Berita Viral Terkini
BerandaHukumPolitikEkonomiBisnisNasionalInternasionalOlahragaPendidikanBusinessNationalSportsBantuan SosialPopuler
Beranda/Politik

Mahkamah Agung AS Putuskan Mantan Presiden Miliki Kekebalan Hukum atas Tindakan Resmi

Ding Anyi ApuiDiterbitkan 25 Jul 2026 - 10.40 路 1 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Mahkamah Agung AS Putuskan Mantan Presiden Miliki Kekebalan Hukum atas Tindakan Resmi
A-A+

Mahkamah Agung Amerika Serikat mengeluarkan keputusan bersejarah yang mengubah lanskap hukum tata negara terkait batasan kekuasaan eksekutif dan tanggung jawab hukum seorang mantan presiden. Dalam keputusan penting yang dibacakan pada awal Juli 2024, pengadilan tertinggi di negara tersebut memutuskan bahwa mantan presiden memiliki kekebalan hukum sebagian dari penuntutan pidana atas tindakan yang dilakukan selama menjabat. Keputusan ini diambil melalui pemungutan suara dengan hasil akhir 6 banding 3, yang sekaligus mempertegas pembelahan ideologis di antara para hakim agung.

Kasus ini bermula dari tuntutan hukum terhadap mantan Presiden Donald Trump atas dugaan upayanya untuk membatalkan hasil pemilihan presiden tahun 2020 yang berujung pada peristiwa kerusuhan di Gedung Capitol. Ketua Mahkamah Agung John Roberts, yang menulis opini mayoritas, menegaskan bahwa di bawah struktur konstitusi AS, seorang presiden membutuhkan ruang kebebasan untuk menjalankan tugasnya tanpa bayang-bayang penuntutan pidana di masa depan. Mahkamah Agung memutuskan bahwa presiden memiliki kekebalan mutlak dari penuntutan pidana atas tindakan yang berada di bawah wewenang konstitusional inti mereka, serta kekebalan praduga untuk tindakan resmi lainnya. Namun, tindakan yang bersifat pribadi tidak mendapatkan kekebalan hukum sama sekali.

Baca Juga

Sah! Sarjito Ucap Sumpah Jabatan Jadi KE Pengawas Bursa Mineral OJK

Sah! Sarjito Ucap Sumpah Jabatan Jadi KE Pengawas Bursa Mineral OJK

Penilaian mayoritas tersebut mendapat penolakan keras dari tiga hakim agung dari kubu liberal yang mengajukan pendapat berbeda (dissenting opinion). Hakim Agung Sonia Sotomayor menulis kritik tajam yang menyatakan bahwa keputusan ini secara mendasar telah mengubah hubungan antara presiden dan hukum di Amerika Serikat. Didukung oleh Hakim Elena Kagan dan Ketanji Brown Jackson, Sotomayor memperingatkan bahwa status kekebalan baru ini berisiko menempatkan posisi presiden di atas hukum dan dapat melemahkan prinsip pertanggungjawaban demokratis yang telah dijaga selama ratusan tahun.

Dampak praktis dari putusan ini langsung memengaruhi jalannya kasus-kasus hukum aktif yang dihadapi oleh Donald Trump, khususnya dakwaan federal terkait intervensi pemilu yang diajukan oleh Jaksa Khusus Jack Smith. Pengadilan tingkat rendah kini memiliki tugas berat untuk menyaring kembali setiap bukti dan dakwaan guna menentukan tindakan mana yang masuk kategori resmi dan mana yang bersifat pribadi. Proses evaluasi hukum yang rumit ini dipastikan memerlukan waktu berbulan-bulan, sehingga persidangan pidana terhadap Trump tertunda dan tidak mungkin terlaksana sebelum Pemilihan Presiden AS pada November 2024.

Baca Juga

Anggota DPR Eva Stevany Buka Suara Namanya Masuk Desil 4 Rentan Miskin

Anggota DPR Eva Stevany Buka Suara Namanya Masuk Desil 4 Rentan Miskin

Di luar implikasi politik jangka pendek, keputusan Mahkamah Agung ini menetapkan preseden hukum baru yang sangat kuat bagi masa depan institusi kepresidenan Amerika Serikat. Para pakar hukum tata negara menilai bahwa keputusan ini memberikan ruang gerak yang jauh lebih luas bagi setiap presiden di masa depan untuk mengambil kebijakan krusial tanpa kekhawatiran akan kriminalisasi oleh pemerintahan berikutnya. Perdebatan mengenai keseimbangan kekuasaan antara cabang eksekutif dan yudikatif ini dipastikan akan terus menjadi fokus perhatian dalam diskursus hukum nasional maupun internasional.

Ikuti Berita Viral Terkini

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

Donald TrumpAmerika SerikatMahkamah AgungKekebalan HukumHukum Internasional

Berita Terbaru Lainnya

Berita Duka, Akademisi dan Penulis Airlangga Pribadi Kusman Meninggal DuniaSah! Sarjito Ucap Sumpah Jabatan Jadi KE Pengawas Bursa Mineral OJKKPK Periksa Eks Dirut Bank BJB Yuddy Renaldi, Ini yang DigaliPenampakan Terkini Anak Krakatau dari KRI Lepu, Abu Vulkanik Membumbung 2,1 KmPria Ditemukan Meninggal di GBK, Sempat Kirim Sinyal SOS dan Unggah Pesan di MedsosBreaking! Rupiah Menguat 0,65%, Dolar AS Kini Turun ke Rp17.510Pemprov DKI Alokasikan Rp 250 Juta untuk Kajian Ikan Sapu-Sapu di Perubahan APBD 2026Hampir 50 Persen Dana Presiden untuk Penanganan Gempa NTT sudah Disalurkan

Paling Banyak Dibaca

Jadwal Pertunjukan Wayang Kulit Agustus 2026 di Berbagai Daerah

Seni Budaya

Jadwal Pertunjukan Wayang Kulit Agustus 2026 di Berbagai Daerah

1 Agu 2026

Investigasi Keselamatan Boeing Mengungkap Celah Kualitas Produksi Pesawat

Ekonomi

Investigasi Keselamatan Boeing Mengungkap Celah Kualitas Produksi Pesawat

25 Jul 2026

Perwira TNI AL Didakwa Edarkan 9,83 Gram Sabu, Istri Cari Pembeli

Nasional

Perwira TNI AL Didakwa Edarkan 9,83 Gram Sabu, Istri Cari Pembeli

11 Agu 2026

Tengku Hadhira Rilis Proyek Musik Visual Hybrid KHORROSSIT Bernuansa Gotik Nusantara

Hiburan

Tengku Hadhira Rilis Proyek Musik Visual Hybrid KHORROSSIT Bernuansa Gotik Nusantara

3 Agu 2026

Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Resmi Ditahan di Rutan KPK

Hukum

Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Resmi Ditahan di Rutan KPK

25 Jul 2026

Nasib TikTok di Amerika Serikat Menjelang Tenggat Waktu Divestasi 2025

Teknologi

Nasib TikTok di Amerika Serikat Menjelang Tenggat Waktu Divestasi 2025

25 Jul 2026

馃敟

Populer

  1. 1Jadwal Pertunjukan Wayang Kulit Agustus 2026 di Berbagai DaerahSeni Budaya 路 1 Agu 2026
  2. 2Investigasi Keselamatan Boeing Mengungkap Celah Kualitas Produksi PesawatEkonomi 路 25 Jul 2026
  3. 3Perwira TNI AL Didakwa Edarkan 9,83 Gram Sabu, Istri Cari PembeliNasional 路 11 Agu 2026
  4. 4Tengku Hadhira Rilis Proyek Musik Visual Hybrid KHORROSSIT Bernuansa Gotik NusantaraHiburan 路 3 Agu 2026
  5. 5Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Resmi Ditahan di Rutan KPKHukum 路 25 Jul 2026
Berita Viral Terkini

Copyright 2026 Berita Viral Terkini - All Rights Reserved.

Kategori

HukumPolitikEkonomiBisnisNasionalInternasionalOlahragaPendidikanBusinessNationalSportsBantuan Sosial

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap