Sebuah ironi besar kini tengah membayangi korps adhyaksa. Febrie Adriansyah, sosok yang dahulu memegang tongkat komando sebagai Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) dan memimpin berbagai pengusutan kasus korupsi kelas kakap, kini justru harus berhadapan dengan hukum sebagai tersangka. Setelah menjalani pemeriksaan maraton selama 11 jam pada Jumat, 24 Juli 2026, Febrie resmi ditahan oleh institusi yang pernah dipimpinnya. Penahanan ini tidak diterima begitu saja, melainkan memicu protes keras dari sang mantan jaksa senior yang menilai prosedur hukum terhadap dirinya cacat proses.
Keberatan utama Febrie berpusat pada apa yang ia sebut sebagai pengabaian terhadap konfirmasi alat bukti. Menurut pandangannya, penahanan dirinya terkesan terburu-buru dan tidak objektif. Ia menegaskan bahwa sebelum melangkah pada penahanan atau penetapan tersangka, seluruh alat bukti yang ada seharusnya dikonfirmasi, diperdalam, dan diekspose secara berulang-ulang terlebih dahulu. Hal ini dinilainya penting agar keputusan yang diambil tidak bersifat zalim dan benar-benar memiliki dasar hukum yang kokoh. Namun, dalam kasusnya, Febrie merasa tahapan krusial tersebut telah dilewati begitu saja.
Langkah Senyap Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Menuju Sel Tahanan KPK

Di hadapan para jurnalis di Gedung Kejaksaan Agung RI, Jakarta Selatan, Febrie secara terbuka menyatakan bahwa dirinya merasa dikriminalisasi. Meskipun menyatakan kesiapannya untuk menghadapi proses hukum yang menjeratnya, ia secara tersirat menyayangkan keputusan dari pimpinan Kejaksaan Agung yang langsung menjebloskannya ke tahanan. Hingga saat ini, pihak Kejaksaan Agung sendiri belum memberikan keterangan atau penjelasan resmi mengenai alasan mendasar di balik keputusan cepat untuk menahan mantan pejabat teras mereka tersebut.
Perjalanan kasus ini sendiri cukup berliku dan melibatkan koordinasi antar-lembaga penegak hukum. Awalnya, penyelidikan dimulai oleh Kortas Tipidkor Polri terkait dugaan korupsi pada pengadaan batu bara, PT Asabri, dan PT Krakatau Steel. Dalam pengembangannya, petugas melakukan penggeledahan di sebuah rumah mewah di kawasan Sentul, Bogor, dan menemukan barang bukti berupa uang valuta asing senilai miliaran rupiah serta emas seberat 74 kilogram. Temuan mencolok inilah yang kemudian menyeret nama Febrie ke dalam pusaran kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Kasus Alphard Terobos Lampu Merah Tetap Diusut Meski Sopir dan Satpam Sepakat Damai

Setelah temuan tersebut ramai dikaitkan dengan Febrie, ketiga kasus korupsi itu akhirnya dilimpahkan dari kepolisian ke Kejaksaan Agung untuk disidik lebih lanjut. Korps Adhyaksa kemudian menerbitkan tiga Surat Perintah Penyidikan (Sprindik), disusul Sprindik keempat yang berfokus pada TPPU terkait aset mewah di Sentul. Febrie bersama Don Ritto akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi dan TPPU PT Asabri. Kini, mantan pemburu koruptor itu harus menyusun strategi pertahanan dari balik jeruji besi, melawan institusi yang dahulu menjadi panggung pembuktian tajamnya taring hukum yang ia miliki.






