Roda nasib tampaknya sedang berputar cepat bagi Febrie Adriansyah. Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) yang dahulu kerap memimpin perburuan koruptor kakap, kini harus merasakan dinginnya jeruji besi. Pada Jumat malam, 24 Juli 2026, ia resmi ditahan setelah menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung (Kejagung). Febrie ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berkaitan dengan mega korupsi ASABRI, sebuah perkara yang ditangani oleh Tim Sembilan.
Ada yang menarik perhatian publik dalam prosesi penahanan tersebut. Saat keluar dari Gedung Kejagung sekitar pukul 23.00 WIB menuju mobil tahanan, Febrie tidak mengenakan rompi merah muda khas tahanan kejaksaan, melainkan kemeja batik tanpa borgol di tangannya. Ketika tiba di Rumah Tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sekitar pukul 23.20 WIB, ia bahkan sempat berseloroh kepada wartawan sambil menunjuk bajunya, menegaskan bahwa dirinya tidak memakai rompi tahanan. Pihak Kejagung, melalui Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Rudi Margono, belakangan berdalih bahwa ketiadaan rompi tersebut murni karena situasi yang terburu-buru dan waktu yang sudah larut malam.
Polisi Beri Teguran untuk Pengendara Xpander yang Tutup Pelat Nomor Pakai Lakban

Didampingi oleh mantan juru bicara KPK, Febri Diansyah, yang kini bertindak sebagai kuasa hukumnya, Febrie secara terbuka menyuarakan keberatan atas penahanan tersebut. Ia menilai penetapan tersangka dan penahanannya terlalu tergesa-gesa tanpa konfirmasi alat bukti yang mendalam terlebih dahulu. Sebelum masuk ke mobil tahanan, ia dengan lantang menyatakan bahwa dirinya sedang dikriminalisasi. Meski merasa dizalimi, Febrie menyatakan siap menghadapi proses hukum yang telah menjadi keputusan pimpinan Korps Adhyaksa tersebut.
Keputusan menahan Febrie di Rutan KPK, alih-alih di rutan kejaksaan sendiri, memicu banyak pertanyaan. Menjawab hal ini, Jamwas Rudi Margono menjelaskan bahwa langkah tersebut diambil demi keamanan dan kenyamanan Febrie. Mengingat rekam jejak Febrie yang pernah menangani berbagai kasus korupsi skala raksasa, penempatan di KPK dinilai sebagai langkah perlindungan yang masuk akal, sekaligus untuk menjaga akuntabilitas dan transparansi perkara. Di sisi lain, juru bicara KPK Budi Prasetyo memastikan bahwa tidak ada perlakuan istimewa untuk mantan pejabat Kejagung tersebut; ia akan mendekam di sel biasa selama 20 hari pertama.
Siasat Kejam Sindikat Perdagangan Orang yang Menjebak Ratusan WNI di Libya

Tudingan kriminalisasi yang dilontarkan Febrie juga langsung ditepis oleh Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi KPK, Ely Kusumastuti. Menurut Ely, proses hukum berjalan secara profesional dan diawasi ketat oleh berbagai lembaga, termasuk Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri serta Komisi Kejaksaan. KPK menegaskan tidak menemukan adanya kejanggalan sejak awal penyidikan hingga pelimpahan kasus ini. Sinergi antarlembaga ini menjadi penegas bahwa penahanan Febrie murni didasarkan pada koridor hukum, bukan motif personal.






