Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan akan mencari celah hukum di tengah pemberlakuan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Langkah ini diambil sebagai respons terhadap regulasi baru yang dinilai berpotensi membuka celah penyimpangan hukum di sektor keuangan. Upaya pencarian celah hukum oleh lembaga antirasuah ini menjadi bagian dari komitmen mereka agar proses penegakan hukum tetap dapat berjalan maksimal tanpa harus menabrak aturan yang sudah disahkan oleh negara.
Sorotan utama KPK tertuju pada Pasal 50A dalam UU P2SK. Pasal tersebut secara eksplisit memberikan perlindungan dari tuntutan pidana dan perdata bagi para pembeli instrumen keuangan negara, yakni Patriot Bond dan Merah Putih Bond. Selain memberikan kekebalan hukum kepada pembeli obligasi, pasal ini juga memuat ketentuan yang menyatakan bahwa data transaksi pembelian instrumen tersebut tidak dapat dijadikan bukti hukum di pengadilan. Hal ini tentu menjadi tantangan tersendiri bagi aparat penegak hukum yang bertugas menelusuri aliran dana dalam berbagai tindak pidana.








