Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa secara resmi mengumumkan perpanjangan fasilitas Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) sebesar 100 persen untuk pembelian properti hingga 31 Desember 2027. Langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya pemerintah untuk mendukung sektor perumahan nasional. Diperkirakan, fasilitas pembebasan pajak ini akan dinikmati oleh sekitar 40.000 unit properti setiap tahunnya, memberikan stimulus yang signifikan bagi pasar properti di Indonesia.
Sebelum perpanjangan hingga akhir tahun 2027 ini diputuskan, kebijakan insentif PPN DTP untuk sektor perumahan telah melewati beberapa tahap regulasi. Mantan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati sebelumnya menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 120 Tahun 2023 yang memberikan pembebasan pajak untuk pembelian rumah seharga Rp 2 miliar hingga Rp 5 miliar. Kebijakan ini dilanjutkan melalui PMK Nomor 7 Tahun 2024 yang mulai berlaku efektif pada 13 Februari 2024. Di bawah PMK 7/2024, insentif dibagi menjadi dua periode: periode pertama dengan PPN ditanggung 100 persen dari DPP (1 Januari hingga 30 Juni 2024) dan periode kedua sebesar 50 persen dari DPP (1 Juli hingga 31 Desember 2024). Selanjutnya, skema serupa diterapkan melalui PMK Nomor 13 Tahun 2025, di mana insentif 100 persen berlaku untuk unit yang diserahterimakan pada 1 Januari hingga 30 Juni 2025, lalu menurun menjadi 50 persen untuk periode 1 Juli hingga 31 Desember 2025.
Destry dan Ujian Berat Menjaga Kredibilitas Bank Indonesia

Untuk mendapatkan fasilitas PPN DTP properti ini, terdapat sejumlah kriteria dan batasan yang harus dipenuhi. Insentif ini berlaku untuk pembelian rumah tapak baru maupun satuan rumah susun baru dengan harga jual maksimal Rp 5 miliar, namun insentif hanya diberikan atas Dasar Pengenaan Pajak (DPP) maksimal Rp 2 miliar. Kebijakan ini dapat dimanfaatkan baik oleh Warga Negara Indonesia (WNI) maupun Warga Negara Asing (WNA), dengan catatan hanya boleh digunakan satu kali. Selain itu, properti yang diajukan harus memiliki kode identitas rumah dari aplikasi Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (KemenPUPR) dan/atau Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera). Rumah atau unit rusun yang dibeli dengan fasilitas ini juga tidak boleh dipindahtangankan dalam jangka waktu satu tahun sejak penyerahan. Direktur Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal Kementerian Keuangan, Febrio Kacaribu, turut mengawal implementasi kebijakan ini agar berjalan tepat sasaran.
Selain memberikan stimulus pada sektor properti, pemerintah juga memberikan perhatian pada sektor transportasi udara dalam negeri. Pada tahun anggaran 2026, pemerintah menetapkan insentif PPN ditanggung pemerintah sebesar 100 persen untuk jasa angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri (domestik) kelas ekonomi. Kebijakan diskon pajak tiket pesawat ini secara resmi diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 24 Tahun 2026. Insentif ini diterbitkan sebagai respons atas kenaikan harga bahan bakar pesawat (avtur) yang belakangan ini berdampak langsung pada kenaikan tarif tiket pesawat domestik.
Pendaftaran QR Code Pertalite Subsidi Tepat Terus Didorong di Tengah Tantangan Lapangan

Fasilitas PPN ditanggung pemerintah untuk tiket pesawat ini berlaku terbatas, yaitu untuk periode pembelian tiket dan periode penerbangan mulai dari tanggal 25 April hingga 23 Juni 2026. Insentif ini mencakup tarif dasar tiket (base fare) serta biaya tambahan bahan bakar (fuel surcharge). Namun, masyarakat perlu mencatat bahwa beberapa komponen biaya tambahan lainnya tidak termasuk dalam fasilitas pembebasan pajak ini. Layanan seperti biaya bagasi tambahan, pemilihan kursi khusus, asuransi perjalanan, serta layanan makanan atau minuman premium tetap akan dikenakan pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.






