Berita Viral Terkini

Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Ditahan Tanpa Rompi Pink dan Borgol

Uria KilaPublished 25 Jul 2026 - 12.100 Reads
Bagikan WhatsAppX
Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Ditahan Tanpa Rompi Pink dan Borgol
Ilustrasi Hukum. Foto: Tirto.
A-A+

Hari Jumat itu menjadi babak baru yang ironis bagi penegakan hukum di Indonesia. Febrie Adriansyah, sosok yang dahulu memimpin pemberantasan korupsi sebagai Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), kini harus merasakan sendiri dinginnya sel tahanan. Setelah menjalani pemeriksaan maraton selama 11 jam di Kejaksaan Agung pada Jumat, 24 Juli 2026, Febrie resmi menyandang status sebagai tahanan. Namun, ada satu pemandangan ganjil yang langsung memicu perbincangan hangat di ruang publik: hilangnya atribut wajib tahanan pada tubuh sang mantan pejabat.

Biasanya, setiap tersangka yang digiring menuju mobil tahanan Kejaksaan Agung akan mengenakan rompi merah muda yang mencolok serta tangan terikat borgol. Pemandangan berbeda justru terlihat saat Febrie melangkah keluar dari Gedung Kejagung RI. Tanpa rompi pink dan tanpa borgol yang mengikat tangannya, ia berjalan bebas menuju kendaraan yang akan membawanya ke rutan. Pihak Kejaksaan Agung sendiri belum memberikan penjelasan resmi mengapa mantan petinggi mereka mendapatkan perlakuan yang tampak istimewa ini di tengah sorotan kamera media.

Also Read

Polisi Beri Teguran untuk Pengendara Xpander yang Tutup Pelat Nomor Pakai Lakban

Dengan raut wajah yang tampak kesal, Febrie sempat memberikan pernyataan singkat kepada awak media yang mengerumuninya. Di tengah riuh dan desakan wartawan, suaranya terdengar samar namun tegas menyatakan bahwa dirinya merasa dikriminalisasi dalam kasus ini. Meski merasa menjadi korban kriminalisasi, Febrie menegaskan kesiapannya untuk menghadapi proses hukum yang menjeratnya. Ketika ditanya lebih lanjut mengenai alasan dirinya tidak mengenakan rompi tahanan, ia memilih bungkam dan langsung memasuki mobil.

Penahanan Febrie ini berkaitan erat dengan dugaan kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Kasus ini mencuat setelah penyidik menemukan aset fantastis berupa uang valuta asing senilai miliaran rupiah dan logam mulia berupa emas seberat 74 kilogram. Sebelum penahanan ini, nama Febrie juga telah diumumkan sebagai salah satu tersangka dalam pusaran kasus dugaan korupsi dan TPPU yang terjadi di PT Asabri. Namun, pihak kejaksaan belum merinci apakah penahanan kali ini secara spesifik didasarkan pada kelanjutan kasus Asabri tersebut.

Also Read

Siasat Kejam Sindikat Perdagangan Orang yang Menjebak Ratusan WNI di Libya

Rentetan perkara yang menjerat mantan Jampidsus ini sebenarnya bermula dari penyelidikan oleh Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri. Institusi kepolisian tersebut sebelumnya melakukan penggeledahan di sebuah rumah mewah di kawasan Sentul, Bogor. Dari sana, polisi menyita tumpukan valas dan puluhan kilogram emas yang diduga terkait korupsi pengadaan batu bara, PT Asabri, dan PT Krakatau Steel. Kasus-kasus tersebut kemudian dilimpahkan ke Kejaksaan Agung, yang berujung pada penetapan Febrie Adriansyah dan Don Ritto sebagai tersangka, serta penerbitan empat Surat Perintah Penyidikan (Sprindik).

Berita Terbaru Lainnya

Paling Banyak Dibaca