Rencana pembentukan Bursa Mineral dan Komoditas Strategis (BMKS) untuk memperkuat tata kelola perdagangan komoditas nasional kian mendekati realisasi. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan struktur dan pengisi posisi penting di tubuh pengawasan bursa tersebut telah ditentukan guna mengejar target operasional penuh per 1 Januari 2027.
Kesiapan struktur organisasi ini menyusul penetapan Sarjito sebagai Kepala Eksekutif Pengawas BMKS OJK masa jabatan 2026–2031. Sarjito, yang diajukan oleh Presiden Prabowo Subianto sebagai calon tunggal melalui Surat Presiden (Surpres), telah mengantongi persetujuan Rapat Paripurna DPR RI usai merampungkan uji kelayakan dan kepatutan di Komisi XI DPR RI pada Senin (24/8). Langkah selanjutnya, ia dijadwalkan dilantik secara resmi oleh Ketua Mahkamah Agung.
Selain posisi kepala eksekutif, OJK juga telah menetapkan pejabat untuk mengisi jabatan teknis strategis lainnya, mulai dari Deputi Komisioner hingga Kepala Departemen BMKS.
Hadapi El Nino, Prabowo Perintahkan Bantuan Beras Berlanjut hingga Desember

Penyiapan Regulasi dan Transisi dari Bappebti
Melengkapi penataan sumber daya manusia, OJK menyusun dua rancangan Peraturan OJK (POJK). Beleid ini memuat mekanisme peralihan kewenangan pengawasan komoditas dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan ke OJK, sekaligus pedoman penyelenggaraan BMKS.
Sesuai mandat Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), draf regulasi tersebut bakal dikonsultasikan serta dimintakan persetujuan ke Komisi XI DPR RI sebelum diundangkan.
Prabowo Instruksikan Himbara Jemput Bola Buatkan Rekening untuk Semua Warga

Pembentukan Harga Acuan Ekspor
Pengoperasian BMKS di bawah pengawasan OJK ditargetkan menjadi sarana pembentukan harga referensi mandiri untuk berbagai komoditas utama ekspor Indonesia. Kebijakan ini merupakan fase lanjutan dari implementasi sistem ekspor satu pintu yang digodok pemerintah bersama regulator keuangan.
Adapun daftar terperinci mengenai jenis komoditas mineral dan strategis yang wajib diperdagangkan melalui bursa ini nantinya diatur lebih lanjut lewat Peraturan Presiden (Perpres) oleh Presiden Prabowo Subianto.






