Berita Viral Terkini
BerandaHukumPolitikEkonomiBisnisNasionalInternasionalOlahragaPendidikanBusinessNationalSportsBantuan SosialPopuler
Beranda/Teknologi

Pengadilan AS Tolak Gugatan TikTok Terkait Undang-Undang Larangan Operasional

Rimba NainggolanDiterbitkan 28 Jul 2026 - 06.55 路 0 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Pengadilan AS Tolak Gugatan TikTok Terkait Undang-Undang Larangan Operasional
Ilustrasi: Solen Feyissa, CC BY-SA 2.0 via Wikimedia Commons.
A-A+

Pengadilan banding federal di Amerika Serikat telah menolak gugatan hukum yang diajukan oleh TikTok dan perusahaan induknya, ByteDance. Keputusan ini memperkuat undang-undang yang mengharuskan ByteDance mendivestasi atau menjual aset TikTok di Amerika Serikat kepada entitas non-China, atau menghadapi larangan operasional penuh di negara tersebut. Ketetapan ini menjadi babak baru dalam perseteruan panjang antara platform media sosial populer tersebut dengan pemerintah Amerika Serikat terkait masalah keamanan nasional.

Dalam putusan yang dibacakan oleh panel hakim Pengadilan Banding Distrik Columbia, pengadilan menolak argumen TikTok yang menyatakan bahwa undang-undang tersebut melanggar hak kebebasan berbicara yang dijamin oleh Amandemen Pertama Konstitusi Amerika Serikat. Hakim menyatakan bahwa undang-undang tersebut ditujukan untuk melindungi keamanan nasional dari potensi pengaruh asing, bukan untuk membatasi konten atau kebebasan berekspresi para penggunanya. Keputusan ini memperkuat batas waktu yang telah ditetapkan sebelumnya, yaitu 19 Januari 2025, sebagai tenggat waktu bagi ByteDance untuk menyelesaikan proses penjualan tersebut.

Baca Juga

Terancam Bangkrut dan Tutup, Kennedy Center Diusulkan Sematkan Nama Donald Trump

Terancam Bangkrut dan Tutup, Kennedy Center Diusulkan Sematkan Nama Donald Trump

Keputusan pengadilan ini langsung menimbulkan kekhawatiran besar di kalangan pengguna dan pembuat konten di Amerika Serikat. Saat ini, TikTok diperkirakan memiliki sekitar 170 juta pengguna aktif di negara tersebut, dengan ribuan usaha kecil dan menengah yang bergantung pada platform ini untuk pemasaran dan penjualan produk mereka. Para kreator konten menyatakan kekhawatiran mereka akan hilangnya mata pencaharian dan jangkauan audiens yang telah mereka bangun selama bertahun-tahun jika larangan ini benar-benar diterapkan pada awal tahun depan.

Di sisi bisnis, divestasi paksa ini menghadapi tantangan yang sangat rumit. Pemerintah China telah menyatakan penolakan keras terhadap penjualan paksa teknologi TikTok, khususnya algoritme rekomendasi yang menjadi kunci kesuksesan platform tersebut. Tanpa adanya izin ekspor teknologi dari Beijing, penjualan TikTok ke perusahaan Amerika Serikat hampir mustahil dilakukan dalam bentuk yang utuh. Hal ini menempatkan ByteDance dalam posisi sulit, di mana mereka harus memilih antara menutup operasional di salah satu pasar terbesar mereka atau melanggar hukum domestik China.

Baca Juga

Mantan Menteri RI Ditangkap, Kejagung Temukan Brankas Isi Rp 3 Miliar

Mantan Menteri RI Ditangkap, Kejagung Temukan Brankas Isi Rp 3 Miliar

Langkah hukum selanjutnya kini berada di tangan Mahkamah Agung Amerika Serikat, di mana TikTok diperkirakan akan mengajukan banding darurat untuk menunda pelaksanaan undang-undang tersebut. Sementara itu, dinamika politik di Washington juga berpotensi memengaruhi hasil akhir dari perselisihan ini. Donald Trump, yang dijadwalkan akan dilantik kembali sebagai Presiden Amerika Serikat pada 20 Januari 2025鈥攈anya satu hari setelah tenggat waktu pelarangan鈥攕ebelumnya sempat menyatakan dukungannya untuk menyelamatkan TikTok dari larangan tersebut. Perkembangan ini membuat masa depan aplikasi video pendek ini tetap berada dalam ketidakpastian tinggi menjelang pergantian pemerintahan.

Ikuti Berita Viral Terkini

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

HukumAmerika SerikatTikTokByteDanceKeamanan Nasional

Berita Terbaru Lainnya

SAR soal Viral Kapal Terbalik di Dekat Anak Krakatau, NihilWanita Hamil 7 Bulan Tewas di Bekasi Usai Kencan Open BO MiChatMendikdasmen Sebut Revitalisasi Pascabanjir SMP Negeri 16 Medan RampungSaham Summarecon Rontok Usai Bosnya Kena OTT KPKBP BUMN dan Adhi Karya Minta Maaf ke Konsumen LRT CitySosok Menkeu Suahasil di Mata OJK, Figur Mumpuni dan Kenal BaikLRT Jakarta Buka Uji Coba Rute Kelapa Gading-Manggarai Gratis, Simak Prosedur PendaftarannyaPenumpang Pesawat di Bandara Juanda Sembunyikan Anak Monyet dalam Koper Bagasi

Paling Banyak Dibaca

Jadwal Pertunjukan Wayang Kulit Agustus 2026 di Berbagai Daerah

Seni Budaya

Jadwal Pertunjukan Wayang Kulit Agustus 2026 di Berbagai Daerah

1 Agu 2026

Investigasi Keselamatan Boeing Mengungkap Celah Kualitas Produksi Pesawat

Ekonomi

Investigasi Keselamatan Boeing Mengungkap Celah Kualitas Produksi Pesawat

25 Jul 2026

Perwira TNI AL Didakwa Edarkan 9,83 Gram Sabu, Istri Cari Pembeli

Nasional

Perwira TNI AL Didakwa Edarkan 9,83 Gram Sabu, Istri Cari Pembeli

11 Agu 2026

Tengku Hadhira Rilis Proyek Musik Visual Hybrid KHORROSSIT Bernuansa Gotik Nusantara

Hiburan

Tengku Hadhira Rilis Proyek Musik Visual Hybrid KHORROSSIT Bernuansa Gotik Nusantara

3 Agu 2026

Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Resmi Ditahan di Rutan KPK

Hukum

Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Resmi Ditahan di Rutan KPK

25 Jul 2026

Nasib TikTok di Amerika Serikat Menjelang Tenggat Waktu Divestasi 2025

Teknologi

Nasib TikTok di Amerika Serikat Menjelang Tenggat Waktu Divestasi 2025

25 Jul 2026

馃敟

Populer

  1. 1Jadwal Pertunjukan Wayang Kulit Agustus 2026 di Berbagai DaerahSeni Budaya 路 1 Agu 2026
  2. 2Investigasi Keselamatan Boeing Mengungkap Celah Kualitas Produksi PesawatEkonomi 路 25 Jul 2026
  3. 3Perwira TNI AL Didakwa Edarkan 9,83 Gram Sabu, Istri Cari PembeliNasional 路 11 Agu 2026
  4. 4Tengku Hadhira Rilis Proyek Musik Visual Hybrid KHORROSSIT Bernuansa Gotik NusantaraHiburan 路 3 Agu 2026
  5. 5Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Resmi Ditahan di Rutan KPKHukum 路 25 Jul 2026
Berita Viral Terkini

Copyright 2026 Berita Viral Terkini - All Rights Reserved.

Kategori

HukumPolitikEkonomiBisnisNasionalInternasionalOlahragaPendidikanBusinessNationalSportsBantuan Sosial

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap