Berita Viral Terkini
BerandaHukumPolitikEkonomiBisnisNasionalInternasionalOlahragaPendidikanBusinessNationalSportsBantuan SosialPopuler
Beranda/Ekonomi

Upaya Pemulihan Tambak Pasca-Bencana Membuka Harapan Baru bagi Petambak Aceh

Bambang HandayaniDiterbitkan 26 Jul 2026 - 21.41 路 1 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Upaya Pemulihan Tambak Pasca-Bencana Membuka Harapan Baru bagi Petambak Aceh
Foto/Ilustrasi: Kumparan
A-A+

Bencana hidrologi yang melanda Aceh sempat melumpuhkan sektor perikanan budidaya yang menjadi urat nadi perekonomian pesisir. Namun, asa para petambak kini kembali membumbung seiring dengan langkah cepat pemerintah dalam memulihkan kawasan tambak yang rusak. Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menaruh perhatian besar pada pemulihan ini dengan target ambisius, yaitu mengembalikan fungsi 15.000 hektare tambak di Serambi Mekkah hingga akhir tahun 2026. Sebagai langkah awal, kawasan seluas kurang lebih 5.200 hektare ditargetkan sudah bisa beroperasi kembali paling lambat pada September 2026 mendatang.

Pemulihan ini dirancang agar tidak sekadar menjadi proyek perbaikan infrastruktur semata. KKP menyadari bahwa para petambak membutuhkan stimulus nyata untuk langsung memulai kembali roda produksi mereka. Oleh karena itu, setelah proses rehabilitasi fisik tambak rampung, pemerintah langsung menyalurkan bantuan berupa benih dan pakan secara cuma-cuma. Saat ini, geliat kehidupan sudah mulai terlihat di lahan seluas 694 hektare yang telah aktif kembali dengan tebaran benih udang, bandeng, kakap, serta nila salin.

Baca Juga

WN China Ditangkap di Ngurah Rai, Selundupkan 10,4 Kg Emas

WN China Ditangkap di Ngurah Rai, Selundupkan 10,4 Kg Emas

Dari sisi ekonomi, potensi yang dihasilkan dari aktifnya kembali tambak-tambak ini sangat menjanjikan bagi kesejahteraan warga setempat. Dengan menerapkan teknologi tradisional plus, satu hektare tambak diperkirakan mampu memproduksi sekitar 600 kilogram udang dalam satu siklus budidaya. Jika udang tersebut dijual dengan harga rata-rata Rp50 ribu per kilogram, para petambak berpeluang meraup omzet hingga Rp30 juta per hektare hanya dalam waktu tiga bulan. Angka ini menjadi bukti nyata bahwa pemulihan tambak adalah kunci penting dalam mengentaskan keterpurukan ekonomi pascabencana.

Untuk mempercepat proses ini di lapangan, KKP mengambil langkah taktis dengan melakukan refocusing anggaran internal. Langkah ini diambil agar masyarakat terdampak tidak perlu menunggu proses administrasi anggaran rehabilitasi yang biasanya memakan waktu lama. Selain itu, dukungan alat berat berupa delapan unit ekskavator dikerahkan khusus untuk wilayah Aceh dari total 12 unit yang dibagikan. Tak hanya sektor budidaya, nelayan tangkap di Bireuen dan Aceh Utara juga mendapat sokongan berupa mesin kapal serta 100 unit coolbox berkapasitas 300 liter untuk menjaga kualitas hasil tangkapan mereka.

Baca Juga

PIS Gunakan Teknologi untuk Jaga Populasi Hiu Paus di Perairan Talisayan Kaltim

PIS Gunakan Teknologi untuk Jaga Populasi Hiu Paus di Perairan Talisayan Kaltim

Langkah responsif pemerintah ini mendapat apresiasi dari berbagai pihak, termasuk dari legislatif yang menilai kebijakan pemangkasan birokrasi anggaran ini sangat berpihak pada rakyat kecil. Di tingkat tapak, optimisme serupa dirasakan langsung oleh para petambak seperti Fazil dari Pidie Jaya. Bantuan benih dan pakan gratis yang diterimanya menjadi modal berharga untuk bangkit kembali tanpa dibayangi ketakutan akan kegagalan modal awal. Melalui kolaborasi dan kerja keras ini, pesisir Aceh perlahan tapi pasti mulai merajut kembali masa depan ekonominya yang sempat terhenti akibat bencana.

Ikuti Berita Viral Terkini

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

ekonomi pesisirAcehKKPrehabilitasi tambakbudidaya perikanan

Berita Terbaru Lainnya

KPK Buru Keterangan Stafsus Menhut soal Pengembalian Amplop Bupati KuansingKortas Tipidkor Ungkap Hasil Monitoring Program Kopdes Merah PutihHarga Minyak Dunia Meledak Jebol Level US$100, Tertinggi Sejak JuliApi Kebakaran Lahan Menjalar ke TPA Galuga, Lebih 42 Ha TerbakarPolisi Ungkap Alasan Pencarian 5 Jurnalis Hilang di Selat Sunda Belum Lewat Jalur UdaraSaksi Korupsi Lombok Barat Tak Hadir akibat Debu Vulkanik Anak KrakatauKebakaran di TPA Galuga Belum Padam Usai 3 Hari, Ini KendalanyaBerita Duka, Akademisi dan Penulis Airlangga Pribadi Kusman Meninggal Dunia

Paling Banyak Dibaca

Jadwal Pertunjukan Wayang Kulit Agustus 2026 di Berbagai Daerah

Seni Budaya

Jadwal Pertunjukan Wayang Kulit Agustus 2026 di Berbagai Daerah

1 Agu 2026

Investigasi Keselamatan Boeing Mengungkap Celah Kualitas Produksi Pesawat

Ekonomi

Investigasi Keselamatan Boeing Mengungkap Celah Kualitas Produksi Pesawat

25 Jul 2026

Perwira TNI AL Didakwa Edarkan 9,83 Gram Sabu, Istri Cari Pembeli

Nasional

Perwira TNI AL Didakwa Edarkan 9,83 Gram Sabu, Istri Cari Pembeli

11 Agu 2026

Tengku Hadhira Rilis Proyek Musik Visual Hybrid KHORROSSIT Bernuansa Gotik Nusantara

Hiburan

Tengku Hadhira Rilis Proyek Musik Visual Hybrid KHORROSSIT Bernuansa Gotik Nusantara

3 Agu 2026

Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Resmi Ditahan di Rutan KPK

Hukum

Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Resmi Ditahan di Rutan KPK

25 Jul 2026

Nasib TikTok di Amerika Serikat Menjelang Tenggat Waktu Divestasi 2025

Teknologi

Nasib TikTok di Amerika Serikat Menjelang Tenggat Waktu Divestasi 2025

25 Jul 2026

馃敟

Populer

  1. 1Jadwal Pertunjukan Wayang Kulit Agustus 2026 di Berbagai DaerahSeni Budaya 路 1 Agu 2026
  2. 2Investigasi Keselamatan Boeing Mengungkap Celah Kualitas Produksi PesawatEkonomi 路 25 Jul 2026
  3. 3Perwira TNI AL Didakwa Edarkan 9,83 Gram Sabu, Istri Cari PembeliNasional 路 11 Agu 2026
  4. 4Tengku Hadhira Rilis Proyek Musik Visual Hybrid KHORROSSIT Bernuansa Gotik NusantaraHiburan 路 3 Agu 2026
  5. 5Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Resmi Ditahan di Rutan KPKHukum 路 25 Jul 2026
Berita Viral Terkini

Copyright 2026 Berita Viral Terkini - All Rights Reserved.

Kategori

HukumPolitikEkonomiBisnisNasionalInternasionalOlahragaPendidikanBusinessNationalSportsBantuan Sosial

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap