Kementerian Perdagangan memberikan batas waktu transisi hingga pertengahan April 2024 agar TikTok mematuhi ketentuan dalam Permendag 31/2023. Peraturan tersebut menekankan kewajiban pemisahan sistem elektronik, di mana platform media sosial dilarang memproses transaksi perdagangan secara langsung. Menurut Direktur Ekonomi Digital dari Center of Economic and Law Studies (Celios), Nailul Huda, proses transisi ini membuat sistem pembayaran kini sepenuhnya berada di bawah sistem elektronik Tokopedia. Langkah penertiban ini sangat berdampak pada lanskap digital nasional, mengingat data Badan Pusat Statistik (BPS) tahun 2022 mencatat sekitar 41,3 persen pelaku usaha online di Indonesia memanfaatkan media sosial untuk menjual barang dagangan mereka.
Sebagai langkah konkret pematuhan regulasi tersebut, Tokopedia dan TikTok E-commerce resmi meluncurkan seller center terintegrasi yang baru. Head of Communication Tokopedia and TikTok E-commerce, Aditia Grasio Nelwan, menerangkan di Kantor Tokopedia, Jakarta, pada Kamis, 19 Juni 2025, bahwa platform tunggal ini dirancang khusus untuk mempermudah pelaku usaha dalam mengatur, memantau, dan mengelola toko online mereka. Melalui sistem baru ini, seluruh aktivitas niaga di Tokopedia maupun TikTok Shop dapat dikendalikan dalam satu dasbor. Penyesuaian ini menjadi bagian penting dalam proses migrasi tiktok shop ke tokopedia kemendag yang harus dilalui oleh setiap mitra penjual.
Ketentuan Baru Pemadanan NIK sebagai NPWP bagi Wajib Pajak Orang Pribadi

Bagi para pedagang yang ingin beralih, langkah pertama yang harus dipahami adalah adanya pembatasan bertahap pada sistem yang lama. Sejak tanggal 9 Juni, Tokopedia secara resmi mulai mengurangi fitur-fitur pada seller center versi lama guna mendorong percepatan integrasi. Penjual yang masih bertahan di sistem lama memang tetap dapat melayani transaksi yang masuk serta mengedit detail produk yang sudah ada. Namun, mereka sudah tidak memiliki akses lagi untuk memasang iklan produk ataupun menambahkan item dagangan baru ke dalam toko mereka. Kebijakan pengurangan fitur ini menjadi stimulus agar pelaku usaha segera berpindah ke sistem terpadu.
Dalam menjalankan pengelolaan toko pascamigrasi, pelaku usaha diberikan kebebasan penuh untuk menentukan arah strategi penjualan mereka. Pihak TikTok menegaskan bahwa seller center baru ini sama sekali tidak melarang pelaku usaha untuk berjualan di dua aplikasi sekaligus. Penjual memiliki fleksibilitas penuh untuk memilih apakah ingin memasarkan produk mereka hanya di Tokopedia, hanya di TikTok Shop, atau memanfaatkan keduanya secara bersamaan sesuai dengan tujuan bisnis masing-masing.
Bank Indonesia Pertahankan Suku Bunga Acuan BI-Rate 5,75 Persen pada Agustus 2026

Meskipun menawarkan efisiensi pengelolaan satu pintu, proses adaptasi ini sempat menuai keluhan dari sejumlah pelaku UMKM di media sosial. Beberapa akun di Instagram mengeluhkan bahwa proses migrasi dirasa membingungkan dan antarmuka pengguna seller center yang baru dianggap tidak sesederhana tampilan Tokopedia terdahulu, sehingga dikhawatirkan dapat memengaruhi reputasi toko yang telah dibangun dengan baik. Guna menjembatani kendala teknis tersebut, pihak pengelola menyelenggarakan webinar sosialisasi secara rutin setiap dua minggu sekali. Lewat sesi edukasi ini, para penjual dapat belajar kembali dari awal mengenai cara mengunggah produk, mengoptimalkan fitur iklan, hingga mengelola administrasi keuangan di bawah sistem yang baru.






