Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan akan mencari celah hukum di tengah pemberlakuan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Langkah ini diambil sebagai respons terhadap regulasi baru yang dinilai berpotensi membuka celah penyimpangan hukum di sektor keuangan. Upaya pencarian celah hukum oleh lembaga antirasuah ini menjadi bagian dari komitmen mereka agar proses penegakan hukum tetap dapat berjalan maksimal tanpa harus menabrak aturan yang sudah disahkan oleh negara.
Sorotan utama KPK tertuju pada Pasal 50A dalam UU P2SK. Pasal tersebut secara eksplisit memberikan perlindungan dari tuntutan pidana dan perdata bagi para pembeli instrumen keuangan negara, yakni Patriot Bond dan Merah Putih Bond. Selain memberikan kekebalan hukum kepada pembeli obligasi, pasal ini juga memuat ketentuan yang menyatakan bahwa data transaksi pembelian instrumen tersebut tidak dapat dijadikan bukti hukum di pengadilan. Hal ini tentu menjadi tantangan tersendiri bagi aparat penegak hukum yang bertugas menelusuri aliran dana dalam berbagai tindak pidana.
Ketua KPK Setyo Budianto menyampaikan pandangan institusinya saat menggelar konferensi pers kinerja semester I 2026 KPK di Gedung Juang KPK, Jakarta Selatan, pada Kamis, 30 Juli 2026. Ia menegaskan bahwa meskipun KPK berusaha mencari celah hukum, penegakan hukum tidak boleh dilakukan dengan cara melanggar hukum atau menabrak peraturan yang telah ditetapkan. Setyo menekankan pentingnya kepatuhan terhadap hukum yang berlaku apabila pada akhirnya memang tidak ditemukan celah untuk melakukan penindakan. Ia juga menyebutkan bahwa undang-undang selalu memiliki sifat yang dinamis sehingga memerlukan telaah yang jauh lebih komprehensif dari para penegak hukum.
Sebulan Gempa NTT, Warga Palue Masih Tinggal di Pengungsian

Sebagai langkah konkret, Setyo Budianto telah memerintahkan tim biro hukum KPK untuk mempelajari secara mendalam ketentuan dalam UU P2SK tersebut. Setyo juga mempertimbangkan untuk meminta dukungan dari beberapa ahli hukum guna melakukan kajian mendalam agar celah penegakan hukum dapat ditemukan. Namun, ia memastikan bahwa rumusan pemecahan masalah atau kajian khusus terkait aturan ini baru akan dilaksanakan secara rinci jika nantinya KPK dihadapkan pada penanganan perkara yang berkaitan langsung dengan ketentuan UU P2SK tersebut. Sembari menunggu, KPK sangat berharap pemerintah dapat memberikan penjelasan yang detail agar seluruh pihak memahami maksud dari undang-undang itu.
Wakil Ketua KPK Johanis Tanak turut memberikan pandangannya terkait instrumen keuangan yang diatur dalam undang-undang ini. Johanis menjelaskan bahwa melalui aturan tersebut, negara tidak mau tahu mengenai asal-usul uang yang digunakan oleh pihak pembeli Merah Putih Bond atau Patriot Bond. Ia memaparkan bahwa negara tidak melihat apakah dana yang diinvestasikan tersebut berasal dari hasil kejahatan atau murni dari pendapatan yang sah. Menurut Johanis, pendekatan dalam UU P2SK ini memiliki kemiripan dengan aturan pengampunan atau amnesti pajak yang berlaku secara umum atau universal, di mana sumber dana tidak dipertanyakan oleh negara.
KPK Periksa Lagi Pengepul Uang Suap di Kasus Importasi Bea Cukai

Menyikapi hal tersebut, Johanis Tanak menegaskan bahwa KPK sebagai aparat penegak hukum harus taat kepada undang-undang dan tidak dapat melakukan intervensi terhadap aturan yang telah ada. Jika undang-undang telah melegalkan suatu sumber dana melalui skema obligasi tersebut, KPK hanya bisa melaksanakan perintah undang-undang dan tidak bisa melawan aturan yang sah. Di sisi lain, ketentuan yang memicu perdebatan ini sedang diuji secara konstitusional. Pasal 50A UU P2SK saat ini tengah dalam proses pengujian materi di Mahkamah Konstitusi. KPK menyatakan akan terus memantau dan menunggu hasil dari pengujian materi tersebut untuk menentukan arah kebijakan selanjutnya.






