Berita Viral Terkini
BerandaHukumPolitikEkonomiBisnisNasionalInternasionalOlahragaPendidikanBusinessNationalSportsBantuan SosialPopuler
Beranda/Politik

Reputasi Pekerja Indonesia Dorong Penguatan Kerja Sama Ketenagakerjaan dengan Turki

Bambang HandayaniDiterbitkan 25 Jul 2026 - 07.50 · 2 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Reputasi Pekerja Indonesia Dorong Penguatan Kerja Sama Ketenagakerjaan dengan Turki
Foto/Ilustrasi: CNBC Indonesia
A-A+

Hubungan diplomatik antara Indonesia dan Turki yang telah terjalin selama puluhan tahun kini memasuki babak baru yang lebih taktis di sektor ketenagakerjaan. Langkah ini dipertegas melalui pertemuan bilateral antara Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI), Mukhtarudin, dengan Menteri Tenaga Kerja dan Jaminan Sosial Republik Turki, Vedat Işıkhan, di Jakarta pada Jumat, 24 Juli 2026. Pertemuan ini tidak hanya menjadi simbol eratnya kemitraan kedua negara, tetapi juga menjadi momentum penting untuk merancang masa depan pelindungan pekerja migran yang lebih kokoh.

Dalam diskusi tersebut, Vedat Işıkhan mengungkapkan pandangan positifnya terhadap kualitas tenaga kerja asal Indonesia. Di mata pemerintah dan masyarakat Turki, pekerja migran Indonesia memiliki reputasi yang sangat baik karena dikenal jujur dan memiliki komitmen tinggi terhadap pekerjaan mereka. Karakter unggul ini berdampak langsung pada lonjakan permohonan izin kerja bagi warga negara Indonesia di Turki yang terus meningkat secara signifikan dalam beberapa tahun terakhir.

Bagi Indonesia, apresiasi tersebut menjadi modal penting dalam memperkuat tata kelola penempatan tenaga kerja di luar negeri. Mukhtarudin menjelaskan bahwa kementeriannya mengemban mandat langsung dari Presiden Prabowo Subianto untuk mereformasi dan memperkuat sistem perlindungan pekerja migran secara menyeluruh. Kunjungan delegasi Turki yang didampingi oleh sejumlah pejabat tinggi seperti Ali Aybey, Dr. İhsan Esen, Yunus Öz, Samet Güneş, Dr. Selim Dağlıoğlu, dan Reşat Uğur Karacan ini dinilai sebagai pengakuan nyata atas peran strategis Kementerian P2MI.

Baca Juga

Anggota DPR Eva Stevany Buka Suara Namanya Masuk Desil 4 Rentan Miskin

Anggota DPR Eva Stevany Buka Suara Namanya Masuk Desil 4 Rentan Miskin

Untuk meresmikan komitmen ini, kedua belah pihak tengah mematangkan penyusunan Memorandum of Understanding (MoU) di bidang ketenagakerjaan. Pihak Indonesia telah mengirimkan draf kesepakatan tersebut dan kini tengah menunggu tanggapan dari kementerian terkait di Turki mengenai jadwal penandatanganan resminya. Kerja sama ini diharapkan mampu menciptakan ekosistem mobilitas tenaga kerja yang aman, tertib, dan berkelanjutan bagi kedua belah pihak.

Di sisi lain, kolaborasi ini juga memperkuat fondasi sejarah kedua negara. Meski secara formal hubungan diplomatik Indonesia dan Turki baru berjalan 76 tahun, ikatan persaudaraan historis di antara keduanya sebenarnya telah terajut selama hampir empat abad. Kedekatan ini diperkuat oleh visi yang selaras di berbagai forum internasional seperti OKI, G20, dan MIKTA, serta hubungan harmonis antara Presiden Recep Tayyip Erdoğan dan Presiden Prabowo Subianto.

Baca Juga

Setahun Menteri Mukhtarudin Menjabat, Pekerja Migran Terlindungi dan Naik Kelas

Setahun Menteri Mukhtarudin Menjabat, Pekerja Migran Terlindungi dan Naik Kelas

Sebagai penutup pertemuan, Mukhtarudin menyampaikan apresiasi yang mendalam atas kunjungan delegasi Turki dan merencanakan kunjungan balasan ke Turki guna mempererat persahabatan ini. Kedua menteri sepakat bahwa sinergi ketenagakerjaan ini akan membuka peluang yang lebih luas bagi tenaga kerja profesional Indonesia untuk berkontribusi di berbagai sektor industri di Turki.

Ikuti Berita Viral Terkini

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

pekerja migranindonesia turkikementerian p2miketenagakerjaanhubungan bilateral

Berita Terbaru Lainnya

Mantan Wakil Jaksa Agung Abdul Hakim Ritonga Meninggal DuniaLedakan LPG di Tambora, Satu Orang Luka BakarWN China Ditangkap di Ngurah Rai, Selundupkan 10,4 Kg EmasDetik-detik Gas 3 Kg Meledak di Warteg Jakbar hingga Warga BerhamburanModus Live Streaming Pornografi di TikTok Terbongkar, Penonton Diarahkan ke TeviDireksi PT CNI Diperiksa dalam Kasus Korupsi NikelPolisi Sisir 3 Perairan Cari Jurnalis Hilang Kontak di Selat SundaKebakaran TPA Galuga Bogor, KLH Pasang Sistem Monitoring Kualitas Udara

Paling Banyak Dibaca

Jadwal Pertunjukan Wayang Kulit Agustus 2026 di Berbagai Daerah

Seni Budaya

Jadwal Pertunjukan Wayang Kulit Agustus 2026 di Berbagai Daerah

1 Agu 2026

Investigasi Keselamatan Boeing Mengungkap Celah Kualitas Produksi Pesawat

Ekonomi

Investigasi Keselamatan Boeing Mengungkap Celah Kualitas Produksi Pesawat

25 Jul 2026

Perwira TNI AL Didakwa Edarkan 9,83 Gram Sabu, Istri Cari Pembeli

Nasional

Perwira TNI AL Didakwa Edarkan 9,83 Gram Sabu, Istri Cari Pembeli

11 Agu 2026

Tengku Hadhira Rilis Proyek Musik Visual Hybrid KHORROSSIT Bernuansa Gotik Nusantara

Hiburan

Tengku Hadhira Rilis Proyek Musik Visual Hybrid KHORROSSIT Bernuansa Gotik Nusantara

3 Agu 2026

Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Resmi Ditahan di Rutan KPK

Hukum

Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Resmi Ditahan di Rutan KPK

25 Jul 2026

Nasib TikTok di Amerika Serikat Menjelang Tenggat Waktu Divestasi 2025

Teknologi

Nasib TikTok di Amerika Serikat Menjelang Tenggat Waktu Divestasi 2025

25 Jul 2026

🔥

Populer

  1. 1Jadwal Pertunjukan Wayang Kulit Agustus 2026 di Berbagai DaerahSeni Budaya · 1 Agu 2026
  2. 2Investigasi Keselamatan Boeing Mengungkap Celah Kualitas Produksi PesawatEkonomi · 25 Jul 2026
  3. 3Perwira TNI AL Didakwa Edarkan 9,83 Gram Sabu, Istri Cari PembeliNasional · 11 Agu 2026
  4. 4Tengku Hadhira Rilis Proyek Musik Visual Hybrid KHORROSSIT Bernuansa Gotik NusantaraHiburan · 3 Agu 2026
  5. 5Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Resmi Ditahan di Rutan KPKHukum · 25 Jul 2026
Berita Viral Terkini

Copyright 2026 Berita Viral Terkini - All Rights Reserved.

Kategori

HukumPolitikEkonomiBisnisNasionalInternasionalOlahragaPendidikanBusinessNationalSportsBantuan Sosial

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap