Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Amalia Adininggar Widyasanti memberikan penjelasan terkait kabar viral mengenai seorang pengemudi becak motor yang tercatat masuk ke dalam kategori desil 9. Amalia menerangkan bahwa pencatatan tersebut terjadi karena data yang dihimpun pada sistem sebelumnya belum dimutakhirkan.
Setelah dilakukan proses pembaruan data, status pengemudi becak motor tersebut kini telah disesuaikan dan masuk ke kategori desil 3. Penyesuaian ini dilakukan agar pencatatan tersebut sejalan dengan tingkat kesejahteraan keluarga yang bersangkutan.
Amalia menegaskan bahwa partisipasi aktif masyarakat dalam pemutakhiran data sangat penting. Keterlibatan warga dibutuhkan agar data yang tersimpan selalu mencerminkan kondisi riil kesejahteraan keluarga, mengingat sifat data sosial dan ekonomi yang sangat dinamis.
Pemerintah Siapkan Perlinsos Digital Berbasis AI untuk Penyaluran Bansos Langsung ke Rekening

Memahami Pengelompokan Desil DTSEN
Desil merupakan sistem pengelompokan tingkat kesejahteraan keluarga yang disusun berdasarkan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) kelolaan BPS. Dalam pembagian tersebut, semakin tinggi tingkatan desil yang diperoleh suatu keluarga, maka semakin baik pula penilaian tingkat kesejahteraannya.
Kategori desil ini menjadi acuan penting dalam menentukan kelayakan penerimaan berbagai program bantuan dari pemerintah agar tepat sasaran sesuai kondisi perekonomian masyarakat.
Kronologi Kejadian di Kulon Progo
Persoalan ini bermula saat Timbul, seorang pengemudi becak motor asal Lendah, Kulon Progo, mengurus dokumen administrasi di Kantor Kalurahan Lendah sekitar dua pekan lalu. Timbul bermaksud mengurus surat keterangan tidak mampu (SKTM) sebagai berkas persyaratan untuk mengajukan keringanan biaya kuliah maupun beasiswa.
Danantara Siapkan KDKMP Jadi Saluran Distribusi Subsidi Pemerintah

Namun, Timbul terkejut ketika mengetahui dirinya justru terdata di kelompok desil 9, yang menunjukkan tingkat kesejahteraan tinggi dan tidak sesuai dengan kondisi perekonomiannya yang sebenarnya. Ketidaksesuaian desil tersebut sempat menjadi kendala saat ia hendak mengurus permohonan keringanan.
Timbul sangat membutuhkan keringanan biaya atau beasiswa melalui Program Indonesia Pintar (PIP) untuk anak sulungnya, Lucky. Lucky diketahui telah diterima berkuliah di Universitas Negeri Yogyakarta (UNY) melalui jalur mandiri, dengan kewajiban membayar uang masuk perguruan tinggi sebesar Rp 15 juta.






