Berita Viral Terkini
BerandaHukumPolitikEkonomiBisnisNasionalInternasionalOlahragaPendidikanBusinessNationalSportsBantuan SosialPopuler
Beranda/Pemerintahan

KKP Terapkan Aturan Baru Perlindungan Awak Kapal Perikanan Sesuai Standar ILO

Bambang HandayaniDiterbitkan 26 Jul 2026 - 23.10 路 0 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
KKP Terapkan Aturan Baru Perlindungan Awak Kapal Perikanan Sesuai Standar ILO
Foto/Ilustrasi: Tirto
A-A+

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) secara resmi memberlakukan standar baru terkait perlindungan pekerja di sektor penangkapan ikan. Langkah ini diwujudkan dengan menerbitkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) Nomor 4 Tahun 2026 yang mengatur tentang Tata Kelola Pengawakan Kapal Perikanan. Regulasi ini merupakan bentuk penerapan ketentuan Konvensi Organisasi Perburuhan Internasional (ILO) Nomor 188. Kebijakan tersebut menjadi komitmen pemerintah untuk memastikan sektor perikanan tangkap tidak hanya berfokus pada pelestarian atau keberlanjutan sumber daya laut, tetapi juga menjamin keselamatan para awak kapal sebagai pilar utama.

Direktur Jenderal Perikanan Tangkap KKP, Lotharia Latif, dalam keterangan persnya di Jakarta pada Minggu (26/7/2026), menyatakan bahwa aturan ini adalah tindak lanjut dari pengesahan Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2026 mengenai ratifikasi Konvensi ILO Nomor 188. Penerapan standar global ini bertujuan untuk memperkuat tata kelola ketenagakerjaan sekaligus memperketat pelindungan bagi awak kapal perikanan (AKP). Konvensi ILO Nomor 188 sendiri merupakan acuan internasional yang mengatur berbagai hak pekerja. Hak-hak tersebut meliputi syarat kerja, keselamatan dan kesehatan kerja (K3), standar hidup dan kondisi kerja di atas kapal, pelaksanaan pemeriksaan medis, hingga kepastian jaminan sosial.

Berdasarkan Permen KP tersebut, pemerintah kini menetapkan sejumlah kriteria wajib yang harus dipenuhi oleh setiap calon AKP. Persyaratan utama mencakup batas usia minimal pekerja yakni 18 tahun, kepemilikan Buku Pelaut Perikanan, surat keterangan sehat, serta sertifikat kompetensi. Di samping itu, setiap awak kapal perikanan juga diwajibkan untuk terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan dan memiliki Perjanjian Kerja Laut (PKL). Proses penyaluran para pekerja ini pun tidak boleh dilakukan secara sembarangan, melainkan harus melalui jalur resmi yang berada di bawah pengawasan ketat dari Syahbandar Perikanan.

Baca Juga

Menkes Sebut Angka Kematian Ibu dan Bayi di Indonesia Termasuk Buruk di ASEAN

Menkes Sebut Angka Kematian Ibu dan Bayi di Indonesia Termasuk Buruk di ASEAN

Selain membenahi aspek regulasi, KKP juga berupaya mendongkrak kapasitas dan pemahaman para awak kapal perikanan. Pemerintah secara aktif melakukan sosialisasi mengenai pelindungan kerja serta pencegahan tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Kegiatan edukasi ini menyasar berbagai lokasi penting, mulai dari pelabuhan perikanan, pusat-pusat nelayan, lembaga pelatihan, hingga ke wilayah asal para awak kapal. Sebagai bentuk dukungan nyata, KKP turut memfasilitasi program pelatihan Basic Safety Training Fisheries (BSTF). Hingga saat ini, tercatat sebanyak 3.584 AKP telah mengikuti pelatihan tersebut yang juga dibarengi dengan penerbitan Buku Pelaut Perikanan bagi para peserta.

Untuk memastikan kepatuhan terhadap standar kerja layak ini, KKP memperkuat sinergi dengan sejumlah kementerian dan lembaga. Lotharia menyebutkan bahwa kerja sama lintas sektor ini melibatkan Satgas TPPO, Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), Kementerian Ketenagakerjaan, BPJS Ketenagakerjaan, serta ILO. Kolaborasi yang dibangun mencakup pertukaran data, inspeksi lapangan bersama, dan pemantauan kepatuhan. Sejak tahun 2021, KKP juga telah membuka kanal pengaduan khusus bagi AKP di dalam negeri. Fasilitas ini disediakan untuk menampung laporan terkait perselisihan hubungan kerja maupun indikasi pelanggaran hak, di mana setiap laporan akan diverifikasi dan ditindaklanjuti secara berjejaring.

Baca Juga

Orlando Dicecar Soal Aliran Uang dari Swasta di Kasus DJBC

Orlando Dicecar Soal Aliran Uang dari Swasta di Kasus DJBC

Penegakan hukum dan pemberian sanksi tegas menanti pihak-pihak yang melanggar aturan perekrutan maupun mengeksploitasi pekerja. Sanksi administratif yang disiapkan bagi pelanggar meliputi tahap pembinaan, teguran tertulis, penghentian aktivitas sementara, pengenaan denda, hingga pembekuan dan pencabutan izin operasional kapal. Namun, apabila ditemukan unsur tindak pidana dalam pelanggaran tersebut, proses hukumnya akan langsung diserahkan kepada kepolisian atau aparat penegak hukum yang berwenang. Salah satu wujud nyata dari ketegasan ini adalah penanganan kasus dugaan TPPO yang menimpa 21 calon AKP pada kapal KM Awindo 2A, yang perkaranya saat ini sedang bergulir di Pengadilan Negeri Denpasar.

Ikuti Berita Viral Terkini

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

Kementerian Kelautan dan PerikananAwak Kapal PerikananKonvensi ILO 188Lotharia LatifPermen KP Nomor 4 Tahun 2026

Berita Terbaru Lainnya

Padamkan Kebakaran Lahan di Majalengka, Petugas Temukan Warga Tewas TerbakarEdarkan 3 Jenis Narkoba, Wanita di Cilegon Ditangkap PolisiMendagri Tegaskan Damkar Tak Perlu Izin Padamkan Kebakaran Hutan, Penghalang DitangkapPetugas Damkar Majalengka Temukan Jasad Warga saat Padamkan Kebakaran LahanDua Pekan Belajar di Bawah Pohon akibat Gempa, Siswa SMP di Manggarai Barat Menanti Tenda DaruratAniaya Pacar di Bawah Umur, Pria di Bali Ditangkap Keluarga Korban dan DilakbanBima Arya, Pemerintah Daerah Kunci Percepatan Transisi Energi16 Jam Berlalu, Kebakaran Timbunan Sampah di Ciumbuleuit, Bandung, Belum Padam

Paling Banyak Dibaca

Jadwal Pertunjukan Wayang Kulit Agustus 2026 di Berbagai Daerah

Seni Budaya

Jadwal Pertunjukan Wayang Kulit Agustus 2026 di Berbagai Daerah

1 Agu 2026

Investigasi Keselamatan Boeing Mengungkap Celah Kualitas Produksi Pesawat

Ekonomi

Investigasi Keselamatan Boeing Mengungkap Celah Kualitas Produksi Pesawat

25 Jul 2026

Perwira TNI AL Didakwa Edarkan 9,83 Gram Sabu, Istri Cari Pembeli

Nasional

Perwira TNI AL Didakwa Edarkan 9,83 Gram Sabu, Istri Cari Pembeli

11 Agu 2026

Tengku Hadhira Rilis Proyek Musik Visual Hybrid KHORROSSIT Bernuansa Gotik Nusantara

Hiburan

Tengku Hadhira Rilis Proyek Musik Visual Hybrid KHORROSSIT Bernuansa Gotik Nusantara

3 Agu 2026

Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Resmi Ditahan di Rutan KPK

Hukum

Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Resmi Ditahan di Rutan KPK

25 Jul 2026

Nasib TikTok di Amerika Serikat Menjelang Tenggat Waktu Divestasi 2025

Teknologi

Nasib TikTok di Amerika Serikat Menjelang Tenggat Waktu Divestasi 2025

25 Jul 2026

馃敟

Populer

  1. 1Jadwal Pertunjukan Wayang Kulit Agustus 2026 di Berbagai DaerahSeni Budaya 路 1 Agu 2026
  2. 2Investigasi Keselamatan Boeing Mengungkap Celah Kualitas Produksi PesawatEkonomi 路 25 Jul 2026
  3. 3Perwira TNI AL Didakwa Edarkan 9,83 Gram Sabu, Istri Cari PembeliNasional 路 11 Agu 2026
  4. 4Tengku Hadhira Rilis Proyek Musik Visual Hybrid KHORROSSIT Bernuansa Gotik NusantaraHiburan 路 3 Agu 2026
  5. 5Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Resmi Ditahan di Rutan KPKHukum 路 25 Jul 2026
Berita Viral Terkini

Copyright 2026 Berita Viral Terkini - All Rights Reserved.

Kategori

HukumPolitikEkonomiBisnisNasionalInternasionalOlahragaPendidikanBusinessNationalSportsBantuan Sosial

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap