Berita Viral Terkini
BerandaHukumPolitikEkonomiPemerintahanBisnisSosialPeristiwaNasionalMegapolitanInternasionalOlahragaOtomotifPariwisataTeknologiWisataKesehatanHiburanMetroKriminalMetropolitanLingkunganPendidikanKebudayaanMusikGaya HidupTransportasiKeuanganSainsEdukasiManajemenReligiBerita NasionalBerita DaerahBerita BudayaHukum & KriminalBeritaKetenagakerjaanPertanianEkonomi dan BisnisEkonomi & BisnisPopuler
Beranda/Nasional

Viral Dugaan Pungli Dishub Bekasi Rp1,7 Juta, Dedi Mulyadi Desak Pemecatan Oknum

Rimba NainggolanDiterbitkan 2 Agu 2026 - 20.10 路 0 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Viral Dugaan Pungli Dishub Bekasi Rp1,7 Juta, Dedi Mulyadi Desak Pemecatan Oknum
Foto/Ilustrasi: cnnindonesia.com.
A-A+

Sebuah rekaman video yang memperlihatkan dugaan aksi pungutan liar oleh sejumlah oknum petugas Dinas Perhubungan Kota Bekasi, Jawa Barat, beredar luas dan menjadi perbincangan di media sosial. Dalam tayangan yang dilihat publik pada hari Sabtu, tanggal satu Agustus, oknum petugas tersebut diduga melakukan tindakan pemerasan terhadap seorang sopir truk. Insiden ini dengan cepat memicu perhatian masyarakat luas dan langsung mendapat tanggapan serius dari Gubernur Jawa Barat yang merasa prihatin dengan kejadian tersebut.

Berdasarkan informasi yang dihimpun dari rekaman video yang beredar, dugaan pungutan liar yang dilakukan oleh oknum petugas Dinas Perhubungan Kota Bekasi ini menyasar seorang sopir truk dengan nominal uang mencapai Rp1,7 juta. Di dalam rekaman tersebut, sang perekam video tampak membawa korban dan menghampiri sejumlah petugas yang sedang bersantai di sebuah ruangan. Perekam kemudian menanyakan secara langsung kepada sopir truk mengenai siapa petugas yang telah membawa dan melakukan pemerasan terhadap dirinya.

Berita Viral Terkini

Copyright 2026 Berita Viral Terkini - All Rights Reserved.

Kategori

HukumPolitikEkonomiPemerintahanBisnisSosialPeristiwaNasionalMegapolitanInternasionalOlahragaOtomotifPariwisataTeknologiWisataKesehatanHiburanMetroKriminalMetropolitanLingkunganPendidikanKebudayaanMusikGaya HidupTransportasi

Merespons pertanyaan dari perekam video, sopir truk tersebut kemudian terlihat menunjuk langsung salah satu petugas Dinas Perhubungan yang sedang berada di lokasi kejadian. Selain memperlihatkan terduga pelaku, tayangan video itu juga menunjukkan sejumlah uang tunai yang diduga kuat merupakan hasil pungutan liar dari sang sopir truk. Pada kelanjutan video, uang tunai senilai Rp1,7 juta tersebut pada akhirnya terlihat dikembalikan lagi ke tangan sopir truk yang menjadi korban pemerasan.

Baca Juga

Lurah Paya Pasir Syerly Dijatuhi Sanksi Disiplin Usai Ejek Warga yang Mengeluh Soal Lampu Jalan

Lurah Paya Pasir Syerly Dijatuhi Sanksi Disiplin Usai Ejek Warga yang Mengeluh Soal Lampu Jalan

Menanggapi beredarnya video viral yang meresahkan masyarakat tersebut, Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, menyatakan kekecewaannya yang mendalam atas perilaku tidak terpuji dari para oknum petugas Dinas Perhubungan Kota Bekasi. Pria yang juga akrab disapa KDM ini menegaskan bahwa tindakan pemerasan terhadap warga sangat mencederai tugas dan fungsi aparatur sipil. Sebagai tindak lanjut, Dedi Mulyadi langsung bergerak cepat dengan melakukan koordinasi bersama Wali Kota Bekasi pada malam hari setelah video tersebut ramai diperbincangkan.

Langkah koordinasi ini secara khusus diambil oleh Dedi Mulyadi mengingat para petugas yang terlibat dalam dugaan pungutan liar tersebut merupakan pegawai yang berada di bawah naungan Pemerintah Kota Bekasi. Dalam komunikasinya dengan Wali Kota Bekasi, Gubernur mendesak agar pimpinan daerah setempat segera mengambil langkah konkret untuk menyelesaikan persoalan ini. Ia meminta agar oknum yang terbukti melakukan pelanggaran diberikan sanksi paling berat sesuai dengan aturan yang berlaku.

Secara lebih spesifik, Dedi Mulyadi meminta dengan tegas kepada Wali Kota Bekasi untuk menjatuhkan sanksi pemberhentian secara tidak hormat kepada oknum petugas Dinas Perhubungan yang melakukan pungutan liar. Menurut Gubernur Jawa Barat, tindakan tegas berupa pemecatan ini sangat diperlukan sebagai bentuk pertanggungjawaban atas pelanggaran berat yang telah dilakukan, sekaligus untuk memberikan efek jera agar kejadian serupa tidak ditiru oleh petugas lainnya di wilayah Jawa Barat.

Baca Juga

Kebakaran Pasar Sepinggan Balikpapan Hanguskan 250 Kios, Tim Inafis Polri Lakukan Olah TKP

Kebakaran Pasar Sepinggan Balikpapan Hanguskan 250 Kios, Tim Inafis Polri Lakukan Olah TKP

Terkait status kepegawaian dari oknum petugas yang bersangkutan, Dedi Mulyadi menjelaskan bahwa dirinya belum bisa memastikan hal tersebut secara pasti. Ia menyatakan belum mengetahui secara detail apakah oknum petugas Dinas Perhubungan itu berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), atau merupakan PPPK paruh waktu. Meskipun status kepegawaian oknum tersebut masih belum terkonfirmasi sepenuhnya, Gubernur tetap menekankan bahwa tindakan tegas berupa pemberhentian dari pekerjaan harus tetap diberlakukan.

Menutup tanggapannya terkait insiden ini, Gubernur Jawa Barat menyampaikan harapannya agar peristiwa dugaan pungutan liar oleh aparat penegak aturan tidak terulang kembali di masa mendatang. Ia kembali mengingatkan bahwa semua pihak yang mengenakan seragam dinas kebesaran memiliki kewajiban utama untuk bertugas melayani dan melindungi masyarakat. Dedi Mulyadi menegaskan bahwa aparatur negara sama sekali tidak dibenarkan untuk memanfaatkan posisinya guna mempersulit keadaan, terlebih lagi melakukan pemerasan terhadap masyarakat.

Ikuti Berita Viral Terkini

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

Dedi MulyadiJawa BaratPungliDishub Kota BekasiKota Bekasi

Berita Terbaru Lainnya

Lurah Paya Pasir Syerly Dijatuhi Sanksi Disiplin Usai Ejek Warga yang Mengeluh Soal Lampu JalanKebakaran Pasar Sepinggan Balikpapan Hanguskan 250 Kios, Tim Inafis Polri Lakukan Olah TKPMenkeu Purbaya Tinjau Sekolah Rakyat Terintegrasi 2 Surabaya, Dorong Siswa Giat BelajarPentingnya Penggunaan QRIS bagi UMKM di Tengah Tren Transaksi Non-TunaiPesawat Wisata Jatuh di Peru, 13 Orang Tewas Dekat Situs Nazca LinesPemerintah Hapus Kelas 1, 2, dan 3 BPJS Kesehatan, Tarif Iuran per 2 Agustus Masih Gunakan Aturan LamaInJourney Perkuat Integrasi Ekosistem Pariwisata Nasional untuk Saingi Destinasi RegionalGubernur DKI Jakarta Rencanakan Penertiban Pagar Berlebihan di Pusat Perbelanjaan

Paling Banyak Dibaca

Investigasi Keselamatan Boeing Mengungkap Celah Kualitas Produksi Pesawat

Ekonomi

Investigasi Keselamatan Boeing Mengungkap Celah Kualitas Produksi Pesawat

25 Jul 2026

Jadwal Pertunjukan Wayang Kulit Agustus 2026 di Berbagai Daerah

Seni Budaya

Jadwal Pertunjukan Wayang Kulit Agustus 2026 di Berbagai Daerah

1 Agu 2026

Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Resmi Ditahan di Rutan KPK

Hukum

Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Resmi Ditahan di Rutan KPK

25 Jul 2026

Caitlin Clark Menulis Ulang Sejarah dan Mengubah Wajah WNBA

Olahraga

Caitlin Clark Menulis Ulang Sejarah dan Mengubah Wajah WNBA

25 Jul 2026

Nasib TikTok di Amerika Serikat Menjelang Tenggat Waktu Divestasi 2025

Teknologi

Nasib TikTok di Amerika Serikat Menjelang Tenggat Waktu Divestasi 2025

25 Jul 2026

Mengatasi Ancaman Downtime Sektor Manufaktur dengan Solusi Hybrid Cloud

Teknologi

Mengatasi Ancaman Downtime Sektor Manufaktur dengan Solusi Hybrid Cloud

25 Jul 2026

馃敟

Populer

  1. 1Investigasi Keselamatan Boeing Mengungkap Celah Kualitas Produksi PesawatEkonomi 路 25 Jul 2026
  2. 2Jadwal Pertunjukan Wayang Kulit Agustus 2026 di Berbagai DaerahSeni Budaya 路 1 Agu 2026
  3. 3Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Resmi Ditahan di Rutan KPKHukum 路 25 Jul 2026
  4. 4Caitlin Clark Menulis Ulang Sejarah dan Mengubah Wajah WNBAOlahraga 路 25 Jul 2026
  5. 5Nasib TikTok di Amerika Serikat Menjelang Tenggat Waktu Divestasi 2025Teknologi 路 25 Jul 2026
Keuangan
Sains
Edukasi
Manajemen
Religi
Berita Nasional
Berita Daerah
Berita Budaya
Hukum & Kriminal
Berita
Ketenagakerjaan
Pertanian
Ekonomi dan Bisnis
Ekonomi & Bisnis

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap