Pemerintah tengah membidik praktik pemalsuan beras fortifikasi yang disinyalir melibatkan sejumlah perusahaan besar di Indonesia. Modus penipuan ini dilakukan dengan mengganti kemasan atau label beras biasa menjadi beras fortifikasi untuk mendongkrak harga jual secara drastis di pasar. Akibat manipulasi label tersebut, para konsumen diperkirakan harus menanggung kerugian yang nilainya ditaksir mencapai Rp71 triliun.
Praktik ini memanfaatkan celah harga yang terlampau jauh antara beras biasa dan beras fortifikasi. Para pelaku diduga sengaja mengubah label beras biasa sehingga harga jualnya melonjak drastis hingga menyentuh angka Rp42.000 per kilogram. Selisih harga antara beras biasa yang dijual dengan label beras fortifikasi ini berkisar antara Rp20.000 hingga Rp30.000 per kilogram. Berdasarkan hasil pengujian laboratorium terhadap sampel beras dari berbagai wilayah, sekitar 80 persen dari 15 merek beras fortifikasi yang diuji dinyatakan tidak memenuhi standar yang dipersyaratkan. Celah manipulasi ini semakin terbuka karena beras fortifikasi dikategorikan sebagai beras khusus yang belum memiliki regulasi Harga Eceran Tertinggi (HET). Peneliti Senior Institute for Development of Economics and Finance (INDEF), Esther Sri Astuti, membenarkan bahwa status beras khusus tersebut membuat komoditas ini belum memiliki aturan HET yang mengikat.








