Berita Viral Terkini

Tarik Ulur Wacana Zakat Pengganti Pajak di Kongres Umat Islam Indonesia

Ding Anyi ApuiPublished 26 Jul 2026 - 23.330 Reads
Bagikan WhatsAppX
Tarik Ulur Wacana Zakat Pengganti Pajak di Kongres Umat Islam Indonesia
Foto/Ilustrasi: tirto.id.
A-A+

Wacana pengintegrasian kewajiban zakat dan pajak menjadi sorotan utama dalam Kongres Umat Islam Indonesia (KUII) VIII yang diselenggarakan di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan. Dalam perhelatan yang berlangsung pada 24 hingga 26 Juli 2026 tersebut, muncul perbedaan pandangan antara Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) terkait skema penyatuan dua kewajiban finansial ini. MUI secara tegas meminta pemerintah mengubah regulasi fiskal demi menghilangkan beban ganda bagi umat Islam, sementara Baznas mengingatkan adanya tantangan besar jika dana keagamaan tersebut dilebur ke dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Wakil Ketua Umum MUI, KH M Cholil Nafis, menilai bahwa sistem perpajakan nasional saat ini belum memberikan keadilan penuh bagi umat Islam. Menurutnya, dana zakat yang dibayarkan melalui lembaga resmi sejauh ini hanya dihitung sebagai pengurang penghasilan kena pajak. Skema tersebut dinilai belum memadai karena tidak memotong langsung nominal pajak yang harus disetorkan oleh wajib pajak. Kondisi ini membuat umat Islam yang berstatus sebagai pegawai atau karyawan perusahaan harus mengeluarkan dana dua kali untuk memenuhi kewajiban agama sekaligus kewajiban kepada negara.

Lebih lanjut, Pengasuh Pondok Pesantren Cendekia Amanah ini memaparkan bahwa fungsi penghimpunan zakat memiliki irisan yang sangat kuat dengan program pembangunan pemerintah. Dana yang dikelola oleh Baznas maupun Lembaga Amil Zakat (LAZ) swasta ditujukan untuk pengentasan kemiskinan dan pemberdayaan ekonomi masyarakat. Oleh karena itu, MUI memandang sudah sepantasnya zakat yang ditunaikan masyarakat dapat diperhitungkan secara langsung sebagai pelunasan pajak. Cholil juga menekankan bahwa optimalisasi potensi zakat nasional ini mutlak memerlukan sinergi erat antara Baznas dan berbagai LAZ berbasis masyarakat di seluruh Indonesia.

Also Read

Diskon Transmart Full Day Sale Tawarkan Kasur Mulai Enam Ratus Ribuan

Pembahasan mengenai regulasi fiskal ini merupakan bagian dari agenda strategis KUII VIII yang mengusung tema "Umat Bersatu, Bangsa Berdaulat, Negara Kuat". Selain isu zakat, kongres ini juga merumuskan pembentukan Danantara Syariah Nusantara yang diproyeksikan sebagai super holding ekonomi syariah. Berbagai rumusan strategis tersebut dibahas di hadapan sejumlah tokoh penting yang hadir saat pembukaan, termasuk Wakil Presiden RI ke-10 dan ke-12 Jusuf Kalla, Ketua MPR RI Ahmad Muzani, Kepala Staf Kepresidenan Jenderal TNI (Purn) Dudung Abdurrahman, serta Ketua Umum MUI KH Anwar Iskandar.

Menanggapi desakan MUI, Ketua Baznas RI, Sodik Mudjahid, memberikan pandangan yang lebih berhati-hati. Dalam sesinya pada Sabtu, 25 Juli 2026, Sodik menegaskan bahwa menjadikan zakat sebagai pemotong atau pengganti pajak bukan sekadar urusan perubahan regulasi teknis. Terdapat dua persoalan mendasar yang membutuhkan kesepahaman tingkat tinggi. Pertama, pemerintah harus bersedia jika potensi penerimaan pajaknya berkurang karena digantikan oleh zakat, mengingat penerimaan zakat saat ini belum cukup memadai untuk membiayai seluruh sektor pembangunan nasional secara menyeluruh seperti halnya APBN.

Also Read

Super El Nino Ancam Ekonomi Afrika dan Picu Gelombang Migrasi Massal

Tantangan kedua yang tidak kalah pelik adalah kesiapan mental dan keikhlasan dari umat Islam itu sendiri. Sodik mempertanyakan apakah masyarakat rela jika dana zakat yang mereka kumpulkan nantinya masuk dan dikelola langsung melalui mekanisme APBN. Ia mengungkapkan bahwa dinamika di lapangan menunjukkan masih adanya resistensi atau protes dari sebagian masyarakat ketika dana zakat maupun infak dialokasikan untuk kepentingan kemaslahatan yang lebih luas atau umat lain di luar kelompok sasaran tradisional.

Saat ini, proses revisi Undang-Undang Pengelolaan Zakat sedang dipersiapkan oleh pemerintah bersama para pemangku kepentingan terkait. Kendati demikian, Baznas memutuskan untuk belum memasukkan klausul yang menjadikan zakat sebagai pengganti pajak. Sodik menegaskan bahwa pihaknya baru berani mengajukan perubahan aturan tersebut apabila sudah ada kepastian. Ia bahkan meminta jaminan langsung dari MUI bahwa umat Islam benar-benar ikhlas dana zakatnya masuk ke dalam APBN sebelum klausul tersebut diakomodasi dalam revisi undang-undang.

Berita Terbaru Lainnya

Paling Banyak Dibaca