Berita Viral Terkini
BerandaHukumPolitikEkonomiBisnisNasionalInternasionalOlahragaPendidikanBusinessNationalSportsBantuan SosialPopuler
Beranda/Hukum

Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Protes Penahanan Dirinya oleh Kejaksaan Agung

Yolanda TobanDiterbitkan 25 Jul 2026 - 09.32 路 2 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Protes Penahanan Dirinya oleh Kejaksaan Agung
Foto/Ilustrasi: Tirto
A-A+

Sebuah ironi besar kini tengah membayangi korps adhyaksa. Febrie Adriansyah, sosok yang dahulu memegang tongkat komando sebagai Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) dan memimpin berbagai pengusutan kasus korupsi kelas kakap, kini justru harus berhadapan dengan hukum sebagai tersangka. Setelah menjalani pemeriksaan maraton selama 11 jam pada Jumat, 24 Juli 2026, Febrie resmi ditahan oleh institusi yang pernah dipimpinnya. Penahanan ini tidak diterima begitu saja, melainkan memicu protes keras dari sang mantan jaksa senior yang menilai prosedur hukum terhadap dirinya cacat proses.

Keberatan utama Febrie berpusat pada apa yang ia sebut sebagai pengabaian terhadap konfirmasi alat bukti. Menurut pandangannya, penahanan dirinya terkesan terburu-buru dan tidak objektif. Ia menegaskan bahwa sebelum melangkah pada penahanan atau penetapan tersangka, seluruh alat bukti yang ada seharusnya dikonfirmasi, diperdalam, dan diekspose secara berulang-ulang terlebih dahulu. Hal ini dinilainya penting agar keputusan yang diambil tidak bersifat zalim dan benar-benar memiliki dasar hukum yang kokoh. Namun, dalam kasusnya, Febrie merasa tahapan krusial tersebut telah dilewati begitu saja.

Baca Juga

KPK Buru Keterangan Stafsus Menhut soal Pengembalian Amplop Bupati Kuansing

KPK Buru Keterangan Stafsus Menhut soal Pengembalian Amplop Bupati Kuansing

Di hadapan para jurnalis di Gedung Kejaksaan Agung RI, Jakarta Selatan, Febrie secara terbuka menyatakan bahwa dirinya merasa dikriminalisasi. Meskipun menyatakan kesiapannya untuk menghadapi proses hukum yang menjeratnya, ia secara tersirat menyayangkan keputusan dari pimpinan Kejaksaan Agung yang langsung menjebloskannya ke tahanan. Hingga saat ini, pihak Kejaksaan Agung sendiri belum memberikan keterangan atau penjelasan resmi mengenai alasan mendasar di balik keputusan cepat untuk menahan mantan pejabat teras mereka tersebut.

Perjalanan kasus ini sendiri cukup berliku dan melibatkan koordinasi antar-lembaga penegak hukum. Awalnya, penyelidikan dimulai oleh Kortas Tipidkor Polri terkait dugaan korupsi pada pengadaan batu bara, PT Asabri, dan PT Krakatau Steel. Dalam pengembangannya, petugas melakukan penggeledahan di sebuah rumah mewah di kawasan Sentul, Bogor, dan menemukan barang bukti berupa uang valuta asing senilai miliaran rupiah serta emas seberat 74 kilogram. Temuan mencolok inilah yang kemudian menyeret nama Febrie ke dalam pusaran kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Baca Juga

Kortas Tipidkor Ungkap Hasil Monitoring Program Kopdes Merah Putih

Kortas Tipidkor Ungkap Hasil Monitoring Program Kopdes Merah Putih

Setelah temuan tersebut ramai dikaitkan dengan Febrie, ketiga kasus korupsi itu akhirnya dilimpahkan dari kepolisian ke Kejaksaan Agung untuk disidik lebih lanjut. Korps Adhyaksa kemudian menerbitkan tiga Surat Perintah Penyidikan (Sprindik), disusul Sprindik keempat yang berfokus pada TPPU terkait aset mewah di Sentul. Febrie bersama Don Ritto akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi dan TPPU PT Asabri. Kini, mantan pemburu koruptor itu harus menyusun strategi pertahanan dari balik jeruji besi, melawan institusi yang dahulu menjadi panggung pembuktian tajamnya taring hukum yang ia miliki.

Ikuti Berita Viral Terkini

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

Kejaksaan AgungFebrie AdriansyahTPPUKorupsiAsabri

Berita Terbaru Lainnya

Residivis Narkoba di Pariaman Kembali Ditangkap, Polisi Sita Sabu dan GanjaKebakaran Landa Dapur Gizi dan Ruang Laundry RSSA MalangSolusi Perangkat Tanpa Modul Bawaan, Cara Memasang Bluetooth di Laptop dan MenghubungkannyaDugaan Keracunan MBG Dialami Ratusan Siswa di Pati, Kasus Serupa Terjadi di Bantul dan MadiunJaksa KPK Ungkap Ruangan Dirjen Bea Cukai Disegel, Tapi Ada yang CopotAlphard Tabrak Lari Berujung Kecelakaan Beruntun Parah di SurabayaMendag Wanti-Wanti UMKM Lokal, RI Diserbu Produk Asing Bermodal BesarDua Anggota DPRD Pemalang Dipanggil KPK Terkait Kasus Bupati Anom

Paling Banyak Dibaca

Jadwal Pertunjukan Wayang Kulit Agustus 2026 di Berbagai Daerah

Seni Budaya

Jadwal Pertunjukan Wayang Kulit Agustus 2026 di Berbagai Daerah

1 Agu 2026

Investigasi Keselamatan Boeing Mengungkap Celah Kualitas Produksi Pesawat

Ekonomi

Investigasi Keselamatan Boeing Mengungkap Celah Kualitas Produksi Pesawat

25 Jul 2026

Perwira TNI AL Didakwa Edarkan 9,83 Gram Sabu, Istri Cari Pembeli

Nasional

Perwira TNI AL Didakwa Edarkan 9,83 Gram Sabu, Istri Cari Pembeli

11 Agu 2026

Tengku Hadhira Rilis Proyek Musik Visual Hybrid KHORROSSIT Bernuansa Gotik Nusantara

Hiburan

Tengku Hadhira Rilis Proyek Musik Visual Hybrid KHORROSSIT Bernuansa Gotik Nusantara

3 Agu 2026

Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Resmi Ditahan di Rutan KPK

Hukum

Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Resmi Ditahan di Rutan KPK

25 Jul 2026

Nasib TikTok di Amerika Serikat Menjelang Tenggat Waktu Divestasi 2025

Teknologi

Nasib TikTok di Amerika Serikat Menjelang Tenggat Waktu Divestasi 2025

25 Jul 2026

馃敟

Populer

  1. 1Jadwal Pertunjukan Wayang Kulit Agustus 2026 di Berbagai DaerahSeni Budaya 路 1 Agu 2026
  2. 2Investigasi Keselamatan Boeing Mengungkap Celah Kualitas Produksi PesawatEkonomi 路 25 Jul 2026
  3. 3Perwira TNI AL Didakwa Edarkan 9,83 Gram Sabu, Istri Cari PembeliNasional 路 11 Agu 2026
  4. 4Tengku Hadhira Rilis Proyek Musik Visual Hybrid KHORROSSIT Bernuansa Gotik NusantaraHiburan 路 3 Agu 2026
  5. 5Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Resmi Ditahan di Rutan KPKHukum 路 25 Jul 2026
Berita Viral Terkini

Copyright 2026 Berita Viral Terkini - All Rights Reserved.

Kategori

HukumPolitikEkonomiBisnisNasionalInternasionalOlahragaPendidikanBusinessNationalSportsBantuan Sosial

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap