Berita Viral Terkini
BerandaHukumPolitikEkonomiPemerintahanBisnisSosialPeristiwaNasionalMegapolitanInternasionalOlahragaOtomotifPariwisataTeknologiWisataKesehatanHiburanMetroKriminalMetropolitanLingkunganPendidikanKebudayaanMusikGaya HidupTransportasiKeuanganSainsEdukasiManajemenReligiBerita NasionalBerita DaerahBerita BudayaHukum & KriminalBeritaKetenagakerjaanPertanianEkonomi dan BisnisEkonomi & BisnisPopuler
Beranda/Nasional

Kepala Badan Gizi Nasional Ancam Pecat Kepala SPPG Pelaku Pungli

Yolanda TobanDiterbitkan 28 Jul 2026 - 09.11 路 0 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Kepala Badan Gizi Nasional Ancam Pecat Kepala SPPG Pelaku Pungli
Foto/Ilustrasi: ekonomi.republika.co.id.
A-A+

Penegakan integritas dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) kini menjadi fokus utama Badan Gizi Nasional (BGN). Kepala BGN, Sudaryono, secara resmi mengeluarkan peringatan keras yang ditujukan kepada seluruh jajaran kepala Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di berbagai wilayah. Peringatan tersebut secara khusus menyoroti larangan keras terhadap segala bentuk praktik pungutan liar atau pungli di lingkungan kerja mereka. Sudaryono memastikan bahwa institusinya tidak akan tinggal diam dan siap menindak tegas setiap kepala dapur program yang terbukti melakukan penyelewengan wewenang tersebut.

Berita Viral Terkini

Copyright 2026 Berita Viral Terkini - All Rights Reserved.

Kategori

HukumPolitikEkonomiPemerintahanBisnisSosialPeristiwaNasionalMegapolitanInternasionalOlahragaOtomotifPariwisataTeknologiWisataKesehatanHiburanMetroKriminalMetropolitanLingkunganPendidikanKebudayaanMusikGaya HidupTransportasi

Arahan tegas ini sejalan dengan tuntutan peningkatan kinerja bagi para pelaksana program di lapangan. Sudaryono menekankan bahwa para kepala SPPG memegang peranan penting dalam menjalankan salah satu program prioritas yang diinisiasi oleh Presiden Prabowo Subianto. Tanggung jawab besar ini semakin melekat mengingat para kepala SPPG tersebut kini telah resmi menyandang status sebagai aparatur sipil negara (ASN). Mereka diangkat secara sah oleh negara dengan status kepegawaian sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), sehingga segala tindakan mereka terikat oleh aturan hukum dan etika pemerintahan.

Dalam sebuah konferensi pers yang diselenggarakan pada hari Senin, 27 Juli 2026, Sudaryono merinci secara spesifik tindakan-tindakan yang dikategorikan sebagai pelanggaran hukum berat. Ia memberikan peringatan terbuka kepada siapa pun yang menjabat sebagai kepala SPPG atau kepala dapur agar tidak bermain mata dengan pihak luar. Sudaryono menegaskan bahwa tindakan mendapatkan atau meminta komisi (fee), serta meminta biaya tambahan dari pihak mitra maupun yayasan, akan langsung diklasifikasikan sebagai tindak pidana gratifikasi atau korupsi.

Baca Juga

Enam Dokter Internship Meninggal sejak Februari 2026, Perlindungan Tenaga Kesehatan Disorot

Enam Dokter Internship Meninggal sejak Februari 2026, Perlindungan Tenaga Kesehatan Disorot

Aspek pengadaan bahan makanan untuk Program Makan Bergizi Gratis juga tidak luput dari pengawasan ketat BGN. Sudaryono mewajibkan seluruh proses pengadaan bahan pangan oleh kepala SPPG dilakukan dengan mengedepankan prinsip transparansi. Ia secara khusus memperingatkan agar tidak ada satu pun kepala dapur yang melakukan pembelian bahan pangan dengan harga yang tidak wajar demi meraup keuntungan untuk kepentingan pribadi. Praktik memanipulasi harga atau mark-up dalam belanja bahan makanan dilarang keras.

Lebih lanjut, penerimaan imbalan balik atau kickback dari proses pembelian bahan makanan juga masuk dalam radar pengawasan. Kepala BGN menyatakan bahwa tindakan mark-up dan penerimaan kickback tersebut merupakan bentuk nyata dari pelanggaran gratifikasi dan tindak pidana korupsi. Konsekuensi yang disiapkan bagi para pelanggar aturan ini sangat fatal. Sudaryono memastikan, siapa pun oknum kepala SPPG yang terbukti melakukan pelanggaran tersebut pasti akan dijatuhi sanksi pemecatan. Selain sanksi pemecatan terhadap individu, operasional dapur yang bermasalah tersebut juga akan ditangguhkan (suspend) atau bahkan ditutup sepenuhnya oleh pihak BGN.

Baca Juga

Kredit BCA Tembus Rp 1.036 Triliun pada Semester I 2026, Pertama Kali Lampaui Rp 1.000 Triliun

Kredit BCA Tembus Rp 1.036 Triliun pada Semester I 2026, Pertama Kali Lampaui Rp 1.000 Triliun

Untuk memastikan pengawasan berjalan efektif, BGN membuka saluran pelaporan bagi pihak-pihak yang berinteraksi langsung dengan SPPG. Sudaryono meminta agar pihak mitra yang merasa menjadi korban pungutan liar oleh kepala SPPG tidak ragu untuk segera melapor kepada Badan Gizi Nasional. Ia menjamin bahwa setiap laporan yang masuk akan ditindaklanjuti secara serius. Pihak mitra dipersilakan melapor apabila mereka merasa tidak diperlakukan dengan adil, tidak diperlakukan dengan baik, atau menemukan adanya kejanggalan lain dalam pelaksanaan program di lapangan.

Sikap tanpa kompromi dari BGN ini didasari oleh keinginan untuk menjaga nama baik Program Makan Bergizi Gratis. Sudaryono mengungkapkan bahwa saat ini sebenarnya sudah banyak kepala SPPG yang menunjukkan kinerja yang baik dalam menjalankan tugas mereka. Oleh karena itu, ia tidak ingin citra positif program tersebut menjadi tercoreng hanya karena sejumlah pelanggaran yang dilakukan oleh oknum tertentu. Dalam pernyataan penutupnya, Sudaryono secara terbuka mengakui bahwa masih terdapat kekurangan serta hal-hal yang harus diperbaiki dalam pelaksanaan program ini. Ia bahkan membenarkan adanya pelanggaran yang telah diketahui oleh publik, namun menegaskan kembali komitmen BGN untuk siap memperbaiki keadaan dan melaksanakan pekerjaan tersebut dengan sebaik-baiknya.

Ikuti Berita Viral Terkini

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

Badan Gizi NasionalSudaryonoSPPGProgram Makan Bergizi GratisPungli

Berita Terbaru Lainnya

Al-Hilal Siapkan Rp1,4 Triliun untuk Luis D铆az, Bayern Muenchen Menolak KerasMahasiswa Fasilkom UI Kembangkan Tofly, Platform Persiapan TOEFL ITP Berbasis AIPhiladelphia 76ers Resmi Rekrut Kentavious Caldwell-Pope dengan Kontrak Satu MusimJadwal Samsat Keliling Jadetabek 29 Juli 2026 dan Info Pajak KendaraanJadwal Perempat Final VNL 2026 Putra 29 Juli, Slovenia vs Turki dan Jepang vs CinaJadwal MLS All Stars vs Liga MX All Stars 2026 dan Alasan Absennya Lionel MessiDBS Intip Peluang Investasi dari Lonjakan Belanja Modal AI dan EnergiBursa Saham Asia-Pasifik Menguat Jelang Pengumuman Suku Bunga The Fed

Paling Banyak Dibaca

Investigasi Keselamatan Boeing Mengungkap Celah Kualitas Produksi Pesawat

Ekonomi

Investigasi Keselamatan Boeing Mengungkap Celah Kualitas Produksi Pesawat

25 Jul 2026

Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Resmi Ditahan di Rutan KPK

Hukum

Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Resmi Ditahan di Rutan KPK

25 Jul 2026

Caitlin Clark Menulis Ulang Sejarah dan Mengubah Wajah WNBA

Olahraga

Caitlin Clark Menulis Ulang Sejarah dan Mengubah Wajah WNBA

25 Jul 2026

Nasib TikTok di Amerika Serikat Menjelang Tenggat Waktu Divestasi 2025

Teknologi

Nasib TikTok di Amerika Serikat Menjelang Tenggat Waktu Divestasi 2025

25 Jul 2026

Mengatasi Ancaman Downtime Sektor Manufaktur dengan Solusi Hybrid Cloud

Teknologi

Mengatasi Ancaman Downtime Sektor Manufaktur dengan Solusi Hybrid Cloud

25 Jul 2026

Politisi Senior Gerindra dr Sumarjati Arjoso Meninggal Dunia

Politik

Politisi Senior Gerindra dr Sumarjati Arjoso Meninggal Dunia

25 Jul 2026

馃敟

Populer

  1. 1Investigasi Keselamatan Boeing Mengungkap Celah Kualitas Produksi PesawatEkonomi 路 25 Jul 2026
  2. 2Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Resmi Ditahan di Rutan KPKHukum 路 25 Jul 2026
  3. 3Caitlin Clark Menulis Ulang Sejarah dan Mengubah Wajah WNBAOlahraga 路 25 Jul 2026
  4. 4Nasib TikTok di Amerika Serikat Menjelang Tenggat Waktu Divestasi 2025Teknologi 路 25 Jul 2026
  5. 5Mengatasi Ancaman Downtime Sektor Manufaktur dengan Solusi Hybrid CloudTeknologi 路 25 Jul 2026
Keuangan
Sains
Edukasi
Manajemen
Religi
Berita Nasional
Berita Daerah
Berita Budaya
Hukum & Kriminal
Berita
Ketenagakerjaan
Pertanian
Ekonomi dan Bisnis
Ekonomi & Bisnis

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap