Pemerintah kembali mencairkan sejumlah program bantuan sosial kepada masyarakat pada bulan Agustus 2026. Daftar lengkap program bantuan sosial yang dijadwalkan cair pada periode tersebut terdiri dari Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), serta bantuan pangan berupa beras. Sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan oleh pemerintah, bantuan sosial PKH dan BPNT untuk Triwulan III yang meliputi bulan Juli hingga September 2026 didistribusikan secara bertahap mulai tanggal 20 Juli 2026. Sementara itu, bantuan pangan berupa beras dipersiapkan untuk periode tiga bulan yang sama dan mulai dicairkan pada bulan Agustus.
Dalam proses penyaluran berbagai program bantuan sosial tersebut, pemerintah menggunakan pemutakhiran Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) terbaru sebagai acuan utama. Menteri Sosial Saifullah Yusuf mengungkapkan bahwa pemerintah telah memproses dan melakukan pembersihan atau cleansing terhadap data terbaru yang diperoleh dari Badan Pusat Statistik (BPS). Melalui pemutakhiran data yang diverifikasi secara berjenjang ini, diharapkan penyaluran bantuan sosial menjadi lebih akurat dan tepat sasaran. Berdasarkan data DTSEN terbaru tersebut, pemerintah menetapkan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang tetap menerima bantuan, penerima baru, dan pihak yang tidak lagi berhak menerima bantuan.
Untuk penyaluran Program Keluarga Harapan, besaran manfaat yang diberikan bervariasi karena disesuaikan dengan masing-masing kategori penerimanya. Ketentuan mengenai besaran bantuan ini didasarkan pada Keputusan Direktur Jaminan Sosial, Direktorat Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial (Ditjen Linjamsos) Nomor 59/3/BS.01.00/1/2025. Di sisi lain, program Bantuan Pangan Non Tunai disalurkan oleh pemerintah secara bertahap dalam empat tahap selama satu tahun. Setiap tahap penyaluran Bantuan Pangan Non Tunai mencakup periode tiga bulan, sehingga pencairan yang dilakukan mencakup kelanjutan dari tahapan program sebelumnya.
Ibam Ajukan Kasasi Usai Divonis 5 Tahun Penjara dalam Kasus Pengadaan Chromebook

Pemerintah tidak hanya menyalurkan bantuan berupa dana dan bahan pangan, tetapi juga menetapkan skema baru bagi para Keluarga Penerima Manfaat. Pada skema baru yang ditetapkan pemerintah tersebut, para KPM didorong untuk mengikuti program pemberdayaan. Program pemberdayaan ini nantinya disesuaikan berdasarkan hasil asesmen dari masing-masing penerima. Secara umum, terdapat tiga bentuk pemberdayaan utama yang diterapkan oleh pemerintah, yaitu program peningkatan keterampilan, upaya memperkuat akses, serta langkah untuk memperkuat aset masyarakat.
Terkait dengan program bantuan pangan berupa beras, pemerintah memperkirakan total kebutuhan beras untuk program bantuan pangan tambahan tersebut mencapai sekitar 1 juta ton. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan bahwa program bantuan pangan ini dilanjutkan selama tiga bulan berturut-turut, yaitu pada bulan Juli, Agustus, dan September. Menurut penjelasan Airlangga Hartarto, program bantuan beras tersebut ditujukan bagi 33,24 juta penerima manfaat di seluruh Indonesia dengan total kebutuhan anggaran yang dialokasikan sebesar Rp17,54 triliun.
Polisi Ungkap Kasus 5,2 Kg Sabu di Jakbar, 2 Pelaku Ditangkap

Guna merealisasikan program tersebut, Badan Pangan Nasional (Bapanas) telah memastikan kesiapan stok logistik di lapangan. Bapanas mengonfirmasi bahwa sebanyak 997,2 ribu ton beras bantuan pangan tahap kedua telah siap disalurkan kepada 33,24 juta Keluarga Penerima Manfaat mulai bulan Agustus secara sekaligus. Deputi Ketersediaan dan Stabilisasi Pangan Bapanas, I Gusti Ketut Astawa, menjelaskan bahwa program bantuan pangan prorakyat ini merupakan salah satu direktif langsung dari Presiden Prabowo Subianto. Ia menambahkan bahwa penyaluran bantuan beras tersebut direncanakan mulai disalurkan secara 'one shoot' atau sekaligus pada bulan Agustus mendatang.






