Pengadilan banding federal di Amerika Serikat telah menolak gugatan hukum yang diajukan oleh TikTok dan perusahaan induknya, ByteDance. Keputusan ini memperkuat undang-undang yang mengharuskan ByteDance mendivestasi atau menjual aset TikTok di Amerika Serikat kepada entitas non-China, atau menghadapi larangan operasional penuh di negara tersebut. Ketetapan ini menjadi babak baru dalam perseteruan panjang antara platform media sosial populer tersebut dengan pemerintah Amerika Serikat terkait masalah keamanan nasional.








