Majelis hakim Pengadilan Negeri Mataram, Nusa Tenggara Barat, telah membacakan putusan terhadap kasus korupsi pengadaan lahan sirkuit motocross di Sumbawa. Dalam persidangan tersebut, mantan Kepala Badan Pertanahan Nasional Sumbawa, Subhan, dijatuhi hukuman kurungan penjara atas keterlibatannya.
Berikut adalah informasi untuk memperjelas detail kasus, jalannya persidangan, serta keputusan hukum yang dijatuhkan kepada terdakwa.
Apa putusan akhir yang diterima oleh mantan Kepala BPN Sumbawa?
Mantan Kepala Badan Pertanahan Nasional Sumbawa, Subhan, dijatuhi vonis hukuman 15 bulan atau satu tahun tiga bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Mataram. Selain hukuman penjara, terdakwa juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp50 juta. Jika denda tersebut tidak dibayar, terdakwa harus menjalani hukuman kurungan tambahan selama 50 hari. Putusan tersebut dibacakan langsung oleh Ketua Majelis Hakim Lalu Moh. Sandi Iramaya dalam sidang pembacaan vonis.
Kementerian PU Percepat Penanganan Jalan Nasional Terdampak Gempa Flores

Bagaimana rincian kasus korupsi yang menjerat terdakwa?
Kasus korupsi ini berkaitan dengan proyek pengadaan lahan untuk Sirkuit MXGP Samota yang berlangsung pada tahun 2022 di Kabupaten Sumbawa. MXGP merupakan kejuaraan dunia motocross yang diselenggarakan di bawah naungan organisasi internasional F茅d茅ration Internationale de Motocyclisme. Dalam perkara ini, Subhan dinilai terbukti secara sah melakukan penyalahgunaan kewenangan dan jabatan yang diembannya. Tindakan penyalahgunaan wewenang tersebut terbukti memperkaya orang lain dan mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp6,7 miliar.
Pasal hukum apa yang digunakan hakim untuk menjatuhkan vonis?
Kepala Bapanas dan Dirut Bulog Tinjau Langsung Distribusi Bantuan Gempa Flores

Hakim menyatakan terdakwa bersalah berdasarkan dakwaan subsider dari penuntut umum. Aturan hukum yang dilanggar oleh terdakwa adalah Pasal 604 jo. Pasal 20 huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Mengapa hukuman yang dijatuhkan hakim berbeda dari tuntutan jaksa?
Hukuman yang diputuskan oleh majelis hakim didasarkan pada dakwaan subsider yang terbukti di persidangan. Sebelumnya, jaksa penuntut umum mengajukan tuntutan berdasarkan dakwaan primer yang merujuk pada Pasal 603 jo. Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001. Pada tuntutan primer tersebut, jaksa meminta agar terdakwa dihukum tiga tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 140 hari kurungan. Namun, majelis hakim menilai dakwaan subsider yang lebih terbukti sehingga vonis yang dijatuhkan adalah 15 bulan penjara dan denda Rp50 juta subsider 50 hari kurungan.






