Kabar dugaan pelecehan seksual yang melibatkan seorang mahasiswa Universitas Brawijaya (UB) berinisial G ramai dibicarakan di media sosial. Dugaan tindakan tersebut mencuat setelah beredar kabar mengenai temuan ratusan foto, video, serta rekaman panggilan video yang tersimpan di dalam ponsel milik G saat menjalani program magang.
Pihak Fakultas Bio-industri Pertanian dan Kehutanan (FBiPK) Universitas Brawijaya mengonfirmasi bahwa G berstatus sebagai mahasiswa aktif fakultas tersebut yang tengah menjalani masa magang. Keterangan tersebut dipastikan oleh Wakil Dekan III Bidang Kemahasiswaan, Alumni, dan Kewirausahaan Mahasiswa FBiPK UB, Dr. Noer Rahmi Ardiani.
Penanganan Kasus oleh Satgas PPKPT UB
Menindaklanjuti kabar tersebut, FBiPK UB telah melakukan tahap penggalian informasi kepada kedua belah pihak. Pihak-pihak yang diduga terlibat dalam persoalan ini juga telah dipanggil untuk memberikan klarifikasi secara langsung.
Polisi Tetapkan 1 Tersangka Ledakan Pipa Gas Grand Polonia Medan, 3 Orang Tewas

Dalam penanganan kasus lebih lanjut, pihak fakultas terus berkoordinasi dengan Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Perguruan Tinggi (Satgas PPKPT) Universitas Brawijaya. Seluruh langkah investigasi dan penelusuran fakta diserahkan kepada tim satgas sesuai prosedur yang berlaku di lingkungan universitas.
Berpedoman pada Regulasi Kementerian
Langkah penanganan ini mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 55 Tahun 2024 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Perguruan Tinggi (PPKPT). Regulasi tersebut kini berada di bawah kewenangan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek).
Pramono Dukung Program Bela Negara untuk Pelajar yang Ditangkap Polisi saat Aksi 27 Agustus

Sesuai ketentuannya, Permendikbudristek Nomor 55 Tahun 2024 mengatur enam bentuk kekerasan yang menjadi fokus pencegahan dan penindakan di perguruan tinggi. Enam bentuk kekerasan tersebut mencakup kekerasan fisik, kekerasan psikis, perundungan, kekerasan seksual, diskriminasi dan intoleransi, serta kebijakan yang mengandung unsur kekerasan.
Fakultas menyatakan menghormati penuh seluruh proses pemeriksaan yang tengah berjalan di Satgas PPKPT UB dan menegaskan tidak akan mendahului hasil investigasi resmi. Selain itu, FBiPK UB berkomitmen untuk menjaga kerahasiaan identitas para pihak, memberikan perlindungan dan pendampingan kepada pelapor, serta menjunjung tinggi asas keadilan bagi seluruh pihak yang terkait.






