Berita Viral Terkini

KKP Terapkan Aturan Baru Perlindungan Awak Kapal Perikanan Sesuai Standar ILO

Bambang HandayaniPublished 26 Jul 2026 - 23.100 Reads
Bagikan WhatsAppX
KKP Terapkan Aturan Baru Perlindungan Awak Kapal Perikanan Sesuai Standar ILO
Foto/Ilustrasi: tirto.id.
A-A+

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) secara resmi memberlakukan standar baru terkait perlindungan pekerja di sektor penangkapan ikan. Langkah ini diwujudkan dengan menerbitkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) Nomor 4 Tahun 2026 yang mengatur tentang Tata Kelola Pengawakan Kapal Perikanan. Regulasi ini merupakan bentuk penerapan ketentuan Konvensi Organisasi Perburuhan Internasional (ILO) Nomor 188. Kebijakan tersebut menjadi komitmen pemerintah untuk memastikan sektor perikanan tangkap tidak hanya berfokus pada pelestarian atau keberlanjutan sumber daya laut, tetapi juga menjamin keselamatan para awak kapal sebagai pilar utama.

Direktur Jenderal Perikanan Tangkap KKP, Lotharia Latif, dalam keterangan persnya di Jakarta pada Minggu (26/7/2026), menyatakan bahwa aturan ini adalah tindak lanjut dari pengesahan Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2026 mengenai ratifikasi Konvensi ILO Nomor 188. Penerapan standar global ini bertujuan untuk memperkuat tata kelola ketenagakerjaan sekaligus memperketat pelindungan bagi awak kapal perikanan (AKP). Konvensi ILO Nomor 188 sendiri merupakan acuan internasional yang mengatur berbagai hak pekerja. Hak-hak tersebut meliputi syarat kerja, keselamatan dan kesehatan kerja (K3), standar hidup dan kondisi kerja di atas kapal, pelaksanaan pemeriksaan medis, hingga kepastian jaminan sosial.

Berdasarkan Permen KP tersebut, pemerintah kini menetapkan sejumlah kriteria wajib yang harus dipenuhi oleh setiap calon AKP. Persyaratan utama mencakup batas usia minimal pekerja yakni 18 tahun, kepemilikan Buku Pelaut Perikanan, surat keterangan sehat, serta sertifikat kompetensi. Di samping itu, setiap awak kapal perikanan juga diwajibkan untuk terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan dan memiliki Perjanjian Kerja Laut (PKL). Proses penyaluran para pekerja ini pun tidak boleh dilakukan secara sembarangan, melainkan harus melalui jalur resmi yang berada di bawah pengawasan ketat dari Syahbandar Perikanan.

Also Read

Tarik Ulur Wacana Zakat Pengganti Pajak di Kongres Umat Islam Indonesia

Selain membenahi aspek regulasi, KKP juga berupaya mendongkrak kapasitas dan pemahaman para awak kapal perikanan. Pemerintah secara aktif melakukan sosialisasi mengenai pelindungan kerja serta pencegahan tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Kegiatan edukasi ini menyasar berbagai lokasi penting, mulai dari pelabuhan perikanan, pusat-pusat nelayan, lembaga pelatihan, hingga ke wilayah asal para awak kapal. Sebagai bentuk dukungan nyata, KKP turut memfasilitasi program pelatihan Basic Safety Training Fisheries (BSTF). Hingga saat ini, tercatat sebanyak 3.584 AKP telah mengikuti pelatihan tersebut yang juga dibarengi dengan penerbitan Buku Pelaut Perikanan bagi para peserta.

Untuk memastikan kepatuhan terhadap standar kerja layak ini, KKP memperkuat sinergi dengan sejumlah kementerian dan lembaga. Lotharia menyebutkan bahwa kerja sama lintas sektor ini melibatkan Satgas TPPO, Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), Kementerian Ketenagakerjaan, BPJS Ketenagakerjaan, serta ILO. Kolaborasi yang dibangun mencakup pertukaran data, inspeksi lapangan bersama, dan pemantauan kepatuhan. Sejak tahun 2021, KKP juga telah membuka kanal pengaduan khusus bagi AKP di dalam negeri. Fasilitas ini disediakan untuk menampung laporan terkait perselisihan hubungan kerja maupun indikasi pelanggaran hak, di mana setiap laporan akan diverifikasi dan ditindaklanjuti secara berjejaring.

Also Read

Fakta di Balik Dugaan Pengaturan Skor Piala Dunia 2026 dan Respons FIFA

Penegakan hukum dan pemberian sanksi tegas menanti pihak-pihak yang melanggar aturan perekrutan maupun mengeksploitasi pekerja. Sanksi administratif yang disiapkan bagi pelanggar meliputi tahap pembinaan, teguran tertulis, penghentian aktivitas sementara, pengenaan denda, hingga pembekuan dan pencabutan izin operasional kapal. Namun, apabila ditemukan unsur tindak pidana dalam pelanggaran tersebut, proses hukumnya akan langsung diserahkan kepada kepolisian atau aparat penegak hukum yang berwenang. Salah satu wujud nyata dari ketegasan ini adalah penanganan kasus dugaan TPPO yang menimpa 21 calon AKP pada kapal KM Awindo 2A, yang perkaranya saat ini sedang bergulir di Pengadilan Negeri Denpasar.

Berita Terbaru Lainnya

Paling Banyak Dibaca