Berita Viral Terkini
BerandaHukumPolitikEkonomiBisnisNasionalInternasionalOlahragaPendidikanBusinessNationalSportsBantuan SosialPopuler
Beranda/Nasional

KPK Paparkan Kinerja Semester Pertama, Gelar 12 OTT dan Pulihkan Aset Negara Rp 229 Miliar

Uria KilaDiterbitkan 31 Jul 2026 - 01.20 路 0 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
KPK Paparkan Kinerja Semester Pertama, Gelar 12 OTT dan Pulihkan Aset Negara Rp 229 Miliar
Foto/Ilustrasi: Liputan6
A-A+

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi memaparkan rincian pencapaian kinerja kelembagaan mereka yang berlangsung selama periode semester pertama tahun ini. Berdasarkan data yang disampaikan, dalam kurun waktu enam bulan terakhir, lembaga antirasuah tersebut telah melaksanakan 12 kali kegiatan penyelidikan tertutup atau yang lebih dikenal oleh publik sebagai operasi tangkap tangan (OTT). Selain berfokus pada penindakan langsung terhadap para pelaku tindak pidana korupsi, KPK juga memberikan perhatian besar pada upaya penyelamatan keuangan negara. Sepanjang semester pertama ini, KPK tercatat telah berhasil memulihkan dan mengembalikan aset negara dari hasil tindak pidana korupsi dengan nilai total mencapai Rp 229,81 miliar.

Pemaparan mengenai kinerja lembaga antirasuah tersebut disampaikan secara langsung oleh Ketua KPK, Setyo Budiyanto. Penjelasan ini diberikan dalam sebuah agenda konferensi pers yang diselenggarakan di Gedung Juang KPK, Jakarta, pada hari Kamis, 30 Juli 2026. Dalam kesempatan tersebut, Setyo Budiyanto merinci berbagai langkah strategis yang telah ditempuh oleh penyidik KPK hingga bulan Juni, yang berujung pada belasan operasi tangkap tangan serta pengembalian kerugian negara yang jumlahnya melebihi angka Rp 200 miliar.

Terkait dengan aset hasil korupsi senilai Rp 229,81 miliar yang telah berhasil diselamatkan, Setyo Budiyanto menjelaskan bahwa aset-aset tersebut telah dialihkan agar dapat dimanfaatkan kembali oleh pemerintah. Proses pengalihan aset hasil tindak pidana korupsi ini didistribusikan kepada sejumlah kementerian, lembaga negara, serta berbagai pemerintah daerah.

Baca Juga

Bakom Beberkan Dua Skema Pemenuhan Listrik di 10.068 Dusun Pelosok

Bakom Beberkan Dua Skema Pemenuhan Listrik di 10.068 Dusun Pelosok

Lebih lanjut, pengalihan aset kepada instansi-instansi pemerintah tersebut dilakukan melalui beberapa mekanisme resmi yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Mekanisme yang digunakan oleh KPK meliputi proses lelang, pemberian hibah, serta mekanisme Penetapan Status Penggunaan (PSP). Dengan langkah ini, sejumlah aset dari perkara korupsi yang sebelumnya disita oleh negara telah digunakan kembali dan memberikan manfaat langsung bagi operasional pemerintah.

Selain keberhasilan dalam operasi tangkap tangan dan pemulihan aset negara, KPK juga mencatatkan angka yang signifikan dalam hal proses penegakan hukum lanjutan. Setyo Budiyanto memaparkan bahwa lembaga yang dipimpinnya telah menerbitkan sebanyak 72 Surat Perintah Penyelidikan (Sprinlidik). Penerbitan puluhan surat perintah penyelidikan ini merupakan bentuk respons nyata dan tindak lanjut dari KPK atas berbagai laporan yang disampaikan oleh publik terkait dugaan tindak pidana korupsi.

Dari serangkaian proses hukum yang terus berjalan selama enam bulan pertama, KPK mencatat ada 46 perkara dugaan korupsi yang telah berhasil dilimpahkan. Sementara itu, jumlah terdakwa yang kasusnya telah bergulir hingga ke tahap pengadilan mencapai angka 119 orang. Setyo Budiyanto menjelaskan bahwa jika diakumulasikan, perbandingan kinerja penindakan pada semester pertama ini menunjukkan jumlah yang lebih banyak apabila disandingkan dengan pencapaian pada semester kedua di tahun 2025.

Baca Juga

Pencarian Terakhir Jurnalis Hilang di Selat Sunda, 24 Kapal Diterjunkan Sisir 8.500 Mil Laut

Pencarian Terakhir Jurnalis Hilang di Selat Sunda, 24 Kapal Diterjunkan Sisir 8.500 Mil Laut

Kendati angka penindakan, pelimpahan perkara, dan pengembalian kerugian negara terbilang tinggi, Setyo Budiyanto menegaskan bahwa pemberantasan korupsi tidak cukup hanya diselesaikan melalui jalur penindakan hukum. Ia menekankan bahwa langkah pencegahan memiliki peran yang dirasa lebih penting dalam memberantas korupsi. Menurutnya, fokus pemberantasan korupsi harus seimbang antara menindak pelaku yang sudah ada dan mencegah munculnya pelaku baru.

Ketua KPK tersebut memberikan penekanan mengenai pentingnya aspek pencegahan dibandingkan sekadar penghukuman. Ia menyatakan bahwa menghukum pelaku korupsi memang merupakan sebuah langkah penting, tetapi mencegah lahirnya pelaku-pelaku baru jauh lebih menentukan. Jika penindakan diibaratkan sebagai obat, maka pencegahan adalah imun yang menjaga sistem tetap sehat dan bebas dari korupsi, tegas Setyo.

Ikuti Berita Viral Terkini

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

KPKKorupsiOTTSetyo BudiyantoPemulihan Aset

Berita Terbaru Lainnya

Bakom Beberkan Dua Skema Pemenuhan Listrik di 10.068 Dusun PelosokPencarian Terakhir Jurnalis Hilang di Selat Sunda, 24 Kapal Diterjunkan Sisir 8.500 Mil LautDaryono, Gempa Pangalengan Bukan Pertanda Pasti Adanya Gempa BesarSebulan Gempa NTT, Warga Palue Masih Tinggal di PengungsianSensasi Penumpang Lansia Jajal LRT Manggarai-Kelapa GadingBuruh Tuntut Upah 2027 Naik 9,5%!Bahlil Siapkan Aturan Larang Orang Kaya 'Minum' BBM SubsidiThe Fed Naikkan Suku Bunga 25 Bps, Masih Berpeluang Naik Lagi!

Paling Banyak Dibaca

Jadwal Pertunjukan Wayang Kulit Agustus 2026 di Berbagai Daerah

Seni Budaya

Jadwal Pertunjukan Wayang Kulit Agustus 2026 di Berbagai Daerah

1 Agu 2026

Investigasi Keselamatan Boeing Mengungkap Celah Kualitas Produksi Pesawat

Ekonomi

Investigasi Keselamatan Boeing Mengungkap Celah Kualitas Produksi Pesawat

25 Jul 2026

Perwira TNI AL Didakwa Edarkan 9,83 Gram Sabu, Istri Cari Pembeli

Nasional

Perwira TNI AL Didakwa Edarkan 9,83 Gram Sabu, Istri Cari Pembeli

11 Agu 2026

Tengku Hadhira Rilis Proyek Musik Visual Hybrid KHORROSSIT Bernuansa Gotik Nusantara

Hiburan

Tengku Hadhira Rilis Proyek Musik Visual Hybrid KHORROSSIT Bernuansa Gotik Nusantara

3 Agu 2026

Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Resmi Ditahan di Rutan KPK

Hukum

Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Resmi Ditahan di Rutan KPK

25 Jul 2026

Nasib TikTok di Amerika Serikat Menjelang Tenggat Waktu Divestasi 2025

Teknologi

Nasib TikTok di Amerika Serikat Menjelang Tenggat Waktu Divestasi 2025

25 Jul 2026

馃敟

Populer

  1. 1Jadwal Pertunjukan Wayang Kulit Agustus 2026 di Berbagai DaerahSeni Budaya 路 1 Agu 2026
  2. 2Investigasi Keselamatan Boeing Mengungkap Celah Kualitas Produksi PesawatEkonomi 路 25 Jul 2026
  3. 3Perwira TNI AL Didakwa Edarkan 9,83 Gram Sabu, Istri Cari PembeliNasional 路 11 Agu 2026
  4. 4Tengku Hadhira Rilis Proyek Musik Visual Hybrid KHORROSSIT Bernuansa Gotik NusantaraHiburan 路 3 Agu 2026
  5. 5Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Resmi Ditahan di Rutan KPKHukum 路 25 Jul 2026
Berita Viral Terkini

Copyright 2026 Berita Viral Terkini - All Rights Reserved.

Kategori

HukumPolitikEkonomiBisnisNasionalInternasionalOlahragaPendidikanBusinessNationalSportsBantuan Sosial

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap