Berita Viral Terkini
BerandaHukumPolitikEkonomiBisnisNasionalInternasionalOlahragaPendidikanBusinessNationalSportsBantuan SosialPopuler
Beranda/Ekonomi

Menguak Modus Helikopter Penyelundup BBM Subsidi di Ujung Barat Indonesia

Bambang HandayaniDiterbitkan 25 Jul 2026 - 20.55 路 0 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Menguak Modus Helikopter Penyelundup BBM Subsidi di Ujung Barat Indonesia
Foto/Ilustrasi: Detik
A-A+

Upaya pemerintah dalam menyalurkan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi agar tepat sasaran masih menghadapi tantangan berat di lapangan. Di wilayah barat Indonesia, tepatnya di Provinsi Aceh, Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) baru saja mengungkap taktik licik para spekulan yang memanfaatkan celah distribusi demi meraup keuntungan pribadi. Temuan ini menjadi alarm keras bahwa pengawasan di tingkat stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) masih perlu diperketat.

Pengawasan intensif yang dilakukan oleh tim BPH Migas pada pertengahan Juli 2026 menyasar beberapa titik krusial di Aceh, termasuk Meulaboh, Aceh Jaya, hingga Kota Sabang di Pulau Weh. Dalam inspeksi yang berlangsung selama dua hari tersebut, petugas menemukan indikasi kuat adanya praktik curang yang melibatkan kendaraan jenis pick-up. Mobil-mobil ini diduga sengaja digunakan untuk menampung BBM subsidi dalam jumlah besar secara tidak sah.

Taktik yang digunakan pelaku dikenal dengan istilah "modus helikopter". Pola operasinya cukup rapi; pengemudi mobil pick-up membeli BBM bersubsidi secara berulang kali di beberapa SPBU yang berbeda. Setelah tangki kendaraan terisi penuh, mereka menepi untuk mengalirkan bahan bakar tersebut menggunakan selang khusus ke dalam jerigen-jerigen yang disembunyikan di bak belakang. BBM hasil sedotan inilah yang kemudian dijual kembali ke pengecer dengan harga yang jauh lebih tinggi dari ketentuan pemerintah.

Baca Juga

Sampah Kini 'Disulap' Jadi Bensin dan Solar, Uji Kualitas dan Skema B2B Dimatangkan

Sampah Kini 'Disulap' Jadi Bensin dan Solar, Uji Kualitas dan Skema B2B Dimatangkan

Selain manipulasi fisik kendaraan, BPH Migas juga menyoroti penyalahgunaan teknologi digital berupa QR Code. Para pelaku disinyalir memiliki dan menggunakan banyak QR Code yang tidak sesuai dengan identitas asli kendaraan mereka. Celah digital ini dimanfaatkan untuk mengelabui petugas SPBU agar bisa mendapatkan kuota BBM subsidi melebihi batas wajar yang telah ditentukan. Praktik manipulatif ini jelas merampas hak masyarakat kurang mampu yang seharusnya menjadi penerima manfaat utama dari subsidi tersebut.

Anggota Komite BPH Migas, Bambang Hermanto, menegaskan bahwa tindakan tegas akan diambil terhadap pihak-pihak yang terbukti melakukan pelanggaran, termasuk pengelola SPBU yang lalai atau sengaja bekerja sama. BPH Migas meminta operator SPBU untuk lebih jeli dan tidak ragu melaporkan kendaraan mencurigakan yang menggunakan banyak QR Code kepada pihak berwenang atau Pertamina Patra Niaga. Langkah preventif ini dinilai krusial untuk memutus rantai distribusi ilegal di tingkat hilir.

Baca Juga

513,9 Km Listrik Aliran Atas KRL Jabodetabek Dirawat, Ini Prosesnya

513,9 Km Listrik Aliran Atas KRL Jabodetabek Dirawat, Ini Prosesnya

Ke depan, koordinasi yang lebih erat antara pengelola SPBU, pemerintah daerah, dan Pertamina Patra Niaga mutlak diperlukan guna mengantisipasi berbagai kendala operasional di lapangan. Pengawasan tidak boleh hanya mengandalkan sistem digital, melainkan juga kepekaan petugas di garda terdepan. Dengan mempersempit ruang gerak para pelaku penyelewengan ini, diharapkan keadilan energi melalui BBM bersubsidi dapat benar-benar dirasakan oleh masyarakat yang berhak di seluruh pelosok Aceh.

Ikuti Berita Viral Terkini

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

AcehBBM subsidiBPH MigasPenyalahgunaan BBMModus Helikopter

Berita Terbaru Lainnya

Berita Duka, Akademisi dan Penulis Airlangga Pribadi Kusman Meninggal DuniaSah! Sarjito Ucap Sumpah Jabatan Jadi KE Pengawas Bursa Mineral OJKKPK Periksa Eks Dirut Bank BJB Yuddy Renaldi, Ini yang DigaliPenampakan Terkini Anak Krakatau dari KRI Lepu, Abu Vulkanik Membumbung 2,1 KmPria Ditemukan Meninggal di GBK, Sempat Kirim Sinyal SOS dan Unggah Pesan di MedsosBreaking! Rupiah Menguat 0,65%, Dolar AS Kini Turun ke Rp17.510Pemprov DKI Alokasikan Rp 250 Juta untuk Kajian Ikan Sapu-Sapu di Perubahan APBD 2026Hampir 50 Persen Dana Presiden untuk Penanganan Gempa NTT sudah Disalurkan

Paling Banyak Dibaca

Jadwal Pertunjukan Wayang Kulit Agustus 2026 di Berbagai Daerah

Seni Budaya

Jadwal Pertunjukan Wayang Kulit Agustus 2026 di Berbagai Daerah

1 Agu 2026

Investigasi Keselamatan Boeing Mengungkap Celah Kualitas Produksi Pesawat

Ekonomi

Investigasi Keselamatan Boeing Mengungkap Celah Kualitas Produksi Pesawat

25 Jul 2026

Perwira TNI AL Didakwa Edarkan 9,83 Gram Sabu, Istri Cari Pembeli

Nasional

Perwira TNI AL Didakwa Edarkan 9,83 Gram Sabu, Istri Cari Pembeli

11 Agu 2026

Tengku Hadhira Rilis Proyek Musik Visual Hybrid KHORROSSIT Bernuansa Gotik Nusantara

Hiburan

Tengku Hadhira Rilis Proyek Musik Visual Hybrid KHORROSSIT Bernuansa Gotik Nusantara

3 Agu 2026

Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Resmi Ditahan di Rutan KPK

Hukum

Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Resmi Ditahan di Rutan KPK

25 Jul 2026

Nasib TikTok di Amerika Serikat Menjelang Tenggat Waktu Divestasi 2025

Teknologi

Nasib TikTok di Amerika Serikat Menjelang Tenggat Waktu Divestasi 2025

25 Jul 2026

馃敟

Populer

  1. 1Jadwal Pertunjukan Wayang Kulit Agustus 2026 di Berbagai DaerahSeni Budaya 路 1 Agu 2026
  2. 2Investigasi Keselamatan Boeing Mengungkap Celah Kualitas Produksi PesawatEkonomi 路 25 Jul 2026
  3. 3Perwira TNI AL Didakwa Edarkan 9,83 Gram Sabu, Istri Cari PembeliNasional 路 11 Agu 2026
  4. 4Tengku Hadhira Rilis Proyek Musik Visual Hybrid KHORROSSIT Bernuansa Gotik NusantaraHiburan 路 3 Agu 2026
  5. 5Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Resmi Ditahan di Rutan KPKHukum 路 25 Jul 2026
Berita Viral Terkini

Copyright 2026 Berita Viral Terkini - All Rights Reserved.

Kategori

HukumPolitikEkonomiBisnisNasionalInternasionalOlahragaPendidikanBusinessNationalSportsBantuan Sosial

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap