Bareskrim Polri melalui Subdit IV Direktorat Tindak Pidana Narkoba berhasil mengungkap jaringan peredaran narkotika dalam skala besar dengan menyita barang bukti berupa 86,4 kilogram sabu dan 5.171 butir pil ekstasi. Dalam operasi penindakan ini, pihak kepolisian berhasil mengamankan enam orang tersangka yang kini telah resmi ditahan. Meski demikian, penyidik masih terus melakukan pengejaran terhadap dua orang pengendali utama yang saat ini telah ditetapkan sebagai buron.
Pengungkapan kasus ini memperlihatkan bagaimana jaringan penyelundup narkoba membagi peran secara sistematis untuk meloloskan barang haram tersebut. Enam tersangka yang telah ditangkap diidentifikasi sebagai Irham, Amat Raya, Suryaman Hadi Wijaya, Thoriq Muzakkisyah, Yohanes Nero Sandra, dan Meliasari. Menurut Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso, masing-masing tersangka memiliki peran yang berbeda. Peran-peran tersebut meliputi kurir lapangan, pemberi instruksi untuk mengambil barang di pesisir sungai, pembawa barang dari Rokan Hilir ke








