Sebuah rekaman video yang memperlihatkan dugaan aksi pungutan liar oleh sejumlah oknum petugas Dinas Perhubungan Kota Bekasi, Jawa Barat, beredar luas dan menjadi perbincangan di media sosial. Dalam tayangan yang dilihat publik pada hari Sabtu, tanggal satu Agustus, oknum petugas tersebut diduga melakukan tindakan pemerasan terhadap seorang sopir truk. Insiden ini dengan cepat memicu perhatian masyarakat luas dan langsung mendapat tanggapan serius dari Gubernur Jawa Barat yang merasa prihatin dengan kejadian tersebut.
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari rekaman video yang beredar, dugaan pungutan liar yang dilakukan oleh oknum petugas Dinas Perhubungan Kota Bekasi ini menyasar seorang sopir truk dengan nominal uang mencapai Rp1,7 juta. Di dalam rekaman tersebut, sang perekam video tampak membawa korban dan menghampiri sejumlah petugas yang sedang bersantai di sebuah ruangan. Perekam kemudian menanyakan secara langsung kepada sopir truk mengenai siapa petugas yang telah membawa dan melakukan pemerasan terhadap dirinya.
Merespons pertanyaan dari perekam video, sopir truk tersebut kemudian terlihat menunjuk langsung salah satu petugas Dinas Perhubungan yang sedang berada di lokasi kejadian. Selain memperlihatkan terduga pelaku, tayangan video itu juga menunjukkan sejumlah uang tunai yang diduga kuat merupakan hasil pungutan liar dari sang sopir truk. Pada kelanjutan video, uang tunai senilai Rp1,7 juta tersebut pada akhirnya terlihat dikembalikan lagi ke tangan sopir truk yang menjadi korban pemerasan.
Hari Ke-9 Kebakaran TPA Galuga Bogor, Api dan Asap Tak Lagi Terlihat

Menanggapi beredarnya video viral yang meresahkan masyarakat tersebut, Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, menyatakan kekecewaannya yang mendalam atas perilaku tidak terpuji dari para oknum petugas Dinas Perhubungan Kota Bekasi. Pria yang juga akrab disapa KDM ini menegaskan bahwa tindakan pemerasan terhadap warga sangat mencederai tugas dan fungsi aparatur sipil. Sebagai tindak lanjut, Dedi Mulyadi langsung bergerak cepat dengan melakukan koordinasi bersama Wali Kota Bekasi pada malam hari setelah video tersebut ramai diperbincangkan.
Langkah koordinasi ini secara khusus diambil oleh Dedi Mulyadi mengingat para petugas yang terlibat dalam dugaan pungutan liar tersebut merupakan pegawai yang berada di bawah naungan Pemerintah Kota Bekasi. Dalam komunikasinya dengan Wali Kota Bekasi, Gubernur mendesak agar pimpinan daerah setempat segera mengambil langkah konkret untuk menyelesaikan persoalan ini. Ia meminta agar oknum yang terbukti melakukan pelanggaran diberikan sanksi paling berat sesuai dengan aturan yang berlaku.
Secara lebih spesifik, Dedi Mulyadi meminta dengan tegas kepada Wali Kota Bekasi untuk menjatuhkan sanksi pemberhentian secara tidak hormat kepada oknum petugas Dinas Perhubungan yang melakukan pungutan liar. Menurut Gubernur Jawa Barat, tindakan tegas berupa pemecatan ini sangat diperlukan sebagai bentuk pertanggungjawaban atas pelanggaran berat yang telah dilakukan, sekaligus untuk memberikan efek jera agar kejadian serupa tidak ditiru oleh petugas lainnya di wilayah Jawa Barat.
12 Bekantan Mati Gosong Akibat Kebakaran Hutan di Kalimantan Selatan

Terkait status kepegawaian dari oknum petugas yang bersangkutan, Dedi Mulyadi menjelaskan bahwa dirinya belum bisa memastikan hal tersebut secara pasti. Ia menyatakan belum mengetahui secara detail apakah oknum petugas Dinas Perhubungan itu berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), atau merupakan PPPK paruh waktu. Meskipun status kepegawaian oknum tersebut masih belum terkonfirmasi sepenuhnya, Gubernur tetap menekankan bahwa tindakan tegas berupa pemberhentian dari pekerjaan harus tetap diberlakukan.
Menutup tanggapannya terkait insiden ini, Gubernur Jawa Barat menyampaikan harapannya agar peristiwa dugaan pungutan liar oleh aparat penegak aturan tidak terulang kembali di masa mendatang. Ia kembali mengingatkan bahwa semua pihak yang mengenakan seragam dinas kebesaran memiliki kewajiban utama untuk bertugas melayani dan melindungi masyarakat. Dedi Mulyadi menegaskan bahwa aparatur negara sama sekali tidak dibenarkan untuk memanfaatkan posisinya guna mempersulit keadaan, terlebih lagi melakukan pemerasan terhadap masyarakat.






