Berita Viral Terkini
BerandaHukumPolitikEkonomiBisnisNasionalInternasionalOlahragaPendidikanBusinessNationalSportsBantuan SosialPopuler
Beranda/Hukum

Wanita di Depok Laporkan Mantan Pacar Setelah Bertahun-tahun Alami Kekerasan

Rimba NainggolanDiterbitkan 25 Jul 2026 - 08.45 路 0 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Wanita di Depok Laporkan Mantan Pacar Setelah Bertahun-tahun Alami Kekerasan
Foto/Ilustrasi: Kumparan
A-A+

Keputusan untuk mengakhiri sebuah hubungan yang tidak sehat sering kali menuntut keberanian yang luar biasa, terutama ketika kekerasan telah dianggap sebagai bagian dari keseharian. Bagi N, seorang perempuan muda berusia 21 tahun di Depok, Jawa Barat, bayang-bayang kekerasan asmara tersebut akhirnya harus diselesaikan di ranah hukum. Setelah bertahun-tahun memendam penderitaan fisik dan batin, ia akhirnya memutuskan untuk melangkah ke Polres Metro Depok guna melaporkan mantan kekasihnya atas dugaan penganiayaan fisik yang dialaminya di tempat kerja.

Laporan polisi tersebut kini telah resmi terdaftar dengan nomor LP/B/1627/VII/2026/SPKT/POLRES METRO DEPOK/POLDA METRO JAYA tertanggal Rabu, 23 Juli. Langkah hukum ini diambil N setelah sebuah peristiwa menyakitkan yang terjadi pada Senin, 20 Juli. Kejadian itu berlangsung sesaat setelah ia menyelesaikan ibadah salat zuhur di salah satu pusat perbelanjaan di Depok, tempat di mana N sehari-hari mencari nafkah. Sang mantan kekasih yang tidak terima diputuskan hubungannya secara sepihak langsung melampiaskan kemarahan dengan melakukan kekerasan fisik.

Dalam penuturannya, N menjelaskan bagaimana pelaku menarik tangannya dengan sangat keras hingga menimbulkan rasa sakit. Tidak berhenti di situ, pelaku juga menarik kerudung yang dikenakannya, memukul, hingga menendang telinganya dari belakang. N mengaku tidak sempat melihat dengan jelas bagaimana tendangan itu mendarat di kepalanya karena posisinya saat itu sedang membelakangi pelaku. Tindakan kasar di ruang publik tersebut menjadi puncak dari akumulasi kekerasan yang selama ini ia sembunyikan.

Baca Juga

WN China Ditangkap di Ngurah Rai, Selundupkan 10,4 Kg Emas

WN China Ditangkap di Ngurah Rai, Selundupkan 10,4 Kg Emas

Kekerasan yang terjadi di pusat perbelanjaan tersebut nyatanya bukanlah yang pertama kali dialami oleh N. Selama empat tahun menjalin hubungan asmara dengan pelaku, N mengaku telah kerap mengalami kekerasan fisik selama tiga tahun terakhir. Durasi kekerasan yang berlangsung lama ini sempat membuat N berada dalam kondisi mati rasa secara psikologis. Ia mengakui bahwa dirinya sempat bingung untuk merespons tindakan kasar tersebut karena sudah terbiasa menerima perlakuan serupa dari sang mantan kekasih selama bertahun-tahun.

Selain menderita luka fisik, N juga harus menanggung beban psikologis yang berat akibat ancaman verbal yang dilontarkan pelaku saat penganiayaan terjadi. Pelaku mengancam akan terus memburu N di mana pun ia berada, sebuah intimidasi yang membuat korban merasa sangat ketakutan dan terancam keselamatannya. Ketakutan yang mendalam inilah yang sempat menghalangi korban untuk langsung melaporkan kejadian tersebut kepada pihak berwajib sesaat setelah peristiwa itu terjadi.

Baca Juga

PIS Gunakan Teknologi untuk Jaga Populasi Hiu Paus di Perairan Talisayan Kaltim

PIS Gunakan Teknologi untuk Jaga Populasi Hiu Paus di Perairan Talisayan Kaltim

Kuasa hukum N, Muhammad Nuhrizhal, menjelaskan bahwa kliennya baru berani bersuara setelah mencoba mengatasi rasa takut akibat intimidasi yang terus membayangi. Meskipun saat penganiayaan terjadi tidak ada saksi mata langsung yang melihat pemukulan karena korban tidak bersuara akibat syok, pihak kuasa hukum menegaskan ada saksi yang melihat keberadaan pelaku keluar masuk pusat perbelanjaan ITC tempat korban bekerja. Kini, pihak korban masih menunggu panggilan resmi dari Polres Metro Depok untuk memberikan klarifikasi lebih lanjut demi mendapatkan keadilan dan perlindungan hukum yang layak.

Ikuti Berita Viral Terkini

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

penganiayaankekerasan fisikPolres Metro Depokintimidasikriminalitas

Berita Terbaru Lainnya

Harga Minyak Dunia Meledak Jebol Level US$100, Tertinggi Sejak JuliApi Kebakaran Lahan Menjalar ke TPA Galuga, Lebih 42 Ha TerbakarPolisi Ungkap Alasan Pencarian 5 Jurnalis Hilang di Selat Sunda Belum Lewat Jalur UdaraSaksi Korupsi Lombok Barat Tak Hadir akibat Debu Vulkanik Anak KrakatauKebakaran di TPA Galuga Belum Padam Usai 3 Hari, Ini KendalanyaBerita Duka, Akademisi dan Penulis Airlangga Pribadi Kusman Meninggal DuniaSah! Sarjito Ucap Sumpah Jabatan Jadi KE Pengawas Bursa Mineral OJKKPK Periksa Eks Dirut Bank BJB Yuddy Renaldi, Ini yang Digali

Paling Banyak Dibaca

Jadwal Pertunjukan Wayang Kulit Agustus 2026 di Berbagai Daerah

Seni Budaya

Jadwal Pertunjukan Wayang Kulit Agustus 2026 di Berbagai Daerah

1 Agu 2026

Investigasi Keselamatan Boeing Mengungkap Celah Kualitas Produksi Pesawat

Ekonomi

Investigasi Keselamatan Boeing Mengungkap Celah Kualitas Produksi Pesawat

25 Jul 2026

Perwira TNI AL Didakwa Edarkan 9,83 Gram Sabu, Istri Cari Pembeli

Nasional

Perwira TNI AL Didakwa Edarkan 9,83 Gram Sabu, Istri Cari Pembeli

11 Agu 2026

Tengku Hadhira Rilis Proyek Musik Visual Hybrid KHORROSSIT Bernuansa Gotik Nusantara

Hiburan

Tengku Hadhira Rilis Proyek Musik Visual Hybrid KHORROSSIT Bernuansa Gotik Nusantara

3 Agu 2026

Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Resmi Ditahan di Rutan KPK

Hukum

Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Resmi Ditahan di Rutan KPK

25 Jul 2026

Nasib TikTok di Amerika Serikat Menjelang Tenggat Waktu Divestasi 2025

Teknologi

Nasib TikTok di Amerika Serikat Menjelang Tenggat Waktu Divestasi 2025

25 Jul 2026

馃敟

Populer

  1. 1Jadwal Pertunjukan Wayang Kulit Agustus 2026 di Berbagai DaerahSeni Budaya 路 1 Agu 2026
  2. 2Investigasi Keselamatan Boeing Mengungkap Celah Kualitas Produksi PesawatEkonomi 路 25 Jul 2026
  3. 3Perwira TNI AL Didakwa Edarkan 9,83 Gram Sabu, Istri Cari PembeliNasional 路 11 Agu 2026
  4. 4Tengku Hadhira Rilis Proyek Musik Visual Hybrid KHORROSSIT Bernuansa Gotik NusantaraHiburan 路 3 Agu 2026
  5. 5Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Resmi Ditahan di Rutan KPKHukum 路 25 Jul 2026
Berita Viral Terkini

Copyright 2026 Berita Viral Terkini - All Rights Reserved.

Kategori

HukumPolitikEkonomiBisnisNasionalInternasionalOlahragaPendidikanBusinessNationalSportsBantuan Sosial

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap