Berita Viral Terkini

DPR Pastikan Karyawan Telkom Aman dari PHK Selama Proses Perampingan

Ding Anyi ApuiPublished 25 Jul 2026 - 13.400 Reads
Bagikan WhatsAppX
DPR Pastikan Karyawan Telkom Aman dari PHK Selama Proses Perampingan
Ilustrasi Ekonomi. Foto: CNN Indonesia - Nasional.
A-A+

Transformasi bisnis sering kali menjadi momok yang menakutkan bagi para pekerja karena bayang-bayang pemutusan hubungan kerja yang kerap menyertainya. Namun, langkah efisiensi yang tengah berjalan di tubuh Telkom Group tampaknya akan menempuh jalan yang berbeda. Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia memberikan jaminan kuat bahwa proses penataan ulang organisasi atau perampingan pada salah satu badan usaha milik negara terbesar ini tidak akan menelan korban berupa pengurangan tenaga kerja. Komitmen ini menjadi angin segar di tengah dinamika restrukturisasi korporasi yang sedang berlangsung.

Kepastian nasib para pekerja ini mencuat setelah adanya pertemuan penting di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta. Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, bersama Komisi VI DPR RI menerima perwakilan dari Serikat Karyawan Telkom Indonesia. Diskusi intensif tersebut merupakan kelanjutan dari rangkaian komunikasi yang telah dibangun sebelumnya, yang melibatkan berbagai pihak kunci mulai dari jajaran Direksi Telkom, Danantara, hingga komisi terkait di parlemen. Fokus utama dari koordinasi lintas sektor ini adalah merumuskan jalan keluar yang seimbang antara kebutuhan transformasi perusahaan dan perlindungan hak-hak normatif para pekerja.

Dalam kesepakatan yang dicapai, terdapat beberapa poin krusial yang menjamin kesejahteraan karyawan. Seluruh staf yang terdampak penataan ini dipastikan tetap memegang status sebagai bagian dari Telkom Group, terlepas dari unit mana mereka akan ditempatkan nantinya. Mereka juga akan tetap menerima fasilitas kesejahteraan serta insentif yang setara dengan sebelumnya. Lebih spesifik lagi, sebagian pekerja akan dialihkan ke unit bisnis baru bernama Telkom Enterprise. Pemerintah dan manajemen menjamin bahwa posisi mereka di unit baru ini tetap aman dari ancaman pengurangan karyawan, bahkan seandainya performa unit usaha tersebut tidak berjalan sesuai dengan target yang direncanakan.

Also Read

Harga Emas Antam Mulai Merangkak Naik Setelah Sempat Anjlok Tajam

Perlindungan ini tidak hanya menyasar karyawan di unit aktif, melainkan juga menjangkau mereka yang bekerja di anak-anak perusahaan yang saat ini sudah tidak beroperasi lagi, seperti PT PINS Indonesia. Hak-hak dasar para pekerja di entitas nonaktif tersebut akan tetap dipenuhi secara penuh. Jaminan kelangsungan pembayaran gaji mereka akan ditanggung bersama oleh Telkom dan Danantara. Langkah konkret ini menunjukkan bahwa proses transisi korporasi ini tidak mengabaikan nasib para pekerja yang berada di unit-unit yang kurang beruntung secara bisnis.

Parlemen berkomitmen untuk tidak melepaskan pengawasan begitu saja setelah kesepakatan ini ditandatangani. Ketua Komisi VI DPR RI, Anggia Ermarini, menegaskan bahwa pihaknya bakal terus mengawal setiap tahapan implementasi dari kebijakan ini secara berkala. Pengawasan ketat ini bertujuan untuk memastikan proses transisi berjalan dengan mulus tanpa menimbulkan gejolak sosial di kalangan pekerja, sekaligus menjaga agar target Telkom Group bertransformasi menjadi perusahaan induk digital yang tangguh tetap tercapai.

Also Read

DPR Tampung Aspirasi APKASI untuk Jaga Anggaran Pembangunan Daerah

Respons positif pun datang dari pihak pekerja. Ketua Umum Sekar Telkom, Nasri, mengungkapkan rasa syukurnya atas titik terang mengenai kejelasan status mereka sebagai karyawan BUMN, yang selama ini menjadi kekhawatiran utama. Ia mengapresiasi dukungan penuh dari pimpinan DPR RI dan Komisi VI dalam memperjuangkan aspirasi serikat pekerja. Melalui pendekatan dialogis ini, penataan organisasi di Telkom Group diharapkan dapat menjadi contoh bahwa modernisasi korporasi skala besar dapat berjalan beriringan dengan pemenuhan hak dan rasa aman bagi para pekerjanya.

Berita Terbaru Lainnya

Paling Banyak Dibaca