Upaya hukum perlawanan ditempuh oleh Ketua Tim Pemeriksa Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sumatera Selatan, Titin Rita Lestari. Melalui Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Titin resmi menggugat status tersangka yang disematkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan suap pengondisian laporan hasil pemeriksaan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Muara Enim.
Kasus yang menjerat pegawai BPK ini bermula dari serangkaian Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar KPK pada 8 Juni 2026. Dari operasi senyap tersebut, lembaga antirasuah mengungkap dua perkara suap sekaligus di Muara Enim. Perkara pertama melibatkan dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa yang menyeret Bupati Muara Enim periode 2025-2030, Edison, sebagai tersangka utama. Sementara perkara kedua, yang menyeret Titin, berkaitan dengan suap untuk memanipulasi temuan audit keuangan agar laporan hasil pemeriksaan BPK di kabupaten tersebut bisa dikondisikan.








