Penegakan integritas dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) kini menjadi fokus utama Badan Gizi Nasional (BGN). Kepala BGN, Sudaryono, secara resmi mengeluarkan peringatan keras yang ditujukan kepada seluruh jajaran kepala Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di berbagai wilayah. Peringatan tersebut secara khusus menyoroti larangan keras terhadap segala bentuk praktik pungutan liar atau pungli di lingkungan kerja mereka. Sudaryono memastikan bahwa institusinya tidak akan tinggal diam dan siap menindak tegas setiap kepala dapur program yang terbukti melakukan penyelewengan wewenang tersebut.
Arahan tegas ini sejalan dengan tuntutan peningkatan kinerja bagi para pelaksana program di lapangan. Sudaryono menekankan bahwa para kepala SPPG memegang peranan penting dalam menjalankan salah satu program prioritas yang diinisiasi oleh Presiden Prabowo Subianto. Tanggung jawab besar ini semakin melekat mengingat para kepala SPPG tersebut kini telah resmi menyandang status sebagai aparatur sipil negara (ASN). Mereka diangkat secara sah oleh negara dengan status kepegawaian sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), sehingga segala tindakan mereka terikat oleh aturan hukum dan etika pemerintahan.
Dalam sebuah konferensi pers yang diselenggarakan pada hari Senin, 27 Juli 2026, Sudaryono merinci secara spesifik tindakan-tindakan yang dikategorikan sebagai pelanggaran hukum berat. Ia memberikan peringatan terbuka kepada siapa pun yang menjabat sebagai kepala SPPG atau kepala dapur agar tidak bermain mata dengan pihak luar. Sudaryono menegaskan bahwa tindakan mendapatkan atau meminta komisi (fee), serta meminta biaya tambahan dari pihak mitra maupun yayasan, akan langsung diklasifikasikan sebagai tindak pidana gratifikasi atau korupsi.
Proyek PSEL Serang Raya Siap Olah 1.161 Ton Sampah Jadi Listrik

Aspek pengadaan bahan makanan untuk Program Makan Bergizi Gratis juga tidak luput dari pengawasan ketat BGN. Sudaryono mewajibkan seluruh proses pengadaan bahan pangan oleh kepala SPPG dilakukan dengan mengedepankan prinsip transparansi. Ia secara khusus memperingatkan agar tidak ada satu pun kepala dapur yang melakukan pembelian bahan pangan dengan harga yang tidak wajar demi meraup keuntungan untuk kepentingan pribadi. Praktik memanipulasi harga atau mark-up dalam belanja bahan makanan dilarang keras.
Lebih lanjut, penerimaan imbalan balik atau kickback dari proses pembelian bahan makanan juga masuk dalam radar pengawasan. Kepala BGN menyatakan bahwa tindakan mark-up dan penerimaan kickback tersebut merupakan bentuk nyata dari pelanggaran gratifikasi dan tindak pidana korupsi. Konsekuensi yang disiapkan bagi para pelanggar aturan ini sangat fatal. Sudaryono memastikan, siapa pun oknum kepala SPPG yang terbukti melakukan pelanggaran tersebut pasti akan dijatuhi sanksi pemecatan. Selain sanksi pemecatan terhadap individu, operasional dapur yang bermasalah tersebut juga akan ditangguhkan (suspend) atau bahkan ditutup sepenuhnya oleh pihak BGN.
Kemensos Mulai Keluarkan Penerima PKH dan Sembako dari Desil 5-10

Untuk memastikan pengawasan berjalan efektif, BGN membuka saluran pelaporan bagi pihak-pihak yang berinteraksi langsung dengan SPPG. Sudaryono meminta agar pihak mitra yang merasa menjadi korban pungutan liar oleh kepala SPPG tidak ragu untuk segera melapor kepada Badan Gizi Nasional. Ia menjamin bahwa setiap laporan yang masuk akan ditindaklanjuti secara serius. Pihak mitra dipersilakan melapor apabila mereka merasa tidak diperlakukan dengan adil, tidak diperlakukan dengan baik, atau menemukan adanya kejanggalan lain dalam pelaksanaan program di lapangan.
Sikap tanpa kompromi dari BGN ini didasari oleh keinginan untuk menjaga nama baik Program Makan Bergizi Gratis. Sudaryono mengungkapkan bahwa saat ini sebenarnya sudah banyak kepala SPPG yang menunjukkan kinerja yang baik dalam menjalankan tugas mereka. Oleh karena itu, ia tidak ingin citra positif program tersebut menjadi tercoreng hanya karena sejumlah pelanggaran yang dilakukan oleh oknum tertentu. Dalam pernyataan penutupnya, Sudaryono secara terbuka mengakui bahwa masih terdapat kekurangan serta hal-hal yang harus diperbaiki dalam pelaksanaan program ini. Ia bahkan membenarkan adanya pelanggaran yang telah diketahui oleh publik, namun menegaskan kembali komitmen BGN untuk siap memperbaiki keadaan dan melaksanakan pekerjaan tersebut dengan sebaik-baiknya.






