Apakah harga bahan bakar minyak (BBM) ramah lingkungan di Indonesia akan tetap terjangkau saat pemerintah mulai mewajibkan campuran bioetanol beberapa tahun ke depan? Pertanyaan praktis ini tentu membayangi para konsumen kendaraan bermotor di tanah air. Mengingat biaya produksi bahan bakar nabati saat ini masih relatif tinggi, kekhawatiran mengenai potensi lonjakan harga eceran BBM di stasiun pengisian bahan bakar umum menjadi hal yang sangat wajar.
Menjawab kecemasan tersebut, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) kini tengah merancang sebuah skema pembiayaan khusus. Skema ini disiapkan untuk menjembatani selisih harga atau disparitas yang ada antara bensin yang telah dicampur dengan bioetanol dan bensin konvensional berbasis fosil. Upaya ini menjadi langkah antisipatif pemerintah sebelum menggulirkan program mandatori pemanfaatan bahan bakar nabati secara luas di tingkat nasional.
Berdasarkan peta jalan yang telah disusun, pemerintah berencana untuk memberlakukan mandatori campuran 10 persen bioetanol, yang dikenal sebagai E10, mulai tahun 2027. Setelah tahap awal tersebut berjalan, program ini direncanakan mengalami peningkatan persentase campuran secara bertahap hingga mencapai 20 persen (E20) dalam kurun waktu antara tahun 2028 dan 2029.








