Mahkamah Agung Amerika Serikat mengeluarkan keputusan bersejarah yang mengubah lanskap hukum tata negara terkait batasan kekuasaan eksekutif dan tanggung jawab hukum seorang mantan presiden. Dalam keputusan penting yang dibacakan pada awal Juli 2024, pengadilan tertinggi di negara tersebut memutuskan bahwa mantan presiden memiliki kekebalan hukum sebagian dari penuntutan pidana atas tindakan yang dilakukan selama menjabat. Keputusan ini diambil melalui pemungutan suara dengan hasil akhir 6 banding 3, yang sekaligus mempertegas pembelahan ideologis di antara para hakim agung.
Kasus ini bermula dari tuntutan hukum terhadap mantan Presiden Donald Trump atas dugaan upayanya untuk membatalkan hasil pemilihan presiden tahun 2020 yang berujung pada peristiwa kerusuhan di Gedung Capitol. Ketua Mahkamah Agung John Roberts, yang menulis opini mayoritas, menegaskan bahwa di bawah struktur konstitusi AS, seorang presiden membutuhkan ruang kebebasan untuk menjalankan tugasnya tanpa bayang-bayang penuntutan pidana di masa depan. Mahkamah Agung memutuskan bahwa presiden memiliki kekebalan mutlak dari penuntutan pidana atas tindakan yang berada di bawah wewenang konstitusional inti mereka, serta kekebalan praduga untuk tindakan resmi lainnya. Namun, tindakan yang bersifat pribadi tidak mendapatkan kekebalan hukum sama sekali.
Sah! Sarjito Ucap Sumpah Jabatan Jadi KE Pengawas Bursa Mineral OJK

Penilaian mayoritas tersebut mendapat penolakan keras dari tiga hakim agung dari kubu liberal yang mengajukan pendapat berbeda (dissenting opinion). Hakim Agung Sonia Sotomayor menulis kritik tajam yang menyatakan bahwa keputusan ini secara mendasar telah mengubah hubungan antara presiden dan hukum di Amerika Serikat. Didukung oleh Hakim Elena Kagan dan Ketanji Brown Jackson, Sotomayor memperingatkan bahwa status kekebalan baru ini berisiko menempatkan posisi presiden di atas hukum dan dapat melemahkan prinsip pertanggungjawaban demokratis yang telah dijaga selama ratusan tahun.
Dampak praktis dari putusan ini langsung memengaruhi jalannya kasus-kasus hukum aktif yang dihadapi oleh Donald Trump, khususnya dakwaan federal terkait intervensi pemilu yang diajukan oleh Jaksa Khusus Jack Smith. Pengadilan tingkat rendah kini memiliki tugas berat untuk menyaring kembali setiap bukti dan dakwaan guna menentukan tindakan mana yang masuk kategori resmi dan mana yang bersifat pribadi. Proses evaluasi hukum yang rumit ini dipastikan memerlukan waktu berbulan-bulan, sehingga persidangan pidana terhadap Trump tertunda dan tidak mungkin terlaksana sebelum Pemilihan Presiden AS pada November 2024.
Anggota DPR Eva Stevany Buka Suara Namanya Masuk Desil 4 Rentan Miskin

Di luar implikasi politik jangka pendek, keputusan Mahkamah Agung ini menetapkan preseden hukum baru yang sangat kuat bagi masa depan institusi kepresidenan Amerika Serikat. Para pakar hukum tata negara menilai bahwa keputusan ini memberikan ruang gerak yang jauh lebih luas bagi setiap presiden di masa depan untuk mengambil kebijakan krusial tanpa kekhawatiran akan kriminalisasi oleh pemerintahan berikutnya. Perdebatan mengenai keseimbangan kekuasaan antara cabang eksekutif dan yudikatif ini dipastikan akan terus menjadi fokus perhatian dalam diskursus hukum nasional maupun internasional.






