Sebanyak 287.000 warga tercatat telah membuka rekening di Bank BNI menggunakan verifikasi berbasis Identitas Kependudukan Digital (IKD) tanpa perlu melampirkan fotokopi KTP fisik. Selain di sektor perbankan, uji coba program percepatan transformasi digital di Kabupaten Banyuwangi juga mencatat sekitar 351.000 calon penerima bantuan sosial berhasil mengakses layanan publik tanpa syarat fotokopi kartu identitas. Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK) Ditjen Dukcapil, Muhammad Nuh Al Azhar, menyampaikan perkembangan ini setelah membuka kegiatan peningkatan kapasitas aparat Disdukcapil pada 6 Mei 2026 di Savero Hotel, Depok, Jawa Barat. Kemendagri kini terus memperluas pemanfaatan sistem ini ke berbagai sektor layanan publik lainnya.
Bagaimana perkembangan penerapan ktp digital idn identitas kependudukan digital di Indonesia?
Pemerintah secara bertahap merencanakan peralihan dari KTP elektronik fisik menuju KTP digital demi meningkatkan efisiensi administrasi kependudukan. IKD sendiri merupakan versi digital dari e-KTP yang diakses langsung melalui ponsel pintar. Dengan sistem ini, masyarakat tidak perlu lagi menyimpan atau memfotokopi kartu fisik saat mengurus layanan publik. Keamanan data pada aplikasi ini didukung oleh teknologi face recognition yang diklaim memiliki tingkat akurasi hingga 99,7 persen oleh Kemendagri untuk memastikan keamanan identitas digital pengguna.
Evaluasi Fisik dan Kolaborasi Daerah Pacu Perkembangan Pembangunan IKN Nusantara

Apa saja syarat dan bagaimana proses aktivasi IKD dilakukan?
Untuk membuat KTP digital, warga negara Indonesia wajib memiliki e-KTP fisik yang masih berlaku sebagai dasar pembuatan. Pengguna harus mengunduh aplikasi resmi Identitas Kependudukan Digital yang dikembangkan oleh Ditjen Dukcapil Kemendagri. Namun, proses aktivasi tidak bisa diselesaikan sepenuhnya secara mandiri. Warga diharuskan mendatangi kantor Dukcapil terdekat untuk memindai kode QR sebagai bentuk validasi akhir yang didampingi langsung oleh petugas. Setelah proses pemindaian dan verifikasi wajah berhasil, sistem akan mengirimkan kode aktivasi berupa PIN 6 digit melalui email pengguna untuk mengaktifkan aplikasi. Seluruh proses pembuatan IKD ini bersifat gratis atau tanpa dipungut biaya.
Evaluasi Pembangunan IKN Nusantara Tahap Kedua Menuju Target Ibu Kota Politik 2028

Bagaimana dengan warga yang belum memiliki ponsel pintar atau perangkat Android?
Saat ini, aplikasi IKD baru tersedia di Google Play Store untuk perangkat Android, sementara versi iOS masih berada dalam tahap pengembangan oleh pemerintah. Bagi masyarakat, khususnya kelompok desil 1 hingga 4, yang belum memiliki telepon seluler pintar untuk mengakses IKD, pemerintah tetap menjamin akses layanan sosial. Pelayanan bagi mereka dialihkan melalui teknologi pengenalan wajah (face recognition) dengan bantuan agen pendamping di lapangan, sehingga tidak ada warga yang kehilangan hak layanannya karena keterbatasan perangkat teknologi.






