Berita Viral Terkini
BerandaHukumPolitikEkonomiBisnisPeristiwaNasionalInternasionalOlahragaOtomotifTeknologiHiburanNewsPopuler
Beranda/Bisnis

Pemerintah Berikan Insentif PPN DTP Properti hingga 2027 dan Diskon Pajak Tiket Pesawat 2026

Marthen PalutunganDiterbitkan 13 Agu 2026 - 07.14 路 0 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Pemerintah Berikan Insentif PPN DTP Properti hingga 2027 dan Diskon Pajak Tiket Pesawat 2026
Foto/Ilustrasi: news.detik.com.
A-A+

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa secara resmi mengumumkan perpanjangan fasilitas Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) sebesar 100 persen untuk pembelian properti hingga 31 Desember 2027. Langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya pemerintah untuk mendukung sektor perumahan nasional. Diperkirakan, fasilitas pembebasan pajak ini akan dinikmati oleh sekitar 40.000 unit properti setiap tahunnya, memberikan stimulus yang signifikan bagi pasar properti di Indonesia.

Sebelum perpanjangan hingga akhir tahun 2027 ini diputuskan, kebijakan insentif PPN DTP untuk sektor perumahan telah melewati beberapa tahap regulasi. Mantan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati sebelumnya menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 120 Tahun 2023 yang memberikan pembebasan pajak untuk pembelian rumah seharga Rp 2 miliar hingga Rp 5 miliar. Kebijakan ini dilanjutkan melalui PMK Nomor 7 Tahun 2024 yang mulai berlaku efektif pada 13 Februari 2024. Di bawah PMK 7/2024, insentif dibagi menjadi dua periode: periode pertama dengan PPN ditanggung 100 persen dari DPP (1 Januari hingga 30 Juni 2024) dan periode kedua sebesar 50 persen dari DPP (1 Juli hingga 31 Desember 2024). Selanjutnya, skema serupa diterapkan melalui PMK Nomor 13 Tahun 2025, di mana insentif 100 persen berlaku untuk unit yang diserahterimakan pada 1 Januari hingga 30 Juni 2025, lalu menurun menjadi 50 persen untuk periode 1 Juli hingga 31 Desember 2025.

Baca Juga

Destry dan Ujian Berat Menjaga Kredibilitas Bank Indonesia

Destry dan Ujian Berat Menjaga Kredibilitas Bank Indonesia

Untuk mendapatkan fasilitas PPN DTP properti ini, terdapat sejumlah kriteria dan batasan yang harus dipenuhi. Insentif ini berlaku untuk pembelian rumah tapak baru maupun satuan rumah susun baru dengan harga jual maksimal Rp 5 miliar, namun insentif hanya diberikan atas Dasar Pengenaan Pajak (DPP) maksimal Rp 2 miliar. Kebijakan ini dapat dimanfaatkan baik oleh Warga Negara Indonesia (WNI) maupun Warga Negara Asing (WNA), dengan catatan hanya boleh digunakan satu kali. Selain itu, properti yang diajukan harus memiliki kode identitas rumah dari aplikasi Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (KemenPUPR) dan/atau Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera). Rumah atau unit rusun yang dibeli dengan fasilitas ini juga tidak boleh dipindahtangankan dalam jangka waktu satu tahun sejak penyerahan. Direktur Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal Kementerian Keuangan, Febrio Kacaribu, turut mengawal implementasi kebijakan ini agar berjalan tepat sasaran.

Selain memberikan stimulus pada sektor properti, pemerintah juga memberikan perhatian pada sektor transportasi udara dalam negeri. Pada tahun anggaran 2026, pemerintah menetapkan insentif PPN ditanggung pemerintah sebesar 100 persen untuk jasa angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri (domestik) kelas ekonomi. Kebijakan diskon pajak tiket pesawat ini secara resmi diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 24 Tahun 2026. Insentif ini diterbitkan sebagai respons atas kenaikan harga bahan bakar pesawat (avtur) yang belakangan ini berdampak langsung pada kenaikan tarif tiket pesawat domestik.

Baca Juga

Pendaftaran QR Code Pertalite Subsidi Tepat Terus Didorong di Tengah Tantangan Lapangan

Pendaftaran QR Code Pertalite Subsidi Tepat Terus Didorong di Tengah Tantangan Lapangan

Fasilitas PPN ditanggung pemerintah untuk tiket pesawat ini berlaku terbatas, yaitu untuk periode pembelian tiket dan periode penerbangan mulai dari tanggal 25 April hingga 23 Juni 2026. Insentif ini mencakup tarif dasar tiket (base fare) serta biaya tambahan bahan bakar (fuel surcharge). Namun, masyarakat perlu mencatat bahwa beberapa komponen biaya tambahan lainnya tidak termasuk dalam fasilitas pembebasan pajak ini. Layanan seperti biaya bagasi tambahan, pemilihan kursi khusus, asuransi perjalanan, serta layanan makanan atau minuman premium tetap akan dikenakan pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Ikuti Berita Viral Terkini

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

Kementerian Keuanganinsentif pajak

Berita Terbaru Lainnya

Sakit Hati Foto Jadi Bahan Ejekan, Pria Kukar Bakar Kantor DiskominfoSkema Sewa Baterai Motor Listrik Dinilai Menguntungkan Pengemudi Ojol, tetapi Kurang Efisien bagi KomuterNadiem Makarim Optimistis Putusan Kasus Korupsi Chromebook Bakal Dikoreksi Pengadilan TinggiDestry dan Ujian Berat Menjaga Kredibilitas Bank IndonesiaKemenperin Larang Jual Beli Google Pixel di Indonesia, Evaluasi Aturan TKDNTNI AL Pastikan Latihan Pelayaran RI-China di Pantai Taiwan Bukan Latihan PerangDanantara Bakal Bangun PSEL Rp3 Triliun, Tuntaskan Polemik Sampah DIYErick Thohir Berterima Kasih kepada Prabowo atas Kepercayaan Transformasi Kemenpora

Paling Banyak Dibaca

Jadwal Pertunjukan Wayang Kulit Agustus 2026 di Berbagai Daerah

Seni Budaya

Jadwal Pertunjukan Wayang Kulit Agustus 2026 di Berbagai Daerah

1 Agu 2026

Perwira TNI AL Didakwa Edarkan 9,83 Gram Sabu, Istri Cari Pembeli

Nasional

Perwira TNI AL Didakwa Edarkan 9,83 Gram Sabu, Istri Cari Pembeli

11 Agu 2026

Tengku Hadhira Rilis Proyek Musik Visual Hybrid KHORROSSIT Bernuansa Gotik Nusantara

Hiburan

Tengku Hadhira Rilis Proyek Musik Visual Hybrid KHORROSSIT Bernuansa Gotik Nusantara

3 Agu 2026

Nasib TikTok di Amerika Serikat Menjelang Tenggat Waktu Divestasi 2025

Teknologi

Nasib TikTok di Amerika Serikat Menjelang Tenggat Waktu Divestasi 2025

25 Jul 2026

Jeda Serangan Amerika Serikat Buka Peluang Negosiasi dengan Iran di Timur Tengah

Internasional

Jeda Serangan Amerika Serikat Buka Peluang Negosiasi dengan Iran di Timur Tengah

27 Jul 2026

Kesehatan Saluran Cerna Menjadi Kunci Tumbuh Kembang Anak pada 1000 Hari Pertama Kehidupan

Nasional

Kesehatan Saluran Cerna Menjadi Kunci Tumbuh Kembang Anak pada 1000 Hari Pertama Kehidupan

7 Agu 2026

馃敟

Populer

  1. 1Jadwal Pertunjukan Wayang Kulit Agustus 2026 di Berbagai DaerahSeni Budaya 路 1 Agu 2026
  2. 2Perwira TNI AL Didakwa Edarkan 9,83 Gram Sabu, Istri Cari PembeliNasional 路 11 Agu 2026
  3. 3Tengku Hadhira Rilis Proyek Musik Visual Hybrid KHORROSSIT Bernuansa Gotik NusantaraHiburan 路 3 Agu 2026
  4. 4Nasib TikTok di Amerika Serikat Menjelang Tenggat Waktu Divestasi 2025Teknologi 路 25 Jul 2026
  5. 5Jeda Serangan Amerika Serikat Buka Peluang Negosiasi dengan Iran di Timur TengahInternasional 路 27 Jul 2026
Berita Viral Terkini

Copyright 2026 Berita Viral Terkini - All Rights Reserved.

Kategori

HukumPolitikEkonomiBisnisPeristiwaNasionalInternasionalOlahragaOtomotifTeknologiHiburanNews

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap