Berita Viral Terkini
BerandaHukumPolitikEkonomiBisnisNasionalInternasionalOlahragaPendidikanBusinessNationalSportsBantuan SosialPopuler
Beranda/Hukum

Masyarakat yang Keberatan dengan Tarif Baru Pelepasan WNI Dipersilakan Menggugat ke Mahkamah Agung

Wahyu SuryaniDiterbitkan 25 Jul 2026 - 17.10 路 2 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Masyarakat yang Keberatan dengan Tarif Baru Pelepasan WNI Dipersilakan Menggugat ke Mahkamah Agung
Foto/Ilustrasi: Tirto
A-A+

Keputusan pemerintah untuk menaikkan tarif pelepasan status Kewarganegaraan Indonesia (WNI) memicu gelombang diskusi di ruang publik. Biaya administratif yang sebelumnya berada di angka Rp1 juta kini melonjak signifikan menjadi Rp5 juta. Kenaikan yang mencapai lima kali lipat ini dinilai memberatkan bagi sebagian pihak yang ingin menanggalkan status kewarganegaraannya. Menanggapi polemik tersebut, Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menawarkan solusi konstitusional dengan mempersilakan masyarakat yang keberatan untuk melayangkan gugatan ke Mahkamah Agung.

Yusril menegaskan bahwa ruang untuk menguji kebijakan ini terbuka lebar bagi siapa saja yang memiliki kedudukan hukum (legal standing). Menurutnya, masyarakat tidak perlu sekadar mengeluh di ruang publik, melainkan dapat langsung menempuh jalur judicial review atau hak uji materi di Mahkamah Agung. Melalui jalur hukum resmi ini, publik dapat menguji apakah aturan tersebut sah secara formil, misalnya mempertanyakan apakah tarif tersebut seharusnya diatur melalui undang-undang alih-alih Peraturan Pemerintah, maupun secara materiil terkait kepantasan nominal tarif yang ditetapkan.

Baca Juga

Reaksi KPK saat Silmy Karim Ajukan Praperadilan Terkait Penyitaan

Reaksi KPK saat Silmy Karim Ajukan Praperadilan Terkait Penyitaan

Dalam penjelasannya saat ditemui di Kantor Kemenko Kumham Imipas, Jakarta Selatan pada Jumat, 24 Juli 2026, Yusril menerangkan bahwa biaya pelepasan kewarganegaraan ini termasuk dalam kategori Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Secara regulasi, penetapan tarif PNBP ini didasarkan pada delegasi undang-undang kepada Peraturan Pemerintah, yang kemudian dalam teknisnya dapat didelegasikan lebih lanjut kepada Menteri Keuangan. Ia juga memberikan jaminan bahwa pemerintah akan bersikap kooperatif dan mematuhi apa pun keputusan akhir yang dikeluarkan oleh Mahkamah Agung terkait gugatan tersebut.

Ketidakpuasan terhadap penyesuaian tarif layanan publik sebenarnya bukan kali ini saja terjadi. Yusril mencontohkan bahwa profesi seperti notaris juga pernah menyuarakan keberatan atas penyesuaian tarif sejumlah layanan administrasi kenotariatan. Namun, ia menekankan bahwa jalan keluar terbaik dari setiap perselisihan regulasi seperti ini adalah melalui mekanisme hukum yang tersedia di negara demokrasi. Pemerintah memandang saluran hukum tersebut sebagai sarana check and balance yang sehat antara pembuat kebijakan dan warga negara.

Baca Juga

Penampakan Febrie Adriansyah Usai 7 Jam Diperiksa Tim 9 Kejagung

Penampakan Febrie Adriansyah Usai 7 Jam Diperiksa Tim 9 Kejagung

Di sisi lain, Yusril juga mengajak masyarakat untuk melihat isu ini secara proporsional tanpa perlu membesar-besarkannya. Mengutip penjelasan dari Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, ia menyebutkan bahwa jumlah warga negara asing yang memohon untuk menjadi WNI pun sebenarnya tergolong sedikit, yakni hanya sekitar 300 orang. Yusril dengan santai menuturkan bahwa tarif pelepasan status ini hanya berlaku bagi individu yang secara sadar ingin keluar dari keanggotaan negara Indonesia, sehingga tidak seharusnya menjadi beban pikiran bagi mayoritas masyarakat yang tetap memilih setia menjadi WNI. Jika ada pihak yang merasa tarif baru tersebut tidak adil, mekanisme hukum di Mahkamah Agung siap menjadi penengah.

Ikuti Berita Viral Terkini

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

Yusril Ihza MahendraKewarganegaraanPNBPMahkamah Agungtarif wni

Berita Terbaru Lainnya

Breaking! Rupiah Menguat 0,65%, Dolar AS Kini Turun ke Rp17.510Pemprov DKI Alokasikan Rp 250 Juta untuk Kajian Ikan Sapu-Sapu di Perubahan APBD 2026Hampir 50 Persen Dana Presiden untuk Penanganan Gempa NTT sudah DisalurkanNgenes! Tragedi 19 Kebakaran Kapal di Laut RI Biang Keroknya SamaDuo Maling Gagal Ditangkap Warga di Bogor, Sempat Kabur ke Semak-semakMantan Wakil Jaksa Agung Abdul Hakim Ritonga Meninggal DuniaLedakan LPG di Tambora, Satu Orang Luka BakarWN China Ditangkap di Ngurah Rai, Selundupkan 10,4 Kg Emas

Paling Banyak Dibaca

Jadwal Pertunjukan Wayang Kulit Agustus 2026 di Berbagai Daerah

Seni Budaya

Jadwal Pertunjukan Wayang Kulit Agustus 2026 di Berbagai Daerah

1 Agu 2026

Investigasi Keselamatan Boeing Mengungkap Celah Kualitas Produksi Pesawat

Ekonomi

Investigasi Keselamatan Boeing Mengungkap Celah Kualitas Produksi Pesawat

25 Jul 2026

Perwira TNI AL Didakwa Edarkan 9,83 Gram Sabu, Istri Cari Pembeli

Nasional

Perwira TNI AL Didakwa Edarkan 9,83 Gram Sabu, Istri Cari Pembeli

11 Agu 2026

Tengku Hadhira Rilis Proyek Musik Visual Hybrid KHORROSSIT Bernuansa Gotik Nusantara

Hiburan

Tengku Hadhira Rilis Proyek Musik Visual Hybrid KHORROSSIT Bernuansa Gotik Nusantara

3 Agu 2026

Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Resmi Ditahan di Rutan KPK

Hukum

Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Resmi Ditahan di Rutan KPK

25 Jul 2026

Nasib TikTok di Amerika Serikat Menjelang Tenggat Waktu Divestasi 2025

Teknologi

Nasib TikTok di Amerika Serikat Menjelang Tenggat Waktu Divestasi 2025

25 Jul 2026

馃敟

Populer

  1. 1Jadwal Pertunjukan Wayang Kulit Agustus 2026 di Berbagai DaerahSeni Budaya 路 1 Agu 2026
  2. 2Investigasi Keselamatan Boeing Mengungkap Celah Kualitas Produksi PesawatEkonomi 路 25 Jul 2026
  3. 3Perwira TNI AL Didakwa Edarkan 9,83 Gram Sabu, Istri Cari PembeliNasional 路 11 Agu 2026
  4. 4Tengku Hadhira Rilis Proyek Musik Visual Hybrid KHORROSSIT Bernuansa Gotik NusantaraHiburan 路 3 Agu 2026
  5. 5Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Resmi Ditahan di Rutan KPKHukum 路 25 Jul 2026
Berita Viral Terkini

Copyright 2026 Berita Viral Terkini - All Rights Reserved.

Kategori

HukumPolitikEkonomiBisnisNasionalInternasionalOlahragaPendidikanBusinessNationalSportsBantuan Sosial

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap