Pemimpin Besar Pasukan Merah Tariu Borneu Bangkule Rajakng (TBBR), Panglima Jilah, meminta agar praktik berladang masyarakat adat tidak disamakan dengan aktivitas pembukaan lahan perkebunan dalam polemik kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan Barat.
Menurut Panglima Jilah, sistem perladangan adat merupakan tradisi turun-temurun yang dijalankan di atas tanah mineral, bukan lahan gambut yang rentan terbakar hebat. Masyarakat Dayak memiliki perhitungan tersendiri dalam bercocok tanam.
"Orang berladang tidak akan mungkin mau nanam padinya ke tempat yang gambut. Itu saja logikanya ya," ujar Panglima Jilah usai menemui Presiden Prabowo Subianto di Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (28/8).
SAR Kerahkan 2 Drone Termal Cari 5 Wartawan Hilang di Sekitar Anak Krakatau

Panglima Jilah menegaskan bahwa larangan pembakaran lahan secara terbuka seharusnya ditujukan secara tegas kepada sektor perkebunan berskala besar, bukan pada praktik kearifan lokal yang terikat norma adat. Dalam komunitas adat, tokoh-tokoh lokal aktif memberikan sosialisasi dan menjaga agar pembersihan lahan tidak merembet menjadi karhutla tak terkendali karena masyarakat memiliki kedekatan hidup dengan kelestarian alam.
Terkait penindakan hukum terhadap pembakar lahan di lapangan, ia menyoroti adanya potensi salah tangkap oleh aparat, terutama bila petugas tidak cermat membedakan kegiatan berladang tradisional dengan aktivitas perkebunan.
"Kemungkinan ada, tapi kemungkinan salah tangkap, mungkin ada yang berladang mungkin dikira berkebun. Nanti akan kita seleksi," katanya. Ia menambahkan bahwa Presiden Prabowo menyatakan dukungannya terhadap keberlangsungan masyarakat adat dan para peladang tradisional.
Guru SMA di Jombang Dipolisikan Usai Diduga Perkosa Siswinya 13 Kali

Dalam pertemuan di Istana Kepresidenan tersebut, penanganan kabut asap dan karhutla di Kalimantan Barat turut menjadi agenda utama. Panglima Jilah menyampaikan kebutuhan tambahan personel di lapangan, yang disambut kesiapan pemerintah pusat untuk memberikan bantuan. Langkah operasional seperti operasi hujan buatan hingga penambahan armada helikopter juga telah dijalankan untuk memadamkan titik api.
Di sisi penegakan hukum korporasi, aparat kepolisian sebelumnya telah menetapkan PT MAP sebagai tersangka korporasi terkait kasus karhutla di Kabupaten Mempawah pada 14 Agustus 2026. Sementara itu, dugaan perambahan kawasan di Hutan Produksi Sungai Tengar-Pesaguan, Kabupaten Ketapang, masih berada dalam tahap penyelidikan tanpa ada pihak yang berstatus tersangka.






