Kementerian Perdagangan (Kemendag) resmi menetapkan kenaikan Harga Patokan Ekspor (HPE) dan Harga Referensi (HR) komoditas emas untuk periode pertama September 2026. Penyesuaian ini mengikuti tren penguatan harga emas di pasar internasional yang terus bergerak naik.
Dalam penetapan teranyar, HPE emas dipatok sebesar US$ 142.154,10 per kilogram untuk periode 1–14 September 2026. Angka tersebut mencatatkan kenaikan sebesar 7,87 persen dibandingkan periode kedua Agustus 2026 yang sebelumnya berada di level US$ 131.777,67 per kilogram.
Kenaikan yang sama tercatat pada Harga Referensi (HR) komoditas emas. Nilai HR emas kini mencapai US$ 4.421,49 per troy ounce (t oz), naik dari posisi periode sebelumnya yang tercatat sebesar US$ 4.098,75 per t oz. Ketetapan ini resmi tertuang dalam Keputusan Menteri Perdagangan (Kepmendag) Nomor 1776 Tahun 2026 tentang Harga Patokan Ekspor dan Harga Referensi atas Produk Pertambangan yang Dikenakan Bea Keluar.
Pemerintah Usulkan Kuota BBM Bersubsidi 19,561 Juta Kiloliter dan LPG 8 Juta Metrik Ton di RAPBN 2027

Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag, Tommy Andana, menyampaikan bahwa kenaikan HPE dan HR emas ini didorong oleh penguatan harga emas global sebesar 7,87 persen selama periode pengumpulan data.
Sejumlah faktor global memicu pergerakan tersebut, terutama tingginya permintaan emas di tengah pasokan yang terbatas. Penguatan harga juga dipengaruhi oleh pelemahan nilai tukar mata uang utama dunia, penurunan imbal hasil obligasi di pasar internasional, serta bergulirnya wacana pemangkasan suku bunga acuan oleh sejumlah bank sentral global. Situasi ekonomi global ini mendorong para pelaku pasar mengalihkan modal ke instrumen emas yang dipandang sebagai aset aman (safe haven) dengan tingkat stabilitas lebih baik.
Proyek Gasifikasi Batu Bara Jadi Metanol Dimulai, Hemat Devisa Rp 7 Triliun

Penetapan HPE dan HR emas ini dirumuskan berdasarkan data dan masukan teknis dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dengan mengacu pada publikasi London Bullion Market Association (LBMA). Pembahasan regulasi ini turut melibatkan koordinasi lintas instansi bersama Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian Keuangan, dan Kementerian Perindustrian.






