Upaya hukum baru resmi ditempuh oleh Tifauziah Tyassuma, yang dikenal publik sebagai dokter Tifa, dengan mendaftarkan permohonan Praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin, 3 Agustus 2026. Sosok yang berstatus sebagai terdakwa dalam kasus dugaan tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Republik Indonesia Joko Widodo ini mengajukan langkah hukum tersebut untuk menguji secara formal sah atau tidaknya penghentian penuntutan atas perkara yang dihadapinya. Momen pengajuan Praperadilan ini menandai babak baru dalam pergulatan hukum yang melibatkan jajaran penuntut umum dan pihak terdakwa.








