Berita Viral Terkini
BerandaHukumPolitikEkonomiBisnisNasionalInternasionalOlahragaPendidikanBusinessNationalSportsBantuan SosialPopuler
Beranda/Teknologi

Putusan Mahkamah Konstitusi Akhiri Era Kuota Internet Hangus dan Perkuat Hak Konsumen

Marthen PalutunganDiterbitkan 26 Jul 2026 - 01.40 路 0 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Putusan Mahkamah Konstitusi Akhiri Era Kuota Internet Hangus dan Perkuat Hak Konsumen
Foto/Ilustrasi: Detik
A-A+

Praktik penyedotan sisa paket data secara otomatis yang selama ini merugikan pengguna telepon seluler di Indonesia resmi mendapat koreksi mendasar dari Mahkamah Konstitusi. Lewat keputusan terbarunya, lembaga peradilan konstitusi tersebut menegaskan bahwa sisa paket internet yang telah dibeli masyarakat merupakan hak milik konsumen yang wajib dijamin keberadaannya. Kuota tersebut harus dapat dipergunakan sampai benar-benar habis tanpa perlu dibebani biaya tambahan atau perpanjangan masa aktif yang memberatkan.

Langkah hukum mendasar ini berawal dari permohonan uji materi perkara nomor 273/PUU-XXIII/2025 yang dilayangkan oleh tiga warga negara, yakni pengemudi ojek dalam jaringan Didi Supandi, pelaku usaha kuliner daring Wahyu Triana Sari, serta dosen dan advokat Rega Felix. Dalam sidang pembacaan putusan pada Kamis (23/7/2026), Ketua MK Suhartoyo mengabulkan sebagian permohonan tersebut. MK menyatakan Pasal 28 ayat (1) dalam Pasal 71 angka (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja bertentangan dengan UUD 1945 secara bersyarat sepanjang tidak memuat kewajiban penyediaan pilihan layanan yang menjamin sisa kuota pelanggan tetap aktif.

Dalam pertimbangan hukumnya yang dibacakan oleh Hakim MK Adies Kadir, mahkamah menggarisbawahi bahwa kuota yang belum terpakai tidak boleh dihilangkan begitu saja dengan dalih perpanjangan masa aktif. Guna mengimplementasikan perlindungan tersebut, MK membuka beberapa opsi mekanisme yang bisa diterapkan provider, mulai dari akumulasi kuota (rollover), perluasan masa aktif, pengalihan manfaat, skema kompensasi, pengembalian dana (refund), hingga bentuk perlindungan konsumen lainnya yang setara.

Baca Juga

Kebakaran di TPA Galuga Belum Padam Usai 3 Hari, Ini Kendalanya

Kebakaran di TPA Galuga Belum Padam Usai 3 Hari, Ini Kendalanya

Dukungan terhadap amar putusan ini mengalir dari parlemen. Wakil Ketua Komisi I DPR RI Dave Laksono menyatakan penghormatannya atas ketetapan Mahkamah Konstitusi tersebut. Politikus Partai Golkar ini menilai keputusan judicial review tersebut sebagai pijakan konkret untuk memperkuat benteng perlindungan hak-hak masyarakat selaku pengakses layanan digital. Menurutnya, norma baru ini juga akan menjadi pendorong utama dalam mengerek kualitas serta efisiensi industri telekomunikasi secara nasional.

Dave menyampaikan pada Sabtu (25/7/2026) bahwa eksekusi atas ketetapan hukum ini berada di tangan pemerintah bersama instansi regulator telekomunikasi. Pihaknya optimistis pemerintah akan bergerak cepat merumuskan aturan turunan yang presisi guna menghadirkan kepastian hukum. Regulasi pelaksana itu dinilai amat krusial agar hak-hak masyarakat terlindungi sekaligus memberikan panduan teknis yang jelas bagi operator dalam menjalankan operasional bisnis mereka secara berkelanjutan.

Baca Juga

Duo Maling Gagal Ditangkap Warga di Bogor, Sempat Kabur ke Semak-semak

Duo Maling Gagal Ditangkap Warga di Bogor, Sempat Kabur ke Semak-semak

Lebih jauh, Komisi I DPR meminta seluruh penyelenggara jasa jaringan telekomunikasi untuk tunduk dan menjalankan perintah konstitusi ini dengan iktikad baik. Kepatuhan industri dianggap sebagai cermin kepastian hukum dan bentuk komitmen nyata dalam membangun kepercayaan publik. DPR berjanji akan mengawal secara ketat proses transisi regulasi ini agar transformasi digital Indonesia dapat berjalan seimbang antara kepentingan konsumen, kepastian iklim usaha, dan daya saing industri.

Ikuti Berita Viral Terkini

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

kuota internetmahkamah konstitusitelekomunikasihak konsumenKomisi I DPRDave Laksono

Berita Terbaru Lainnya

Harga Minyak Dunia Meledak Jebol Level US$100, Tertinggi Sejak JuliApi Kebakaran Lahan Menjalar ke TPA Galuga, Lebih 42 Ha TerbakarPolisi Ungkap Alasan Pencarian 5 Jurnalis Hilang di Selat Sunda Belum Lewat Jalur UdaraSaksi Korupsi Lombok Barat Tak Hadir akibat Debu Vulkanik Anak KrakatauKebakaran di TPA Galuga Belum Padam Usai 3 Hari, Ini KendalanyaBerita Duka, Akademisi dan Penulis Airlangga Pribadi Kusman Meninggal DuniaSah! Sarjito Ucap Sumpah Jabatan Jadi KE Pengawas Bursa Mineral OJKKPK Periksa Eks Dirut Bank BJB Yuddy Renaldi, Ini yang Digali

Paling Banyak Dibaca

Jadwal Pertunjukan Wayang Kulit Agustus 2026 di Berbagai Daerah

Seni Budaya

Jadwal Pertunjukan Wayang Kulit Agustus 2026 di Berbagai Daerah

1 Agu 2026

Investigasi Keselamatan Boeing Mengungkap Celah Kualitas Produksi Pesawat

Ekonomi

Investigasi Keselamatan Boeing Mengungkap Celah Kualitas Produksi Pesawat

25 Jul 2026

Perwira TNI AL Didakwa Edarkan 9,83 Gram Sabu, Istri Cari Pembeli

Nasional

Perwira TNI AL Didakwa Edarkan 9,83 Gram Sabu, Istri Cari Pembeli

11 Agu 2026

Tengku Hadhira Rilis Proyek Musik Visual Hybrid KHORROSSIT Bernuansa Gotik Nusantara

Hiburan

Tengku Hadhira Rilis Proyek Musik Visual Hybrid KHORROSSIT Bernuansa Gotik Nusantara

3 Agu 2026

Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Resmi Ditahan di Rutan KPK

Hukum

Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Resmi Ditahan di Rutan KPK

25 Jul 2026

Nasib TikTok di Amerika Serikat Menjelang Tenggat Waktu Divestasi 2025

Teknologi

Nasib TikTok di Amerika Serikat Menjelang Tenggat Waktu Divestasi 2025

25 Jul 2026

馃敟

Populer

  1. 1Jadwal Pertunjukan Wayang Kulit Agustus 2026 di Berbagai DaerahSeni Budaya 路 1 Agu 2026
  2. 2Investigasi Keselamatan Boeing Mengungkap Celah Kualitas Produksi PesawatEkonomi 路 25 Jul 2026
  3. 3Perwira TNI AL Didakwa Edarkan 9,83 Gram Sabu, Istri Cari PembeliNasional 路 11 Agu 2026
  4. 4Tengku Hadhira Rilis Proyek Musik Visual Hybrid KHORROSSIT Bernuansa Gotik NusantaraHiburan 路 3 Agu 2026
  5. 5Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Resmi Ditahan di Rutan KPKHukum 路 25 Jul 2026
Berita Viral Terkini

Copyright 2026 Berita Viral Terkini - All Rights Reserved.

Kategori

HukumPolitikEkonomiBisnisNasionalInternasionalOlahragaPendidikanBusinessNationalSportsBantuan Sosial

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap