Berita Viral Terkini

Masyarakat yang Keberatan dengan Tarif Baru Pelepasan WNI Dipersilakan Menggugat ke Mahkamah Agung

Wahyu SuryaniPublished 25 Jul 2026 - 17.101 Reads
Bagikan WhatsAppX
Masyarakat yang Keberatan dengan Tarif Baru Pelepasan WNI Dipersilakan Menggugat ke Mahkamah Agung
Ilustrasi Hukum. Foto: Tirto.
A-A+

Keputusan pemerintah untuk menaikkan tarif pelepasan status Kewarganegaraan Indonesia (WNI) memicu gelombang diskusi di ruang publik. Biaya administratif yang sebelumnya berada di angka Rp1 juta kini melonjak signifikan menjadi Rp5 juta. Kenaikan yang mencapai lima kali lipat ini dinilai memberatkan bagi sebagian pihak yang ingin menanggalkan status kewarganegaraannya. Menanggapi polemik tersebut, Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menawarkan solusi konstitusional dengan mempersilakan masyarakat yang keberatan untuk melayangkan gugatan ke Mahkamah Agung.

Yusril menegaskan bahwa ruang untuk menguji kebijakan ini terbuka lebar bagi siapa saja yang memiliki kedudukan hukum (legal standing). Menurutnya, masyarakat tidak perlu sekadar mengeluh di ruang publik, melainkan dapat langsung menempuh jalur judicial review atau hak uji materi di Mahkamah Agung. Melalui jalur hukum resmi ini, publik dapat menguji apakah aturan tersebut sah secara formil, misalnya mempertanyakan apakah tarif tersebut seharusnya diatur melalui undang-undang alih-alih Peraturan Pemerintah, maupun secara materiil terkait kepantasan nominal tarif yang ditetapkan.

Also Read

Pemerintah Tetapkan Tarif Baru Layanan Hukum demi Lindungi UMKM dan Musisi

Dalam penjelasannya saat ditemui di Kantor Kemenko Kumham Imipas, Jakarta Selatan pada Jumat, 24 Juli 2026, Yusril menerangkan bahwa biaya pelepasan kewarganegaraan ini termasuk dalam kategori Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Secara regulasi, penetapan tarif PNBP ini didasarkan pada delegasi undang-undang kepada Peraturan Pemerintah, yang kemudian dalam teknisnya dapat didelegasikan lebih lanjut kepada Menteri Keuangan. Ia juga memberikan jaminan bahwa pemerintah akan bersikap kooperatif dan mematuhi apa pun keputusan akhir yang dikeluarkan oleh Mahkamah Agung terkait gugatan tersebut.

Ketidakpuasan terhadap penyesuaian tarif layanan publik sebenarnya bukan kali ini saja terjadi. Yusril mencontohkan bahwa profesi seperti notaris juga pernah menyuarakan keberatan atas penyesuaian tarif sejumlah layanan administrasi kenotariatan. Namun, ia menekankan bahwa jalan keluar terbaik dari setiap perselisihan regulasi seperti ini adalah melalui mekanisme hukum yang tersedia di negara demokrasi. Pemerintah memandang saluran hukum tersebut sebagai sarana check and balance yang sehat antara pembuat kebijakan dan warga negara.

Also Read

Langkah Senyap Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Menuju Sel Tahanan KPK

Di sisi lain, Yusril juga mengajak masyarakat untuk melihat isu ini secara proporsional tanpa perlu membesar-besarkannya. Mengutip penjelasan dari Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, ia menyebutkan bahwa jumlah warga negara asing yang memohon untuk menjadi WNI pun sebenarnya tergolong sedikit, yakni hanya sekitar 300 orang. Yusril dengan santai menuturkan bahwa tarif pelepasan status ini hanya berlaku bagi individu yang secara sadar ingin keluar dari keanggotaan negara Indonesia, sehingga tidak seharusnya menjadi beban pikiran bagi mayoritas masyarakat yang tetap memilih setia menjadi WNI. Jika ada pihak yang merasa tarif baru tersebut tidak adil, mekanisme hukum di Mahkamah Agung siap menjadi penengah.

Berita Terbaru Lainnya

Paling Banyak Dibaca