Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid (HNW) meminta pemerintah melalui kementerian terkait untuk segera membenahi sistem pemeringkatan desil dan tidak membiarkan polemik di tengah masyarakat berlarut-larut. Penetapan desil yang dinilai tidak akurat dikhawatirkan membuat penyaluran bantuan sosial (bansos) menjadi tidak tepat sasaran hingga memutus bantuan bagi warga yang benar-benar membutuhkan.
HNW mengungkapkan bahwa pihaknya berulang kali menerima keluhan masyarakat terkait penetapan desil yang tidak mencerminkan kondisi ekonomi riil mereka. Ketidaksesuaian status desil tersebut berdampak langsung pada penghentian bansos yang selama ini diterima. Di sisi lain, warga juga menghadapi kendala saat hendak mengajukan pembaruan data maupun proses sanggah ketika menemukan kekeliruan penetapan tersebut.
KPK Duga Stafsus Menhut Tahu Proses Penerimaan dan Pengembalian Amplop

Secara teknis, pemeringkatan desil bersumber dari Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) yang dirancang sebagai basis data tunggal lintas kementerian dan lembaga. HNW menuturkan, Komisi VIII DPR RI sejak awal mendukung pembentukan data tunggal tersebut dengan harapan tingkat akurasinya mampu mengoptimalkan distribusi bantuan sosial. Namun, fakta di lapangan menunjukkan masih banyak variabel yang belum terakomodasi oleh sistem, seperti penyalahgunaan identitas oleh pihak lain, kepemilikan aset warisan tanpa adanya penghasilan bulanan, beban tanggungan keluarga yang besar, hingga tingginya biaya hidup yang melampaui pendapatan warga.
Permasalahan skema desil ini dinilai berdampak nyata pada sektor pendidikan, terutama dalam penyaluran Program Indonesia Pintar (PIP) dan Kartu Indonesia Pintar (KIP). HNW menekankan bahwa akses pembiayaan pendidikan menengah hingga perguruan tinggi tidak hanya dibutuhkan oleh kelompok miskin dan miskin ekstrem, melainkan juga kelompok rentan miskin serta keluarga yang tengah bertransisi menuju kelas menengah.
Saksi Ungkap Fee Percepatan Haji Khusus di Kemenag Baru Ada di Era Yaqut

Merujuk pada amanat Pasal 34 ayat (2) UUD NRI 1945, negara berkewajiban mengembangkan sistem jaminan sosial dan memberdayakan masyarakat lemah serta tidak mampu secara bermartabat. Untuk mewujudkan hal tersebut, HNW mendorong pemerintah segera mengambil langkah koreksi menyeluruh, mulai dari perbaikan sistem pemeringkatan, penguatan verifikasi faktual (ground checking), percepatan mekanisme usul sanggah, hingga sinkronisasi kebijakan perlindungan sosial yang berkeadilan.






