Jagat media sosial belakangan ini dihebohkan oleh sebuah narasi dramatis yang menyayat hati mengenai seorang aparatur sipil negara di lingkungan Kementerian Pekerjaan Umum. Cerita yang beredar melukiskan potret birokrasi yang kejam, di mana seorang pegawai dikabarkan mengembuskan napas terakhirnya hanya karena permohonan cuti sakitnya tak kunjung mendapat persetujuan dari sang menteri. Namun, kisah tragis yang seolah menjadi cerminan buruknya sistem kepegawaian tersebut langsung dipatahkan. Menteri Pekerjaan Umum, Dody Hanggodo, secara tegas menyatakan bahwa rentetan informasi yang menyudutkan dirinya itu adalah sebuah kebohongan besar atau yang ia sebut sebagai superhoax.
Untuk meluruskan benang kusut yang terlanjur viral, pihak kementerian membuka catatan kronologis yang sebenarnya. Tragedi hilangnya nyawa seorang abdi negara memang benar terjadi, namun sama sekali bukan disebabkan oleh lambatnya persetujuan cuti. Peristiwa ini bermula pada tanggal 1 Maret 2026, saat seorang pegawai ditemukan dalam kondisi darurat kesehatan di Wisma Balai Pelaksana Pemilihan Jasa Konstruksi (BP2JK) wilayah Jawa Barat. Tanpa menunggu lama, pegawai tersebut segera dilarikan ke Rumah Sakit Borromeus di Kota Bandung untuk mendapatkan penanganan intensif akibat pecahnya pembuluh darah.
Tiga hari berselang, tepatnya pada 4 Maret 2026, pihak pengelola kepegawaian BP2JK Jawa Barat baru melaporkan kondisi kritis tersebut kepada tim administrasi Direktorat Jenderal Bina Konstruksi. Sesuai dengan prosedur tata usaha yang berlaku, petugas di pusat memberikan arahan agar pengajuan cuti sakit diproses belakangan setelah pasien diperbolehkan pulang, tentunya dengan melampirkan bukti rawat inap dari rumah sakit. Sayangnya, takdir berkata lain. Pada hari yang sama saat laporan itu dibuat, sang pegawai meninggal dunia. Alhasil, dokumen yang pada akhirnya diurus oleh pihak kementerian adalah administrasi kematian, bukan lagi permohonan cuti sakit.
PT Pos Indonesia Menata Ulang Keuangan Senilai 9 Triliun Rupiah

Kementerian Pekerjaan Umum juga menyoroti kejanggalan fatal dalam narasi hoaks yang beredar luas di dunia maya. Rumor tersebut mengklaim bahwa persetujuan cuti baru dikeluarkan pada bulan Juli 2026, berbulan-bulan setelah sang pegawai berpulang. Padahal, pada bulan Maret 2026 tidak pernah ada berkas pengajuan cuti sakit yang masuk atas nama pegawai bersangkutan. Lebih jauh lagi, insiden duka ini terjadi jauh sebelum diterbitkannya Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 1794 yang mengatur tentang Pelimpahan Kewenangan Urusan Kepegawaian.
Lantas, mengapa isu mengenai ketatnya perizinan cuti ini bisa menyasar Menteri Dody? Jawabannya ternyata berakar pada sebuah kebijakan penertiban internal yang sedang dijalankan. Sejak penghujung April 2026, Dody memang mengambil alih sementara wewenang persetujuan cuti yang selama ini dipegang oleh Sekretaris Jenderal. Langkah taktis ini terpaksa diambil usai ditemukannya praktik tidak terpuji dari sejumlah oknum pegawai yang nekat menggunakan dokumen palsu demi mendapatkan hari libur. Pemusatan wewenang di tangan menteri murni merupakan upaya bersih-bersih untuk membenahi kedisiplinan yang mulai luntur.
Indonesia Bersiap Hadapi Kebijakan Tarif Impor Sepuluh Persen dari Amerika Serikat

Kebijakan penarikan wewenang tersebut dirancang bukan sebagai bentuk pengekangan atau untuk mempersulit hak istirahat para pekerja, melainkan sebagai terapi kejut bagi seluruh jajaran di Kementerian Pekerjaan Umum. Sang menteri ingin mengirimkan pesan tegas bahwa manipulasi administrasi sekecil apa pun tidak akan dibiarkan. Setelah sistem kepegawaian dirasa kembali rapi dan tertata, wewenang persetujuan cuti tersebut rencananya akan segera dikembalikan kepada Sekretaris Jenderal dalam waktu satu hingga dua minggu ke depan. Hal ini membuktikan bahwa penertiban yang berujung pada hoaks kejam tersebut sejatinya adalah langkah krusial untuk menjaga integritas institusi.






