Berita Viral Terkini
BerandaHukumPolitikEkonomiBisnisNasionalInternasionalOlahragaOtomotifTeknologiHiburanPendidikanBusinessPopuler
Beranda/Bisnis

Pemerintah Perpanjang Insentif PPN DTP 100 Persen untuk Pembelian Properti Hingga 2027

Bambang HandayaniDiterbitkan 20 Agu 2026 - 07.07 路 0 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Pemerintah Perpanjang Insentif PPN DTP 100 Persen untuk Pembelian Properti Hingga 2027
Foto/Ilustrasi: news.republika.co.id.
A-A+

Pemerintah resmi memperpanjang fasilitas Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) sebesar 100 persen untuk pembelian properti hingga 31 Desember 2027. Keputusan ini diumumkan langsung oleh Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa sebagai bagian dari upaya berkelanjutan untuk memperkuat sektor perumahan nasional. Bagi masyarakat yang sedang berencana membeli hunian baru, kabar mengenai insentif PPN DTP ini memberikan kepastian jangka panjang untuk merencanakan keuangan secara lebih matang.

Kebijakan perpanjangan insentif ini dirancang untuk menjaga daya beli masyarakat kelas menengah sekaligus memberikan stimulus bagi industri properti dalam negeri. Melalui skema ini, pemerintah menanggung sepenuhnya beban pajak pertambahan nilai yang biasanya dikenakan pada transaksi pembelian rumah baru. Dengan demikian, konsumen dapat menghemat pengeluaran secara signifikan saat membeli rumah tapak maupun satuan rumah susun.

Perpanjangan masa berlaku insentif hingga akhir tahun 2027 memberikan kepastian usaha bagi para pengembang sehingga mereka dapat merencanakan pembangunan lebih efisien dan efektif. Di sisi lain, calon konsumen memiliki waktu yang lebih fleksibel untuk memilih hunian yang sesuai dengan kebutuhan tanpa harus terburu-buru oleh tenggat waktu yang sempit. Langkah ini dinilai strategis mengingat sektor properti memiliki efek berganda terhadap perekonomian nasional, termasuk pada penyerapan tenaga kerja dan perdagangan material bahan bangunan.

Baca Juga

Mengantisipasi Dampak Kenaikan BI-Rate Terhadap KPR dan Dinamika Ekonomi Nasional

Mengantisipasi Dampak Kenaikan BI-Rate Terhadap KPR dan Dinamika Ekonomi Nasional

Kehadiran insentif ini diharapkan dapat terus mendukung geliat ekonomi nasional di sektor properti dan sektor-sektor pendukungnya. Fasilitas ini diterapkan untuk properti dengan Dasar Pengenaan Pajak (DPP) maksimal Rp2 miliar dan harga jual paling banyak Rp5 miliar. Dengan harga riil yang menjadi lebih terjangkau berkat pemotongan pajak penuh, akses masyarakat terhadap hunian diharapkan dapat terbuka lebih lebar.

Meskipun demikian, terdapat beberapa ketentuan material dan administratif yang perlu dipahami oleh calon pembeli. Insentif PPN DTP ini memiliki kriteria khusus, di mana setiap satu orang pribadi, baik Warga Negara Indonesia (WNI) maupun Warga Negara Asing (WNA), hanya dapat memanfaatkannya untuk perolehan satu rumah tapak atau satu satuan rumah susun. Selain itu, rumah tersebut tidak boleh dipindahtangankan dalam jangka waktu satu tahun sejak penyerahan. Calon pembeli harus teliti memeriksa komitmen pengembang mengenai jadwal serah terima bangunan demi menghindari keterlambatan yang bisa membatalkan hak insentif.

Baca Juga

Alasan Pengusaha Menahan Perekrutan Karyawan dan Potensi Sektor Padat Karya

Alasan Pengusaha Menahan Perekrutan Karyawan dan Potensi Sektor Padat Karya

Untuk memanfaatkan insentif PPN DTP secara optimal, langkah pertama yang perlu dilakukan adalah berkonsultasi dengan pihak pengembang atau perbankan yang memfasilitasi pembiayaan. Pastikan bahwa rumah yang akan dibeli memenuhi seluruh persyaratan hukum dan administratif yang akan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) terbaru. Dengan perencanaan yang cermat dan pemahaman regulasi yang baik, masyarakat dapat memaksimalkan keuntungan dari kebijakan pembebasan pajak ini hingga batas akhir pada 31 Desember 2027.

Ikuti Berita Viral Terkini

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

Kementerian KeuanganPropertipajak

Berita Terbaru Lainnya

Sosialisasi dan Aturan Tilang Uji Emisi Kendaraan di DKI JakartaFormat Baru Kompetisi Liga 1 Indonesia dan Agenda Jangka Panjang Tim NasionalPrestasi Atlet Indonesia di Olimpiade Paris 2024 dan Sejarah PartisipasiMengatur Agenda Nonton Jadwal Timnas Indonesia di Kualifikasi Piala DuniaPanduan Aturan Kewajiban Pendaftaran PSE Lingkup Privat bagi Platform DigitalVonis Kasus Korupsi Pengadaan dan Pengelolaan Pusat Data Nasional SementaraCara Aktivasi dan Syarat Pembuatan Identitas Kependudukan Digital (IKD) KemendagriMengantisipasi Dampak Kenaikan BI-Rate Terhadap KPR dan Dinamika Ekonomi Nasional

Paling Banyak Dibaca

Jadwal Pertunjukan Wayang Kulit Agustus 2026 di Berbagai Daerah

Seni Budaya

Jadwal Pertunjukan Wayang Kulit Agustus 2026 di Berbagai Daerah

1 Agu 2026

Perwira TNI AL Didakwa Edarkan 9,83 Gram Sabu, Istri Cari Pembeli

Nasional

Perwira TNI AL Didakwa Edarkan 9,83 Gram Sabu, Istri Cari Pembeli

11 Agu 2026

Tengku Hadhira Rilis Proyek Musik Visual Hybrid KHORROSSIT Bernuansa Gotik Nusantara

Hiburan

Tengku Hadhira Rilis Proyek Musik Visual Hybrid KHORROSSIT Bernuansa Gotik Nusantara

3 Agu 2026

Nasib TikTok di Amerika Serikat Menjelang Tenggat Waktu Divestasi 2025

Teknologi

Nasib TikTok di Amerika Serikat Menjelang Tenggat Waktu Divestasi 2025

25 Jul 2026

Jeda Serangan Amerika Serikat Buka Peluang Negosiasi dengan Iran di Timur Tengah

Internasional

Jeda Serangan Amerika Serikat Buka Peluang Negosiasi dengan Iran di Timur Tengah

27 Jul 2026

RMIT Dorong Industri Game Indonesia Naik Kelas di Tengah Potensi 153 Juta Pemain

Teknologi

RMIT Dorong Industri Game Indonesia Naik Kelas di Tengah Potensi 153 Juta Pemain

1 Agu 2026

馃敟

Populer

  1. 1Jadwal Pertunjukan Wayang Kulit Agustus 2026 di Berbagai DaerahSeni Budaya 路 1 Agu 2026
  2. 2Perwira TNI AL Didakwa Edarkan 9,83 Gram Sabu, Istri Cari PembeliNasional 路 11 Agu 2026
  3. 3Tengku Hadhira Rilis Proyek Musik Visual Hybrid KHORROSSIT Bernuansa Gotik NusantaraHiburan 路 3 Agu 2026
  4. 4Nasib TikTok di Amerika Serikat Menjelang Tenggat Waktu Divestasi 2025Teknologi 路 25 Jul 2026
  5. 5Jeda Serangan Amerika Serikat Buka Peluang Negosiasi dengan Iran di Timur TengahInternasional 路 27 Jul 2026
Berita Viral Terkini

Copyright 2026 Berita Viral Terkini - All Rights Reserved.

Kategori

HukumPolitikEkonomiBisnisNasionalInternasionalOlahragaOtomotifTeknologiHiburanPendidikanBusiness

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap