Berita Viral Terkini
BerandaHukumPolitikEkonomiBisnisPeristiwaNasionalInternasionalOlahragaOtomotifTeknologiHiburanBusinessPopuler
Beranda/Nasional

Mantan Kepala BPN Sumbawa Divonis 15 Bulan Penjara Kasus Lahan MXGP

Bambang HandayaniDiterbitkan 20 Agu 2026 - 00.28 路 0 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Mantan Kepala BPN Sumbawa Divonis 15 Bulan Penjara Kasus Lahan MXGP
Foto/Ilustrasi: cnnindonesia.com.
A-A+

Majelis hakim Pengadilan Negeri Mataram, Nusa Tenggara Barat, telah membacakan putusan terhadap kasus korupsi pengadaan lahan sirkuit motocross di Sumbawa. Dalam persidangan tersebut, mantan Kepala Badan Pertanahan Nasional Sumbawa, Subhan, dijatuhi hukuman kurungan penjara atas keterlibatannya.

Berikut adalah informasi untuk memperjelas detail kasus, jalannya persidangan, serta keputusan hukum yang dijatuhkan kepada terdakwa.

Apa putusan akhir yang diterima oleh mantan Kepala BPN Sumbawa?

Mantan Kepala Badan Pertanahan Nasional Sumbawa, Subhan, dijatuhi vonis hukuman 15 bulan atau satu tahun tiga bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Mataram. Selain hukuman penjara, terdakwa juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp50 juta. Jika denda tersebut tidak dibayar, terdakwa harus menjalani hukuman kurungan tambahan selama 50 hari. Putusan tersebut dibacakan langsung oleh Ketua Majelis Hakim Lalu Moh. Sandi Iramaya dalam sidang pembacaan vonis.

Baca Juga

Kementerian PU Percepat Penanganan Jalan Nasional Terdampak Gempa Flores

Kementerian PU Percepat Penanganan Jalan Nasional Terdampak Gempa Flores

Bagaimana rincian kasus korupsi yang menjerat terdakwa?

Kasus korupsi ini berkaitan dengan proyek pengadaan lahan untuk Sirkuit MXGP Samota yang berlangsung pada tahun 2022 di Kabupaten Sumbawa. MXGP merupakan kejuaraan dunia motocross yang diselenggarakan di bawah naungan organisasi internasional F茅d茅ration Internationale de Motocyclisme. Dalam perkara ini, Subhan dinilai terbukti secara sah melakukan penyalahgunaan kewenangan dan jabatan yang diembannya. Tindakan penyalahgunaan wewenang tersebut terbukti memperkaya orang lain dan mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp6,7 miliar.

Pasal hukum apa yang digunakan hakim untuk menjatuhkan vonis?

Baca Juga

Kepala Bapanas dan Dirut Bulog Tinjau Langsung Distribusi Bantuan Gempa Flores

Kepala Bapanas dan Dirut Bulog Tinjau Langsung Distribusi Bantuan Gempa Flores

Hakim menyatakan terdakwa bersalah berdasarkan dakwaan subsider dari penuntut umum. Aturan hukum yang dilanggar oleh terdakwa adalah Pasal 604 jo. Pasal 20 huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Mengapa hukuman yang dijatuhkan hakim berbeda dari tuntutan jaksa?

Hukuman yang diputuskan oleh majelis hakim didasarkan pada dakwaan subsider yang terbukti di persidangan. Sebelumnya, jaksa penuntut umum mengajukan tuntutan berdasarkan dakwaan primer yang merujuk pada Pasal 603 jo. Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001. Pada tuntutan primer tersebut, jaksa meminta agar terdakwa dihukum tiga tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 140 hari kurungan. Namun, majelis hakim menilai dakwaan subsider yang lebih terbukti sehingga vonis yang dijatuhkan adalah 15 bulan penjara dan denda Rp50 juta subsider 50 hari kurungan.

Ikuti Berita Viral Terkini

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

Korupsi

Berita Terbaru Lainnya

Prospek Ekonomi Global 2026 Melemah, Bank Indonesia Proyeksikan Pertumbuhan Domestik Tetap KuatPINTU Luncurkan Pintu Futures Lite untuk Trading Derivatif CryptoPameran IBTE 2026 Hadirkan Ribuan Booth Produk Bayi dan Mainan di JIExpo JakartaPotensi Geothermal Indonesia Terbesar di Dunia Namun Implementasi Masih di Bawah Amerika SerikatAturan Baru Ekspor Beras dan Ketentuan Pengiriman Pisang serta Nanas ke JepangBank di Indonesia Kini Bisa Fasilitasi Transaksi Renminbi China, Permintaan Capai Rp 713 Triliun per TahunIHSG Ditutup Melemah 0,86%, Tertekan Koreksi Saham Bayan ResourcesDirektur Astra (ASII) Borong Saham Rp2,4 Miliar

Paling Banyak Dibaca

Jadwal Pertunjukan Wayang Kulit Agustus 2026 di Berbagai Daerah

Seni Budaya

Jadwal Pertunjukan Wayang Kulit Agustus 2026 di Berbagai Daerah

1 Agu 2026

Perwira TNI AL Didakwa Edarkan 9,83 Gram Sabu, Istri Cari Pembeli

Nasional

Perwira TNI AL Didakwa Edarkan 9,83 Gram Sabu, Istri Cari Pembeli

11 Agu 2026

Tengku Hadhira Rilis Proyek Musik Visual Hybrid KHORROSSIT Bernuansa Gotik Nusantara

Hiburan

Tengku Hadhira Rilis Proyek Musik Visual Hybrid KHORROSSIT Bernuansa Gotik Nusantara

3 Agu 2026

Nasib TikTok di Amerika Serikat Menjelang Tenggat Waktu Divestasi 2025

Teknologi

Nasib TikTok di Amerika Serikat Menjelang Tenggat Waktu Divestasi 2025

25 Jul 2026

Jeda Serangan Amerika Serikat Buka Peluang Negosiasi dengan Iran di Timur Tengah

Internasional

Jeda Serangan Amerika Serikat Buka Peluang Negosiasi dengan Iran di Timur Tengah

27 Jul 2026

RMIT Dorong Industri Game Indonesia Naik Kelas di Tengah Potensi 153 Juta Pemain

Teknologi

RMIT Dorong Industri Game Indonesia Naik Kelas di Tengah Potensi 153 Juta Pemain

1 Agu 2026

馃敟

Populer

  1. 1Jadwal Pertunjukan Wayang Kulit Agustus 2026 di Berbagai DaerahSeni Budaya 路 1 Agu 2026
  2. 2Perwira TNI AL Didakwa Edarkan 9,83 Gram Sabu, Istri Cari PembeliNasional 路 11 Agu 2026
  3. 3Tengku Hadhira Rilis Proyek Musik Visual Hybrid KHORROSSIT Bernuansa Gotik NusantaraHiburan 路 3 Agu 2026
  4. 4Nasib TikTok di Amerika Serikat Menjelang Tenggat Waktu Divestasi 2025Teknologi 路 25 Jul 2026
  5. 5Jeda Serangan Amerika Serikat Buka Peluang Negosiasi dengan Iran di Timur TengahInternasional 路 27 Jul 2026
Berita Viral Terkini

Copyright 2026 Berita Viral Terkini - All Rights Reserved.

Kategori

HukumPolitikEkonomiBisnisPeristiwaNasionalInternasionalOlahragaOtomotifTeknologiHiburanBusiness

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap