Berita Viral Terkini
BerandaHukumPolitikEkonomiPemerintahanBisnisSosialPeristiwaNasionalMegapolitanInternasionalOlahragaOtomotifTeknologiKesehatanHiburanMetroKriminalLingkunganPendidikanGaya HidupKeuanganBerita NasionalHukum & KriminalBeritaInfrastrukturGeneral NewsBerita UtamaNewsPopuler
Beranda/Nasional

Uji Keabsahan Penghentian Penuntutan, Dokter Tifa Ajukan Praperadilan ke PN Jakarta Selatan

Ding Anyi ApuiDiterbitkan 4 Agu 2026 - 15.00 路 0 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Uji Keabsahan Penghentian Penuntutan, Dokter Tifa Ajukan Praperadilan ke PN Jakarta Selatan
Foto/Ilustrasi: cnnindonesia.com.
A-A+

Upaya hukum baru resmi ditempuh oleh Tifauziah Tyassuma, yang dikenal publik sebagai dokter Tifa, dengan mendaftarkan permohonan Praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin, 3 Agustus 2026. Sosok yang berstatus sebagai terdakwa dalam kasus dugaan tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Republik Indonesia Joko Widodo ini mengajukan langkah hukum tersebut untuk menguji secara formal sah atau tidaknya penghentian penuntutan atas perkara yang dihadapinya. Momen pengajuan Praperadilan ini menandai babak baru dalam pergulatan hukum yang melibatkan jajaran penuntut umum dan pihak terdakwa.

Berita Viral Terkini

Copyright 2026 Berita Viral Terkini - All Rights Reserved.

Kategori

HukumPolitikEkonomiPemerintahanBisnisSosialPeristiwaNasionalMegapolitanInternasionalOlahragaOtomotifTeknologiKesehatanHiburanMetroKriminalLingkunganPendidikanGaya HidupKeuanganBerita NasionalHukum & KriminalBeritaInfrastrukturGeneral News

Berdasarkan penelusuran pada Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, permohonan hukum tersebut telah resmi teregistrasi dengan nomor perkara 132/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL. Informasi yang dikutip dari laman resmi SIPP PN Jakarta Selatan pada Selasa, 4 Agustus 2026, mencantumkan kualifikasi gugatan ini secara spesifik. Dalam kolom klasifikasi perkara, instansi peradilan tersebut mencatat permohonan yang diajukan oleh dokter Tifa ini masuk dalam kategori sah atau tidaknya penghentian penuntutan.

Dalam permohonan Praperadilan yang diajukan di Jakarta Selatan ini, pihak pemohon secara resmi menarik beberapa tingkatan lembaga penuntut umum sebagai pihak termohon. Berkas gugatan tersebut mencantumkan termohon yaitu Kejaksaan Agung cq Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta cq Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Kendati demikian, rincian mengenai poin-poin tuntutan atau petitum lengkap dari permohonan Praperadilan yang dilayangkan oleh Tifa belum dapat diketahui secara menyeluruh. Hal ini terjadi lantaran sistem peradilan elektronik pada laman SIPP PN Jakarta Selatan sampai saat ini belum menampilkan seluruh isi dokumen petitum tersebut ke publik.

Baca Juga

Kisah Anak Batam Raih Sapta Abdi Praja IPDN demi Wujudkan Mimpi Sang Ayah

Kisah Anak Batam Raih Sapta Abdi Praja IPDN demi Wujudkan Mimpi Sang Ayah

Terkait dengan rencana jalannya penanganan perkara di ruang sidang, pihak pengadilan telah menetapkan agenda pelaksanaan sidang perdana. Sidang awal permohonan Praperadilan nomor 132/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL ini rencananya bakal diselenggarakan pada Rabu, 13 Agustus 2025. Majelis hakim yang ditunjuk dijadwalkan membuka persidangan tersebut dengan agenda utama berupa pemanggilan resmi terhadap pihak pemohon maupun para pihak termohon yang mewakili institusi kejaksaan guna memulai rangkaian pemeriksaan formal.

Pengajuan permohonan Praperadilan ini tidak terlepas dari rekam jejak dinamika persidangan perkara pokok yang sebelumnya berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Pada persidangan yang digelar Kamis, 23 Juli, majelis hakim pada PN Jakarta Timur telah menjatuhkan putusan sela yang mengabulkan nota keberatan atau eksepsi yang diajukan oleh Tifa. Majelis hakim saat itu menilai dan menyatakan bahwa surat dakwaan yang disusun oleh Jaksa Penuntut Umum dalam perkara nomor 301/Pid.Sus/2026/PN Jkt.Tim mengandung cacat formal atau kabur (obscuur libel), sehingga hakim memutuskan bahwa surat dakwaan tersebut batal demi hukum.

Baca Juga

Bareskrim Polri Bongkar Jaringan Narkoba Riau-Palembang, 86 Kilogram Sabu Disita

Bareskrim Polri Bongkar Jaringan Narkoba Riau-Palembang, 86 Kilogram Sabu Disita

Dampak langsung dari dikabulkannya eksepsi tersebut membuat jalannya pemeriksaan perkara nomor 301/Pid.Sus/2026/PN Jkt.Tim tidak dapat dilanjutkan ke tahap pembuktian materiil. Walaupun demikian, proses hukum atas tudingan ijazah palsu ini belum sepenuhnya berakhir. Jaksa Penuntut Umum mengambil langkah responsif dengan menyusun ulang berkas surat dakwaan yang sempat dinyatakan kabur tersebut dan menyampaikannya kembali melalui pelimpahan ulang ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Berdasarkan jadwal yang telah ditetapkan, perkara hasil penyusunan ulang dakwaan oleh penuntut umum tersebut siap untuk diperiksa kembali di persidangan pada Kamis, 6 Agustus 2026.

Ikuti Berita Viral Terkini

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

PraperadilanJoko WidodoPN Jakarta SelatanDokter Tifa

Berita Terbaru Lainnya

Kisah Anak Batam Raih Sapta Abdi Praja IPDN demi Wujudkan Mimpi Sang AyahBareskrim Polri Bongkar Jaringan Narkoba Riau-Palembang, 86 Kilogram Sabu Disita33.430 Ton Pakan Ternak Disiapkan untuk Percepat Pemulihan Peternak di AcehMengukur Ketahanan Ekonomi Indonesia di Tengah Gejolak Pasar GlobalTren Pertumbuhan Simpanan Nasabah Perbankan Indonesia hingga Juni 2026Jasindo Salurkan Klaim Perdana Asuransi BMN Rp17,6 Miliar untuk Pemulihan AsetPolda Metro Jaya Usut Kasus YouTuber Bigmo Terkait Promosi Liquid Vape Libatkan AnakPegawai BPK Sumsel Tersangka Suap Muara Enim Gugat KPK Lewat Praperadilan

Paling Banyak Dibaca

Jadwal Pertunjukan Wayang Kulit Agustus 2026 di Berbagai Daerah

Seni Budaya

Jadwal Pertunjukan Wayang Kulit Agustus 2026 di Berbagai Daerah

1 Agu 2026

Nasib TikTok di Amerika Serikat Menjelang Tenggat Waktu Divestasi 2025

Teknologi

Nasib TikTok di Amerika Serikat Menjelang Tenggat Waktu Divestasi 2025

25 Jul 2026

Jeda Serangan Amerika Serikat Buka Peluang Negosiasi dengan Iran di Timur Tengah

Internasional

Jeda Serangan Amerika Serikat Buka Peluang Negosiasi dengan Iran di Timur Tengah

27 Jul 2026

Kemnaker Catat 32.389 Pekerja Terkena PHK Sepanjang Semester Pertama 2026

Ketenagakerjaan

Kemnaker Catat 32.389 Pekerja Terkena PHK Sepanjang Semester Pertama 2026

27 Jul 2026

Permintaan Maaf Komunitas Pajero Usai Konvoi di Tol Surabaya-Mojokerto Tuai Keluhan

Berita

Permintaan Maaf Komunitas Pajero Usai Konvoi di Tol Surabaya-Mojokerto Tuai Keluhan

27 Jul 2026

Polisi Bawa Empat Kantong Barang Bukti dari Olah TKP Lanjutan di Mordent Clinic

Hukum & Kriminal

Polisi Bawa Empat Kantong Barang Bukti dari Olah TKP Lanjutan di Mordent Clinic

27 Jul 2026

馃敟

Populer

  1. 1Jadwal Pertunjukan Wayang Kulit Agustus 2026 di Berbagai DaerahSeni Budaya 路 1 Agu 2026
  2. 2Nasib TikTok di Amerika Serikat Menjelang Tenggat Waktu Divestasi 2025Teknologi 路 25 Jul 2026
  3. 3Jeda Serangan Amerika Serikat Buka Peluang Negosiasi dengan Iran di Timur TengahInternasional 路 27 Jul 2026
  4. 4Kemnaker Catat 32.389 Pekerja Terkena PHK Sepanjang Semester Pertama 2026Ketenagakerjaan 路 27 Jul 2026
  5. 5Permintaan Maaf Komunitas Pajero Usai Konvoi di Tol Surabaya-Mojokerto Tuai KeluhanBerita 路 27 Jul 2026
Berita Utama
News

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap