Berita Viral Terkini
BerandaHukumPolitikEkonomiBisnisNasionalInternasionalOlahragaPendidikanBusinessNationalSportsBantuan SosialPopuler
Beranda/Hukum

Ironi Febrie Adriansyah dari Pemburu Koruptor Menjadi Tahanan di Rutan KPK

Togar SiregarDiterbitkan 25 Jul 2026 - 08.39 路 1 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Ironi Febrie Adriansyah dari Pemburu Koruptor Menjadi Tahanan di Rutan KPK
Foto/Ilustrasi: Kumparan
A-A+

Roda nasib tampaknya sedang berputar cepat bagi Febrie Adriansyah. Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) yang dahulu kerap memimpin perburuan koruptor kakap, kini harus merasakan dinginnya jeruji besi. Pada Jumat malam, 24 Juli 2026, ia resmi ditahan setelah menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung (Kejagung). Febrie ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berkaitan dengan mega korupsi ASABRI, sebuah perkara yang ditangani oleh Tim Sembilan.

Ada yang menarik perhatian publik dalam prosesi penahanan tersebut. Saat keluar dari Gedung Kejagung sekitar pukul 23.00 WIB menuju mobil tahanan, Febrie tidak mengenakan rompi merah muda khas tahanan kejaksaan, melainkan kemeja batik tanpa borgol di tangannya. Ketika tiba di Rumah Tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sekitar pukul 23.20 WIB, ia bahkan sempat berseloroh kepada wartawan sambil menunjuk bajunya, menegaskan bahwa dirinya tidak memakai rompi tahanan. Pihak Kejagung, melalui Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Rudi Margono, belakangan berdalih bahwa ketiadaan rompi tersebut murni karena situasi yang terburu-buru dan waktu yang sudah larut malam.

Baca Juga

Mantan Wakil Jaksa Agung Abdul Hakim Ritonga Meninggal Dunia

Mantan Wakil Jaksa Agung Abdul Hakim Ritonga Meninggal Dunia

Didampingi oleh mantan juru bicara KPK, Febri Diansyah, yang kini bertindak sebagai kuasa hukumnya, Febrie secara terbuka menyuarakan keberatan atas penahanan tersebut. Ia menilai penetapan tersangka dan penahanannya terlalu tergesa-gesa tanpa konfirmasi alat bukti yang mendalam terlebih dahulu. Sebelum masuk ke mobil tahanan, ia dengan lantang menyatakan bahwa dirinya sedang dikriminalisasi. Meski merasa dizalimi, Febrie menyatakan siap menghadapi proses hukum yang telah menjadi keputusan pimpinan Korps Adhyaksa tersebut.

Keputusan menahan Febrie di Rutan KPK, alih-alih di rutan kejaksaan sendiri, memicu banyak pertanyaan. Menjawab hal ini, Jamwas Rudi Margono menjelaskan bahwa langkah tersebut diambil demi keamanan dan kenyamanan Febrie. Mengingat rekam jejak Febrie yang pernah menangani berbagai kasus korupsi skala raksasa, penempatan di KPK dinilai sebagai langkah perlindungan yang masuk akal, sekaligus untuk menjaga akuntabilitas dan transparansi perkara. Di sisi lain, juru bicara KPK Budi Prasetyo memastikan bahwa tidak ada perlakuan istimewa untuk mantan pejabat Kejagung tersebut; ia akan mendekam di sel biasa selama 20 hari pertama.

Baca Juga

WN China Ditangkap di Ngurah Rai, Selundupkan 10,4 Kg Emas

WN China Ditangkap di Ngurah Rai, Selundupkan 10,4 Kg Emas

Tudingan kriminalisasi yang dilontarkan Febrie juga langsung ditepis oleh Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi KPK, Ely Kusumastuti. Menurut Ely, proses hukum berjalan secara profesional dan diawasi ketat oleh berbagai lembaga, termasuk Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri serta Komisi Kejaksaan. KPK menegaskan tidak menemukan adanya kejanggalan sejak awal penyidikan hingga pelimpahan kasus ini. Sinergi antarlembaga ini menjadi penegas bahwa penahanan Febrie murni didasarkan pada koridor hukum, bukan motif personal.

Ikuti Berita Viral Terkini

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

Kejaksaan AgungFebrie AdriansyahPencucian UangRutan KPKKorupsi ASABRI

Berita Terbaru Lainnya

Harga Minyak Dunia Meledak Jebol Level US$100, Tertinggi Sejak JuliApi Kebakaran Lahan Menjalar ke TPA Galuga, Lebih 42 Ha TerbakarPolisi Ungkap Alasan Pencarian 5 Jurnalis Hilang di Selat Sunda Belum Lewat Jalur UdaraSaksi Korupsi Lombok Barat Tak Hadir akibat Debu Vulkanik Anak KrakatauKebakaran di TPA Galuga Belum Padam Usai 3 Hari, Ini KendalanyaBerita Duka, Akademisi dan Penulis Airlangga Pribadi Kusman Meninggal DuniaSah! Sarjito Ucap Sumpah Jabatan Jadi KE Pengawas Bursa Mineral OJKKPK Periksa Eks Dirut Bank BJB Yuddy Renaldi, Ini yang Digali

Paling Banyak Dibaca

Jadwal Pertunjukan Wayang Kulit Agustus 2026 di Berbagai Daerah

Seni Budaya

Jadwal Pertunjukan Wayang Kulit Agustus 2026 di Berbagai Daerah

1 Agu 2026

Investigasi Keselamatan Boeing Mengungkap Celah Kualitas Produksi Pesawat

Ekonomi

Investigasi Keselamatan Boeing Mengungkap Celah Kualitas Produksi Pesawat

25 Jul 2026

Perwira TNI AL Didakwa Edarkan 9,83 Gram Sabu, Istri Cari Pembeli

Nasional

Perwira TNI AL Didakwa Edarkan 9,83 Gram Sabu, Istri Cari Pembeli

11 Agu 2026

Tengku Hadhira Rilis Proyek Musik Visual Hybrid KHORROSSIT Bernuansa Gotik Nusantara

Hiburan

Tengku Hadhira Rilis Proyek Musik Visual Hybrid KHORROSSIT Bernuansa Gotik Nusantara

3 Agu 2026

Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Resmi Ditahan di Rutan KPK

Hukum

Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Resmi Ditahan di Rutan KPK

25 Jul 2026

Nasib TikTok di Amerika Serikat Menjelang Tenggat Waktu Divestasi 2025

Teknologi

Nasib TikTok di Amerika Serikat Menjelang Tenggat Waktu Divestasi 2025

25 Jul 2026

馃敟

Populer

  1. 1Jadwal Pertunjukan Wayang Kulit Agustus 2026 di Berbagai DaerahSeni Budaya 路 1 Agu 2026
  2. 2Investigasi Keselamatan Boeing Mengungkap Celah Kualitas Produksi PesawatEkonomi 路 25 Jul 2026
  3. 3Perwira TNI AL Didakwa Edarkan 9,83 Gram Sabu, Istri Cari PembeliNasional 路 11 Agu 2026
  4. 4Tengku Hadhira Rilis Proyek Musik Visual Hybrid KHORROSSIT Bernuansa Gotik NusantaraHiburan 路 3 Agu 2026
  5. 5Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Resmi Ditahan di Rutan KPKHukum 路 25 Jul 2026
Berita Viral Terkini

Copyright 2026 Berita Viral Terkini - All Rights Reserved.

Kategori

HukumPolitikEkonomiBisnisNasionalInternasionalOlahragaPendidikanBusinessNationalSportsBantuan Sosial

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap