Penggunaan teknologi kecerdasan buatan di tanah air kini memasuki babak baru seiring dengan langkah pemerintah merumuskan payung hukum yang lebih kuat. Kementerian Komunikasi dan Digital terus mematangkan langkah untuk mengawal pemanfaatan teknologi ini agar tetap aman dan produktif bagi masyarakat. Fokus utama saat ini tertuju pada perkembangan regulasi kecerdasan buatan ai kominfo yang dirancang untuk mengimbangi adopsi teknologi yang kian masif di berbagai sektor industri. Upaya ini dilakukan agar pemanfaatan teknologi baru tersebut tidak menimbulkan kekosongan hukum yang dapat merugikan publik.
Kebutuhan akan aturan yang jelas dipicu oleh pesatnya penetrasi teknologi ini di dunia kerja. Data menunjukkan bahwa sekitar 22,1 persen pekerja di Indonesia dari berbagai sektor telah mengimplementasikan pemanfaatan AI untuk mendukung aktivitas pekerjaan sehari-hari. Angka adopsi ini diperkirakan akan terus melonjak mengingat potensi ekonomi yang sangat besar. Pemanfaatan kecerdasan buatan di Indonesia diproyeksikan mampu menyumbang hingga USD 366 miliar bagi pertumbuhan ekonomi nasional pada tahun 2030. Di tingkat regional, kontribusi AI bagi PDB ASEAN diprediksi menembus USD 1 triliun pada tahun 2030, menyusul nilai pasar global AI yang telah mencapai angka USD 142,3 miliar pada tahun 2023.
Perkembangan Migrasi Siaran TV Analog ke Digital dan Panduan Penggunaan Set Top Box

Sebelumnya, regulasi yang berlaku masih bersifat imbauan. Kementerian Kominfo mengeluarkan Surat Edaran Pemanfaatan AI yang berfungsi sebagai regulasi lunak serta acuan normatif bagi pelaku usaha yang merancang dan mengembangkan teknologi tersebut. Namun, pesatnya perkembangan teknologi menuntut adanya aturan hukum yang lebih mengikat. Saat ini, pemerintah tengah menyiapkan dua dokumen hukum penting yang ditargetkan untuk disahkan menjadi Peraturan Presiden (Perpres), yaitu panduan etika AI dan peta jalan nasional Artificial Intelligence. Kedua draf regulasi ini sedang berada dalam tahap pembahasan di Kementerian Hukum guna memastikan keselarasan hukumnya.
Langkah penataan regulasi juga sudah mulai menyentuh sektor-sektor spesifik seperti industri media. Dewan Pers telah mengambil langkah konkret dengan menerbitkan Peraturan Dewan Pers Nomor 1/PERATURAN-DP/I/2025 yang mengatur penggunaan AI dalam jurnalisme. Pedoman ini menekankan bahwa AI harus tetap berada di bawah kendali manusia atau jurnalis. Selain itu, aturan tersebut menggarisbawahi pentingnya proses verifikasi, transparansi berupa kewajiban memberikan label pada konten hasil AI, serta perlindungan hak cipta karya jurnalistik. Di sisi lain, Indonesia juga tengah berupaya mengembangkan Bahasa Indonesia sebagai bagian dari Large Language Model (LLM). Terkait hal ini, Wakil Menteri Nezar Patria mengungkapkan bahwa membangun foundation model mandiri untuk LLM merupakan bagian yang paling sulit dalam implementasi teknologi tersebut.
Panduan Aturan Kewajiban Pendaftaran PSE Lingkup Privat bagi Platform Digital

Sebagai perbandingan di kancah regional, negara tetangga seperti Singapura melalui Infocom Media Development Authority sedang mengembangkan perangkat lunak 'AI verified' untuk menguji kepatuhan model AI terhadap prinsip etika global. Sementara itu di Bangladesh, Microsoft menggarap aplikasi penerjemah petunjuk pertanian ke berbagai bahasa seperti Urdu. Untuk mempercepat kesiapan ekosistem domestik, Indonesia juga aktif membangun kolaborasi lintas negara. Salah satunya diwujudkan melalui penandatanganan kesepakatan kerja sama (MoU) antara Asosiasi Artificial Intelligence Buatan Indonesia (AAIBI) dan Korea AI Software Industry Association (KOSA) di Seoul pada 1 April 20206. Penandatanganan dilakukan oleh Executive Chairman AAIBI Kim Ho bersama Chairman KOSA Joh Joon Hee. Melalui kemitraan ini, Indonesia dapat bertukar pengalaman dengan KOSA yang merupakan asosiasi industri AI dan perangkat lunak di Korea Selatan yang beroperasi di bawah regulasi Software Promotion Act dan AI Basic Act.






