Berita Viral Terkini
BerandaHukumPolitikEkonomiBisnisNasionalInternasionalOlahragaOtomotifTeknologiHiburanPendidikanBusinessPopuler
Beranda/Nasional

Kemendagri Perluas Akses Layanan Publik Tanpa Fotokopi KTP Lewat IKD

Uria KilaDiterbitkan 20 Agu 2026 - 11.31 路 0 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Kemendagri Perluas Akses Layanan Publik Tanpa Fotokopi KTP Lewat IKD
Foto/Ilustrasi: news.detik.com.
A-A+

Sebanyak 287.000 warga tercatat telah membuka rekening di Bank BNI menggunakan verifikasi berbasis Identitas Kependudukan Digital (IKD) tanpa perlu melampirkan fotokopi KTP fisik. Selain di sektor perbankan, uji coba program percepatan transformasi digital di Kabupaten Banyuwangi juga mencatat sekitar 351.000 calon penerima bantuan sosial berhasil mengakses layanan publik tanpa syarat fotokopi kartu identitas. Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK) Ditjen Dukcapil, Muhammad Nuh Al Azhar, menyampaikan perkembangan ini setelah membuka kegiatan peningkatan kapasitas aparat Disdukcapil pada 6 Mei 2026 di Savero Hotel, Depok, Jawa Barat. Kemendagri kini terus memperluas pemanfaatan sistem ini ke berbagai sektor layanan publik lainnya.

Bagaimana perkembangan penerapan ktp digital idn identitas kependudukan digital di Indonesia?

Pemerintah secara bertahap merencanakan peralihan dari KTP elektronik fisik menuju KTP digital demi meningkatkan efisiensi administrasi kependudukan. IKD sendiri merupakan versi digital dari e-KTP yang diakses langsung melalui ponsel pintar. Dengan sistem ini, masyarakat tidak perlu lagi menyimpan atau memfotokopi kartu fisik saat mengurus layanan publik. Keamanan data pada aplikasi ini didukung oleh teknologi face recognition yang diklaim memiliki tingkat akurasi hingga 99,7 persen oleh Kemendagri untuk memastikan keamanan identitas digital pengguna.

Baca Juga

Evaluasi Fisik dan Kolaborasi Daerah Pacu Perkembangan Pembangunan IKN Nusantara

Evaluasi Fisik dan Kolaborasi Daerah Pacu Perkembangan Pembangunan IKN Nusantara

Apa saja syarat dan bagaimana proses aktivasi IKD dilakukan?

Untuk membuat KTP digital, warga negara Indonesia wajib memiliki e-KTP fisik yang masih berlaku sebagai dasar pembuatan. Pengguna harus mengunduh aplikasi resmi Identitas Kependudukan Digital yang dikembangkan oleh Ditjen Dukcapil Kemendagri. Namun, proses aktivasi tidak bisa diselesaikan sepenuhnya secara mandiri. Warga diharuskan mendatangi kantor Dukcapil terdekat untuk memindai kode QR sebagai bentuk validasi akhir yang didampingi langsung oleh petugas. Setelah proses pemindaian dan verifikasi wajah berhasil, sistem akan mengirimkan kode aktivasi berupa PIN 6 digit melalui email pengguna untuk mengaktifkan aplikasi. Seluruh proses pembuatan IKD ini bersifat gratis atau tanpa dipungut biaya.

Baca Juga

Evaluasi Pembangunan IKN Nusantara Tahap Kedua Menuju Target Ibu Kota Politik 2028

Evaluasi Pembangunan IKN Nusantara Tahap Kedua Menuju Target Ibu Kota Politik 2028

Bagaimana dengan warga yang belum memiliki ponsel pintar atau perangkat Android?

Saat ini, aplikasi IKD baru tersedia di Google Play Store untuk perangkat Android, sementara versi iOS masih berada dalam tahap pengembangan oleh pemerintah. Bagi masyarakat, khususnya kelompok desil 1 hingga 4, yang belum memiliki telepon seluler pintar untuk mengakses IKD, pemerintah tetap menjamin akses layanan sosial. Pelayanan bagi mereka dialihkan melalui teknologi pengenalan wajah (face recognition) dengan bantuan agen pendamping di lapangan, sehingga tidak ada warga yang kehilangan hak layanannya karena keterbatasan perangkat teknologi.

Ikuti Berita Viral Terkini

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

KemendagriLayanan Publik

Berita Terbaru Lainnya

Cara Mengelola Toko Online di Seller Center Baru Tokopedia dan TikTok ShopKetentuan Baru Pemadanan NIK sebagai NPWP bagi Wajib Pajak Orang PribadiBank Indonesia Pertahankan Suku Bunga Acuan BI-Rate 5,75 Persen pada Agustus 2026Kebijakan Restrukturisasi Kredit Perbankan OJK bagi Debitur Terdampak Bencana dan KrisisEvaluasi Fisik dan Kolaborasi Daerah Pacu Perkembangan Pembangunan IKN NusantaraKPPU Denda 97 Pinjol Rp 755 Miliar Terkait Kartel Suku BungaPendaftaran Beasiswa Unggulan 2025 Resmi Dibuka, Simak Ketentuan dan Jalur TerbaruJadwal UTBK-SNBT 2025 dan Aturan Skema Masuk Perguruan Tinggi Negeri

Paling Banyak Dibaca

Jadwal Pertunjukan Wayang Kulit Agustus 2026 di Berbagai Daerah

Seni Budaya

Jadwal Pertunjukan Wayang Kulit Agustus 2026 di Berbagai Daerah

1 Agu 2026

Perwira TNI AL Didakwa Edarkan 9,83 Gram Sabu, Istri Cari Pembeli

Nasional

Perwira TNI AL Didakwa Edarkan 9,83 Gram Sabu, Istri Cari Pembeli

11 Agu 2026

Tengku Hadhira Rilis Proyek Musik Visual Hybrid KHORROSSIT Bernuansa Gotik Nusantara

Hiburan

Tengku Hadhira Rilis Proyek Musik Visual Hybrid KHORROSSIT Bernuansa Gotik Nusantara

3 Agu 2026

Nasib TikTok di Amerika Serikat Menjelang Tenggat Waktu Divestasi 2025

Teknologi

Nasib TikTok di Amerika Serikat Menjelang Tenggat Waktu Divestasi 2025

25 Jul 2026

Jeda Serangan Amerika Serikat Buka Peluang Negosiasi dengan Iran di Timur Tengah

Internasional

Jeda Serangan Amerika Serikat Buka Peluang Negosiasi dengan Iran di Timur Tengah

27 Jul 2026

RMIT Dorong Industri Game Indonesia Naik Kelas di Tengah Potensi 153 Juta Pemain

Teknologi

RMIT Dorong Industri Game Indonesia Naik Kelas di Tengah Potensi 153 Juta Pemain

1 Agu 2026

馃敟

Populer

  1. 1Jadwal Pertunjukan Wayang Kulit Agustus 2026 di Berbagai DaerahSeni Budaya 路 1 Agu 2026
  2. 2Perwira TNI AL Didakwa Edarkan 9,83 Gram Sabu, Istri Cari PembeliNasional 路 11 Agu 2026
  3. 3Tengku Hadhira Rilis Proyek Musik Visual Hybrid KHORROSSIT Bernuansa Gotik NusantaraHiburan 路 3 Agu 2026
  4. 4Nasib TikTok di Amerika Serikat Menjelang Tenggat Waktu Divestasi 2025Teknologi 路 25 Jul 2026
  5. 5Jeda Serangan Amerika Serikat Buka Peluang Negosiasi dengan Iran di Timur TengahInternasional 路 27 Jul 2026
Berita Viral Terkini

Copyright 2026 Berita Viral Terkini - All Rights Reserved.

Kategori

HukumPolitikEkonomiBisnisNasionalInternasionalOlahragaOtomotifTeknologiHiburanPendidikanBusiness

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap