Keputusan untuk mengakhiri sebuah hubungan yang tidak sehat sering kali menuntut keberanian yang luar biasa, terutama ketika kekerasan telah dianggap sebagai bagian dari keseharian. Bagi N, seorang perempuan muda berusia 21 tahun di Depok, Jawa Barat, bayang-bayang kekerasan asmara tersebut akhirnya harus diselesaikan di ranah hukum. Setelah bertahun-tahun memendam penderitaan fisik dan batin, ia akhirnya memutuskan untuk melangkah ke Polres Metro Depok guna melaporkan mantan kekasihnya atas dugaan penganiayaan fisik yang dialaminya di tempat kerja.
Laporan polisi tersebut kini telah resmi terdaftar dengan nomor LP/B/1627/VII/2026/SPKT/POLRES METRO DEPOK/POLDA METRO JAYA tertanggal Rabu, 23 Juli. Langkah hukum ini diambil N setelah sebuah peristiwa menyakitkan yang terjadi pada Senin, 20 Juli. Kejadian itu berlangsung sesaat setelah ia menyelesaikan ibadah salat zuhur di salah satu pusat perbelanjaan di Depok, tempat di mana N sehari-hari mencari nafkah. Sang mantan kekasih yang tidak terima diputuskan hubungannya secara sepihak langsung melampiaskan kemarahan dengan melakukan kekerasan fisik.
Dalam penuturannya, N menjelaskan bagaimana pelaku menarik tangannya dengan sangat keras hingga menimbulkan rasa sakit. Tidak berhenti di situ, pelaku juga menarik kerudung yang dikenakannya, memukul, hingga menendang telinganya dari belakang. N mengaku tidak sempat melihat dengan jelas bagaimana tendangan itu mendarat di kepalanya karena posisinya saat itu sedang membelakangi pelaku. Tindakan kasar di ruang publik tersebut menjadi puncak dari akumulasi kekerasan yang selama ini ia sembunyikan.
Polisi Beri Teguran untuk Pengendara Xpander yang Tutup Pelat Nomor Pakai Lakban

Kekerasan yang terjadi di pusat perbelanjaan tersebut nyatanya bukanlah yang pertama kali dialami oleh N. Selama empat tahun menjalin hubungan asmara dengan pelaku, N mengaku telah kerap mengalami kekerasan fisik selama tiga tahun terakhir. Durasi kekerasan yang berlangsung lama ini sempat membuat N berada dalam kondisi mati rasa secara psikologis. Ia mengakui bahwa dirinya sempat bingung untuk merespons tindakan kasar tersebut karena sudah terbiasa menerima perlakuan serupa dari sang mantan kekasih selama bertahun-tahun.
Selain menderita luka fisik, N juga harus menanggung beban psikologis yang berat akibat ancaman verbal yang dilontarkan pelaku saat penganiayaan terjadi. Pelaku mengancam akan terus memburu N di mana pun ia berada, sebuah intimidasi yang membuat korban merasa sangat ketakutan dan terancam keselamatannya. Ketakutan yang mendalam inilah yang sempat menghalangi korban untuk langsung melaporkan kejadian tersebut kepada pihak berwajib sesaat setelah peristiwa itu terjadi.
Siasat Kejam Sindikat Perdagangan Orang yang Menjebak Ratusan WNI di Libya

Kuasa hukum N, Muhammad Nuhrizhal, menjelaskan bahwa kliennya baru berani bersuara setelah mencoba mengatasi rasa takut akibat intimidasi yang terus membayangi. Meskipun saat penganiayaan terjadi tidak ada saksi mata langsung yang melihat pemukulan karena korban tidak bersuara akibat syok, pihak kuasa hukum menegaskan ada saksi yang melihat keberadaan pelaku keluar masuk pusat perbelanjaan ITC tempat korban bekerja. Kini, pihak korban masih menunggu panggilan resmi dari Polres Metro Depok untuk memberikan klarifikasi lebih lanjut demi mendapatkan keadilan dan perlindungan hukum yang layak.






