Berita Viral Terkini
BerandaHukumPolitikEkonomiPemerintahanBisnisSosialPeristiwaNasionalMegapolitanInternasionalOlahragaOtomotifPariwisataTeknologiWisataKesehatanHiburanMetroKriminalMetropolitanLingkunganPendidikanKebudayaanMusikGaya HidupTransportasiKeuanganSainsEdukasiManajemenReligiBerita NasionalBerita DaerahBerita BudayaHukum & KriminalBeritaKetenagakerjaanPertanianEkonomi dan BisnisEkonomi & BisnisPopuler
Beranda/Nasional

KPK Cari Celah Hukum dalam Ketentuan UU P2SK Terkait Perlindungan Obligasi

Togar SiregarDiterbitkan 31 Jul 2026 - 02.50 路 0 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
KPK Cari Celah Hukum dalam Ketentuan UU P2SK Terkait Perlindungan Obligasi
Foto/Ilustrasi: tirto.id.
A-A+

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan akan mencari celah hukum di tengah pemberlakuan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Langkah ini diambil sebagai respons terhadap regulasi baru yang dinilai berpotensi membuka celah penyimpangan hukum di sektor keuangan. Upaya pencarian celah hukum oleh lembaga antirasuah ini menjadi bagian dari komitmen mereka agar proses penegakan hukum tetap dapat berjalan maksimal tanpa harus menabrak aturan yang sudah disahkan oleh negara.

Sorotan utama KPK tertuju pada Pasal 50A dalam UU P2SK. Pasal tersebut secara eksplisit memberikan perlindungan dari tuntutan pidana dan perdata bagi para pembeli instrumen keuangan negara, yakni Patriot Bond dan Merah Putih Bond. Selain memberikan kekebalan hukum kepada pembeli obligasi, pasal ini juga memuat ketentuan yang menyatakan bahwa data transaksi pembelian instrumen tersebut tidak dapat dijadikan bukti hukum di pengadilan. Hal ini tentu menjadi tantangan tersendiri bagi aparat penegak hukum yang bertugas menelusuri aliran dana dalam berbagai tindak pidana.

Berita Viral Terkini

Copyright 2026 Berita Viral Terkini - All Rights Reserved.

Kategori

HukumPolitikEkonomiPemerintahanBisnisSosialPeristiwaNasionalMegapolitanInternasionalOlahragaOtomotifPariwisataTeknologiWisataKesehatanHiburanMetroKriminalMetropolitanLingkunganPendidikanKebudayaanMusikGaya HidupTransportasi

Ketua KPK Setyo Budianto menyampaikan pandangan institusinya saat menggelar konferensi pers kinerja semester I 2026 KPK di Gedung Juang KPK, Jakarta Selatan, pada Kamis, 30 Juli 2026. Ia menegaskan bahwa meskipun KPK berusaha mencari celah hukum, penegakan hukum tidak boleh dilakukan dengan cara melanggar hukum atau menabrak peraturan yang telah ditetapkan. Setyo menekankan pentingnya kepatuhan terhadap hukum yang berlaku apabila pada akhirnya memang tidak ditemukan celah untuk melakukan penindakan. Ia juga menyebutkan bahwa undang-undang selalu memiliki sifat yang dinamis sehingga memerlukan telaah yang jauh lebih komprehensif dari para penegak hukum.

Baca Juga

Mendagri Beberkan Dua Kunci Optimalkan Layanan Publik

Mendagri Beberkan Dua Kunci Optimalkan Layanan Publik

Sebagai langkah konkret, Setyo Budianto telah memerintahkan tim biro hukum KPK untuk mempelajari secara mendalam ketentuan dalam UU P2SK tersebut. Setyo juga mempertimbangkan untuk meminta dukungan dari beberapa ahli hukum guna melakukan kajian mendalam agar celah penegakan hukum dapat ditemukan. Namun, ia memastikan bahwa rumusan pemecahan masalah atau kajian khusus terkait aturan ini baru akan dilaksanakan secara rinci jika nantinya KPK dihadapkan pada penanganan perkara yang berkaitan langsung dengan ketentuan UU P2SK tersebut. Sembari menunggu, KPK sangat berharap pemerintah dapat memberikan penjelasan yang detail agar seluruh pihak memahami maksud dari undang-undang itu.

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak turut memberikan pandangannya terkait instrumen keuangan yang diatur dalam undang-undang ini. Johanis menjelaskan bahwa melalui aturan tersebut, negara tidak mau tahu mengenai asal-usul uang yang digunakan oleh pihak pembeli Merah Putih Bond atau Patriot Bond. Ia memaparkan bahwa negara tidak melihat apakah dana yang diinvestasikan tersebut berasal dari hasil kejahatan atau murni dari pendapatan yang sah. Menurut Johanis, pendekatan dalam UU P2SK ini memiliki kemiripan dengan aturan pengampunan atau amnesti pajak yang berlaku secara umum atau universal, di mana sumber dana tidak dipertanyakan oleh negara.

Baca Juga

Kolaborasi Yayasan Bakti Merah Putih dan Ipemi Perluas Akses Air Minum Layak di Bekasi

Kolaborasi Yayasan Bakti Merah Putih dan Ipemi Perluas Akses Air Minum Layak di Bekasi

Menyikapi hal tersebut, Johanis Tanak menegaskan bahwa KPK sebagai aparat penegak hukum harus taat kepada undang-undang dan tidak dapat melakukan intervensi terhadap aturan yang telah ada. Jika undang-undang telah melegalkan suatu sumber dana melalui skema obligasi tersebut, KPK hanya bisa melaksanakan perintah undang-undang dan tidak bisa melawan aturan yang sah. Di sisi lain, ketentuan yang memicu perdebatan ini sedang diuji secara konstitusional. Pasal 50A UU P2SK saat ini tengah dalam proses pengujian materi di Mahkamah Konstitusi. KPK menyatakan akan terus memantau dan menunggu hasil dari pengujian materi tersebut untuk menentukan arah kebijakan selanjutnya.

Ikuti Berita Viral Terkini

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

KPKUU P2SKSetyo BudiantoJohanis TanakPatriot BondMerah Putih Bond

Berita Terbaru Lainnya

Mendagri Beberkan Dua Kunci Optimalkan Layanan PublikProgram CSR Perusahaan Perluas Akses Kesehatan dan Pemberdayaan Lingkungan MasyarakatKolaborasi Yayasan Bakti Merah Putih dan Ipemi Perluas Akses Air Minum Layak di BekasiFaktor Pendorong Penguatan IHSG ke Level 6.186 di Tengah Tekanan GlobalPertumbuhan Rekening Dolar AS Melonjak 185,5 Persen, Total Tabungan Valas Capai Rp1.741 TriliunTarget 1.100 Emiten pada 2030, OJK Sebut Bursa Perlu 30 IPO Tiap TahunPBNU Gelar Halaqah Kesehatan Reproduksi di Pasuruan untuk Cegah Kekerasan Seksual di PesantrenKPK Tahan Empat Tersangka Kasus Korupsi Asuransi Perkapalan Pelni dan Jasindo

Paling Banyak Dibaca

Investigasi Keselamatan Boeing Mengungkap Celah Kualitas Produksi Pesawat

Ekonomi

Investigasi Keselamatan Boeing Mengungkap Celah Kualitas Produksi Pesawat

25 Jul 2026

Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Resmi Ditahan di Rutan KPK

Hukum

Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Resmi Ditahan di Rutan KPK

25 Jul 2026

Caitlin Clark Menulis Ulang Sejarah dan Mengubah Wajah WNBA

Olahraga

Caitlin Clark Menulis Ulang Sejarah dan Mengubah Wajah WNBA

25 Jul 2026

Nasib TikTok di Amerika Serikat Menjelang Tenggat Waktu Divestasi 2025

Teknologi

Nasib TikTok di Amerika Serikat Menjelang Tenggat Waktu Divestasi 2025

25 Jul 2026

Mengatasi Ancaman Downtime Sektor Manufaktur dengan Solusi Hybrid Cloud

Teknologi

Mengatasi Ancaman Downtime Sektor Manufaktur dengan Solusi Hybrid Cloud

25 Jul 2026

Politisi Senior Gerindra dr Sumarjati Arjoso Meninggal Dunia

Politik

Politisi Senior Gerindra dr Sumarjati Arjoso Meninggal Dunia

25 Jul 2026

馃敟

Populer

  1. 1Investigasi Keselamatan Boeing Mengungkap Celah Kualitas Produksi PesawatEkonomi 路 25 Jul 2026
  2. 2Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Resmi Ditahan di Rutan KPKHukum 路 25 Jul 2026
  3. 3Caitlin Clark Menulis Ulang Sejarah dan Mengubah Wajah WNBAOlahraga 路 25 Jul 2026
  4. 4Nasib TikTok di Amerika Serikat Menjelang Tenggat Waktu Divestasi 2025Teknologi 路 25 Jul 2026
  5. 5Mengatasi Ancaman Downtime Sektor Manufaktur dengan Solusi Hybrid CloudTeknologi 路 25 Jul 2026
Keuangan
Sains
Edukasi
Manajemen
Religi
Berita Nasional
Berita Daerah
Berita Budaya
Hukum & Kriminal
Berita
Ketenagakerjaan
Pertanian
Ekonomi dan Bisnis
Ekonomi & Bisnis

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap