Praktik penyedotan sisa paket data secara otomatis yang selama ini merugikan pengguna telepon seluler di Indonesia resmi mendapat koreksi mendasar dari Mahkamah Konstitusi. Lewat keputusan terbarunya, lembaga peradilan konstitusi tersebut menegaskan bahwa sisa paket internet yang telah dibeli masyarakat merupakan hak milik konsumen yang wajib dijamin keberadaannya. Kuota tersebut harus dapat dipergunakan sampai benar-benar habis tanpa perlu dibebani biaya tambahan atau perpanjangan masa aktif yang memberatkan.
Langkah hukum mendasar ini berawal dari permohonan uji materi perkara nomor 273/PUU-XXIII/2025 yang dilayangkan oleh tiga warga negara, yakni pengemudi ojek dalam jaringan Didi Supandi, pelaku usaha kuliner daring Wahyu Triana Sari, serta dosen dan advokat Rega Felix. Dalam sidang pembacaan putusan pada Kamis (23/7/2026), Ketua MK Suhartoyo mengabulkan sebagian permohonan tersebut. MK menyatakan Pasal 28 ayat (1) dalam Pasal 71 angka (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja bertentangan dengan UUD 1945 secara bersyarat sepanjang tidak memuat kewajiban penyediaan pilihan layanan yang menjamin sisa kuota pelanggan tetap aktif.
Dalam pertimbangan hukumnya yang dibacakan oleh Hakim MK Adies Kadir, mahkamah menggarisbawahi bahwa kuota yang belum terpakai tidak boleh dihilangkan begitu saja dengan dalih perpanjangan masa aktif. Guna mengimplementasikan perlindungan tersebut, MK membuka beberapa opsi mekanisme yang bisa diterapkan provider, mulai dari akumulasi kuota (rollover), perluasan masa aktif, pengalihan manfaat, skema kompensasi, pengembalian dana (refund), hingga bentuk perlindungan konsumen lainnya yang setara.
Perselisihan di Bundaran HI Berakhir Damai tetapi Proses Hukum Tetap Berjalan

Dukungan terhadap amar putusan ini mengalir dari parlemen. Wakil Ketua Komisi I DPR RI Dave Laksono menyatakan penghormatannya atas ketetapan Mahkamah Konstitusi tersebut. Politikus Partai Golkar ini menilai keputusan judicial review tersebut sebagai pijakan konkret untuk memperkuat benteng perlindungan hak-hak masyarakat selaku pengakses layanan digital. Menurutnya, norma baru ini juga akan menjadi pendorong utama dalam mengerek kualitas serta efisiensi industri telekomunikasi secara nasional.
Dave menyampaikan pada Sabtu (25/7/2026) bahwa eksekusi atas ketetapan hukum ini berada di tangan pemerintah bersama instansi regulator telekomunikasi. Pihaknya optimistis pemerintah akan bergerak cepat merumuskan aturan turunan yang presisi guna menghadirkan kepastian hukum. Regulasi pelaksana itu dinilai amat krusial agar hak-hak masyarakat terlindungi sekaligus memberikan panduan teknis yang jelas bagi operator dalam menjalankan operasional bisnis mereka secara berkelanjutan.
Langkah Terpadu Pemerintah Urai Kemacetan Akibat Truk Kontainer di Cakung-Cilincing

Lebih jauh, Komisi I DPR meminta seluruh penyelenggara jasa jaringan telekomunikasi untuk tunduk dan menjalankan perintah konstitusi ini dengan iktikad baik. Kepatuhan industri dianggap sebagai cermin kepastian hukum dan bentuk komitmen nyata dalam membangun kepercayaan publik. DPR berjanji akan mengawal secara ketat proses transisi regulasi ini agar transformasi digital Indonesia dapat berjalan seimbang antara kepentingan konsumen, kepastian iklim usaha, dan daya saing industri.






