Berita Viral Terkini
BerandaHukumPolitikEkonomiBisnisNasionalInternasionalOlahragaPendidikanBusinessNationalSportsBantuan SosialPopuler
Beranda/Ekonomi

Menkeu Purbaya Gandeng PPATK Kejar Peserta Tax Amnesty yang Tak Pulangkan Dana

Bambang HandayaniDiterbitkan 25 Jul 2026 - 22.15 路 1 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Menkeu Purbaya Gandeng PPATK Kejar Peserta Tax Amnesty yang Tak Pulangkan Dana
Foto/Ilustrasi: Tirto
A-A+

Pemerintah Indonesia tampaknya mulai kehabisan kesabaran terhadap para wajib pajak yang masih menyembunyikan asetnya di luar negeri. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa kini bersiap mengambil langkah hukum yang lebih agresif. Tidak ada lagi ruang bagi peserta program pengampunan pajak (tax amnesty) dan Program Pengungkapan Sukarela (PPS) untuk terus mengulur waktu dalam memulangkan aset mereka ke tanah air. Pemerintah telah menetapkan batas akhir yang jelas dan tidak akan segan-segan menyeret para wajib pajak nakal ini ke meja pemeriksaan jika mereka terus mengabaikan komitmennya.

Dalam upaya penegakan aturan ini, Kementerian Keuangan tidak akan bekerja sendirian. Purbaya menegaskan pihaknya bakal menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk melacak dan memeriksa kepatuhan pajak para peserta yang membandel. Ultimatum ini berlaku hingga penghujung tahun 2026. Jika hingga batas waktu tersebut dana repatriasi tidak kunjung masuk ke sistem keuangan domestik, maka bersiaplah menghadapi pemeriksaan pajak yang intensif begitu memasuki awal tahun 2027. Langkah kolaboratif ini diharapkan mampu menutup celah bagi para pemilik dana untuk menyembunyikan aset mereka dari radar otoritas pajak.

Baca Juga

Rusia Tutup Konsulat Jerman Terkait Insiden Drone di Leipzig

Rusia Tutup Konsulat Jerman Terkait Insiden Drone di Leipzig

Langkah tegas ini menurut Purbaya sebenarnya bukan hal baru, melainkan prosedur pengawasan normal yang selama ini jarang dioptimalkan secara maksimal. Mantan Ketua Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) tersebut menyatakan bahwa pemerintah tidak perlu merumuskan regulasi baru untuk mengeksekusi rencana ini. Begitu aliran dana dari luar negeri terdeteksi masuk setelah melewati tenggat waktu, kerja sama dengan PPATK akan langsung diaktifkan untuk menelusuri kewajiban perpajakan pemilik dana tersebut. Dengan mekanisme ini, wajib pajak yang tidak patuh dipastikan tidak akan bisa meloloskan diri dari pemeriksaan.

Sebelum sampai pada ancaman pemeriksaan, pemerintah sebenarnya telah menawarkan berbagai pendekatan persuasif serta insentif menarik agar para pemilik modal mau memulangkan asetnya secara sukarela. Mulai dari imbauan hingga instrumen investasi khusus seperti Patriot Bond telah disediakan sebagai pilihan yang menguntungkan. Selain itu, pemerintah juga tengah mematangkan konsep Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) sebagai wadah penampung dana repatriasi sekaligus daya tarik bagi modal asing. Namun, jika berbagai kemudahan dan insentif ini tetap diabaikan, maka jalur hukum dan pemeriksaan pajak menjadi konsekuensi logis yang tidak dapat dihindari lagi.

Baca Juga

Sekda Cilacap Alokasikan THR untuk Kasat Reskrim & Kasi Kejari

Sekda Cilacap Alokasikan THR untuk Kasat Reskrim & Kasi Kejari

Terkait dengan potensi nominal dana yang bisa ditarik kembali ke Indonesia, Purbaya mengakui bahwa angka pastinya sulit untuk diproyeksikan secara akurat. Hal ini dikarenakan sebagian dari aset tersebut dikategorikan sebagai uang yang tidak tercatat alias "gelap" sehingga sulit dihitung secara matematis. Kendati demikian, ia meyakini jumlahnya sangat masif dan akan memberikan dampak positif yang signifikan bagi perekonomian nasional jika berhasil dipulangkan. Purbaya tetap optimistis bahwa kebijakan ini akan membuahkan hasil yang menguntungkan bagi negara, mengibaratkannya sebagai sebuah peluang dengan ekspektasi nilai yang positif bagi perekonomian Indonesia ke depan.

Ikuti Berita Viral Terkini

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

Kementerian Keuangantax amnestyPPATKrepatriasi danapajak

Berita Terbaru Lainnya

Residivis Narkoba di Pariaman Kembali Ditangkap, Polisi Sita Sabu dan GanjaKebakaran Landa Dapur Gizi dan Ruang Laundry RSSA MalangSolusi Perangkat Tanpa Modul Bawaan, Cara Memasang Bluetooth di Laptop dan MenghubungkannyaDugaan Keracunan MBG Dialami Ratusan Siswa di Pati, Kasus Serupa Terjadi di Bantul dan MadiunJaksa KPK Ungkap Ruangan Dirjen Bea Cukai Disegel, Tapi Ada yang CopotAlphard Tabrak Lari Berujung Kecelakaan Beruntun Parah di SurabayaMendag Wanti-Wanti UMKM Lokal, RI Diserbu Produk Asing Bermodal BesarDua Anggota DPRD Pemalang Dipanggil KPK Terkait Kasus Bupati Anom

Paling Banyak Dibaca

Jadwal Pertunjukan Wayang Kulit Agustus 2026 di Berbagai Daerah

Seni Budaya

Jadwal Pertunjukan Wayang Kulit Agustus 2026 di Berbagai Daerah

1 Agu 2026

Investigasi Keselamatan Boeing Mengungkap Celah Kualitas Produksi Pesawat

Ekonomi

Investigasi Keselamatan Boeing Mengungkap Celah Kualitas Produksi Pesawat

25 Jul 2026

Perwira TNI AL Didakwa Edarkan 9,83 Gram Sabu, Istri Cari Pembeli

Nasional

Perwira TNI AL Didakwa Edarkan 9,83 Gram Sabu, Istri Cari Pembeli

11 Agu 2026

Tengku Hadhira Rilis Proyek Musik Visual Hybrid KHORROSSIT Bernuansa Gotik Nusantara

Hiburan

Tengku Hadhira Rilis Proyek Musik Visual Hybrid KHORROSSIT Bernuansa Gotik Nusantara

3 Agu 2026

Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Resmi Ditahan di Rutan KPK

Hukum

Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Resmi Ditahan di Rutan KPK

25 Jul 2026

Nasib TikTok di Amerika Serikat Menjelang Tenggat Waktu Divestasi 2025

Teknologi

Nasib TikTok di Amerika Serikat Menjelang Tenggat Waktu Divestasi 2025

25 Jul 2026

馃敟

Populer

  1. 1Jadwal Pertunjukan Wayang Kulit Agustus 2026 di Berbagai DaerahSeni Budaya 路 1 Agu 2026
  2. 2Investigasi Keselamatan Boeing Mengungkap Celah Kualitas Produksi PesawatEkonomi 路 25 Jul 2026
  3. 3Perwira TNI AL Didakwa Edarkan 9,83 Gram Sabu, Istri Cari PembeliNasional 路 11 Agu 2026
  4. 4Tengku Hadhira Rilis Proyek Musik Visual Hybrid KHORROSSIT Bernuansa Gotik NusantaraHiburan 路 3 Agu 2026
  5. 5Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Resmi Ditahan di Rutan KPKHukum 路 25 Jul 2026
Berita Viral Terkini

Copyright 2026 Berita Viral Terkini - All Rights Reserved.

Kategori

HukumPolitikEkonomiBisnisNasionalInternasionalOlahragaPendidikanBusinessNationalSportsBantuan Sosial

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap