Berita Viral Terkini
BerandaHukumPolitikEkonomiPemerintahanBisnisSosialPeristiwaNasionalMegapolitanInternasionalOlahragaOtomotifTeknologiKesehatanHiburanMetroKriminalLingkunganPendidikanGaya HidupKeuanganBerita NasionalHukum & KriminalBeritaInfrastrukturGeneral NewsBerita UtamaNewsPopuler
Beranda/Nasional

Manipulasi Label Beras Fortifikasi Picu Kerugian Konsumen Hingga Rp71 Triliun

Ding Anyi ApuiDiterbitkan 4 Agu 2026 - 17.40 路 0 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Manipulasi Label Beras Fortifikasi Picu Kerugian Konsumen Hingga Rp71 Triliun
Foto/Ilustrasi: tirto.id.
A-A+

Pemerintah tengah membidik praktik pemalsuan beras fortifikasi yang disinyalir melibatkan sejumlah perusahaan besar di Indonesia. Modus penipuan ini dilakukan dengan mengganti kemasan atau label beras biasa menjadi beras fortifikasi untuk mendongkrak harga jual secara drastis di pasar. Akibat manipulasi label tersebut, para konsumen diperkirakan harus menanggung kerugian yang nilainya ditaksir mencapai Rp71 triliun.

Praktik ini memanfaatkan celah harga yang terlampau jauh antara beras biasa dan beras fortifikasi. Para pelaku diduga sengaja mengubah label beras biasa sehingga harga jualnya melonjak drastis hingga menyentuh angka Rp42.000 per kilogram. Selisih harga antara beras biasa yang dijual dengan label beras fortifikasi ini berkisar antara Rp20.000 hingga Rp30.000 per kilogram. Berdasarkan hasil pengujian laboratorium terhadap sampel beras dari berbagai wilayah, sekitar 80 persen dari 15 merek beras fortifikasi yang diuji dinyatakan tidak memenuhi standar yang dipersyaratkan. Celah manipulasi ini semakin terbuka karena beras fortifikasi dikategorikan sebagai beras khusus yang belum memiliki regulasi Harga Eceran Tertinggi (HET). Peneliti Senior Institute for Development of Economics and Finance (INDEF), Esther Sri Astuti, membenarkan bahwa status beras khusus tersebut membuat komoditas ini belum memiliki aturan HET yang mengikat.

Berita Viral Terkini

Copyright 2026 Berita Viral Terkini - All Rights Reserved.

Kategori

HukumPolitikEkonomiPemerintahanBisnisSosialPeristiwaNasionalMegapolitanInternasionalOlahragaOtomotifTeknologiKesehatanHiburanMetroKriminalLingkunganPendidikanGaya HidupKeuanganBerita NasionalHukum & KriminalBeritaInfrastrukturGeneral News
Baca Juga

Anggaran Makan Bergizi Gratis Dipisah dari Pendidikan, BGN Pastikan Program Berlanjut

Anggaran Makan Bergizi Gratis Dipisah dari Pendidikan, BGN Pastikan Program Berlanjut

Dampak dari manipulasi ini tidak hanya dirasakan langsung oleh konsumen, tetapi juga membebani keuangan negara dalam skala besar. Potensi kerugian negara akibat subsidi pangan yang tidak tepat sasaran diperkirakan mencapai Rp56 triliun. Ekonom Ikatan Sarjana Ekonomi Indonesia (ISEI) sekaligus dosen Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY), Ahmad Maruf, menegaskan bahwa menjual beras biasa dengan label fortifikasi secara jelas melanggar Undang-Undang Perlindungan Konsumen serta mengandung unsur tindak pidana penipuan. Senada dengan hal tersebut, Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Niti Emiliana, menyatakan bahwa jika pemalsuan label terbukti terjadi, tindakan tersebut merupakan pelanggaran hukum pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 1999.

Terkait regulasi harga, Peneliti dan Analis Kebijakan Senior Center for Indonesian Policy Studies (CIPS), Rahmad Supriyanto, memberikan catatan kritis mengenai usulan penerapan HET. Rahmad menilai kebijakan HET kurang tepat untuk meregulasi harga karena rezim tersebut dinilai telah gagal menciptakan keseimbangan harga yang adil bagi konsumen maupun produsen. Selain itu, ia mengingatkan bahwa kelompok sasaran program pengentasan stunting pada kenyataannya lebih sering mengonsumsi beras medium dibandingkan beras premium, sehingga penyaluran beras fortifikasi ini perlu dievaluasi.

Baca Juga

Barantin Perkuat Empat Sistem Karantina untuk Tingkatkan Daya Saing Ekspor Ikan Hias Indonesia

Barantin Perkuat Empat Sistem Karantina untuk Tingkatkan Daya Saing Ekspor Ikan Hias Indonesia

Menyikapi temuan ini, pemerintah mengambil langkah cepat untuk memberantas jaringan mafia beras. Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman menyatakan pada Senin, 3 Agustus 2026, bahwa pemerintah menargetkan untuk menuntaskan masalah mafia beras ini dalam waktu satu hingga dua minggu ke depan. Upaya pengawasan kini diperluas ke berbagai daerah dengan melibatkan sinergi antara Kementerian Pertanian, Badan Pangan Nasional (Bapanas), Satgas Pangan Polri, pemerintah daerah, serta aparat penegak hukum. Hingga saat ini, Satgas Pangan yang beranggotakan unsur TNI, Polri, dan Kejaksaan Agung telah menetapkan 39 orang sebagai tersangka dari 38 kasus yang berkaitan dengan mafia beras. Sebagai tindakan administratif yang tegas, Kementerian Pertanian juga tengah bersiap untuk mencabut izin edar terhadap 15 merek beras fortifikasi yang diduga melanggar ketentuan.

Ikuti Berita Viral Terkini

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

perlindungan konsumenKementerian PertanianBeras FortifikasiSatgas Panganmafia beras

Berita Terbaru Lainnya

Anggaran Makan Bergizi Gratis Dipisah dari Pendidikan, BGN Pastikan Program BerlanjutBarantin Perkuat Empat Sistem Karantina untuk Tingkatkan Daya Saing Ekspor Ikan Hias IndonesiaLansia di Cakung Dirampok Tetangga Saat Salat Zuhur, Korban Dilakban dan Diancam GolokHarga Emas Dunia Stagnan, Pasar Pantau Perkembangan Negosiasi AS-IranIHSG Dibuka Menguat 0,33 Persen di Tengah Pelemahan Nilai Tukar RupiahKomisi IX DPR Usulkan Penerima Makan Bergizi Gratis Dipangkas Menjadi 26 Juta OrangBareskrim Polri Bongkar Jaringan Narkoba, 86,4 Kg Sabu dan Ribuan Ekstasi DisitaStrategi Pemerintah dalam Insentif Kendaraan Listrik Berbasis Nikel

Paling Banyak Dibaca

Jadwal Pertunjukan Wayang Kulit Agustus 2026 di Berbagai Daerah

Seni Budaya

Jadwal Pertunjukan Wayang Kulit Agustus 2026 di Berbagai Daerah

1 Agu 2026

Nasib TikTok di Amerika Serikat Menjelang Tenggat Waktu Divestasi 2025

Teknologi

Nasib TikTok di Amerika Serikat Menjelang Tenggat Waktu Divestasi 2025

25 Jul 2026

Jeda Serangan Amerika Serikat Buka Peluang Negosiasi dengan Iran di Timur Tengah

Internasional

Jeda Serangan Amerika Serikat Buka Peluang Negosiasi dengan Iran di Timur Tengah

27 Jul 2026

Kemnaker Catat 32.389 Pekerja Terkena PHK Sepanjang Semester Pertama 2026

Ketenagakerjaan

Kemnaker Catat 32.389 Pekerja Terkena PHK Sepanjang Semester Pertama 2026

27 Jul 2026

Permintaan Maaf Komunitas Pajero Usai Konvoi di Tol Surabaya-Mojokerto Tuai Keluhan

Berita

Permintaan Maaf Komunitas Pajero Usai Konvoi di Tol Surabaya-Mojokerto Tuai Keluhan

27 Jul 2026

Polisi Bawa Empat Kantong Barang Bukti dari Olah TKP Lanjutan di Mordent Clinic

Hukum & Kriminal

Polisi Bawa Empat Kantong Barang Bukti dari Olah TKP Lanjutan di Mordent Clinic

27 Jul 2026

馃敟

Populer

  1. 1Jadwal Pertunjukan Wayang Kulit Agustus 2026 di Berbagai DaerahSeni Budaya 路 1 Agu 2026
  2. 2Nasib TikTok di Amerika Serikat Menjelang Tenggat Waktu Divestasi 2025Teknologi 路 25 Jul 2026
  3. 3Jeda Serangan Amerika Serikat Buka Peluang Negosiasi dengan Iran di Timur TengahInternasional 路 27 Jul 2026
  4. 4Kemnaker Catat 32.389 Pekerja Terkena PHK Sepanjang Semester Pertama 2026Ketenagakerjaan 路 27 Jul 2026
  5. 5Permintaan Maaf Komunitas Pajero Usai Konvoi di Tol Surabaya-Mojokerto Tuai KeluhanBerita 路 27 Jul 2026
Berita Utama
News

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap