Proyek Musik Visual Hybrid KHORROSSIT Bernuansa Gotik Nusantara

Hiburan

Tengku Hadhira Rilis Proyek Musik Visual Hybrid KHORROSSIT Bernuansa Gotik Nusantara

3 Agu 2026

Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Resmi Ditahan di Rutan KPK

Hukum

Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Resmi Ditahan di Rutan KPK

25 Jul 2026

Nasib TikTok di Amerika Serikat Menjelang Tenggat Waktu Divestasi 2025

Teknologi

Nasib TikTok di Amerika Serikat Menjelang Tenggat Waktu Divestasi 2025

25 Jul 2026

馃敟

Populer

  1. 1Jadwal Pertunjukan Wayang Kulit Agustus 2026 di Berbagai DaerahSeni Budaya 路 1 Agu 2026
  2. 2Investigasi Keselamatan Boeing Mengungkap Celah Kualitas Produksi PesawatEkonomi 路 25 Jul 2026
  3. 3Perwira TNI AL Didakwa Edarkan 9,83 Gram Sabu, Istri Cari PembeliNasional 路 11 Agu 2026
  4. 4Tengku Hadhira Rilis Proyek Musik Visual Hybrid KHORROSSIT Bernuansa Gotik NusantaraHiburan 路 3 Agu 2026
  5. 5Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Resmi Ditahan di Rutan KPKHukum 路 25 Jul 2026
Berita Viral Terkini

Copyright 2026 Berita Viral Terkini - All Rights Reserved.

Kategori

HukumPolitikEkonomiBisnisNasionalInternasionalOlahragaPendidikanBusinessNationalSportsBantuan Sosial

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap