Ruang belajar yang idealnya menjadi sarana tumbuh kembang dan perlindungan bagi anak-anak justru berubah menjadi tempat terjadinya perbuatan tidak terpuji. Peristiwa memprihatinkan ini terungkap di Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang, Banten, setelah sebuah tempat bimbingan belajar yang dikelola secara pribadi terbukti menjadi lokasi dugaan pelanggaran hukum. Kepercayaan orang tua yang menitipkan anaknya untuk belajar di tempat tersebut runtuh ketika mengetahui bahwa puluhan murid menjadi korban kejahatan dari pengajar mereka sendiri.
Aparat Polresta Tangerang telah menetapkan seorang pengajar les berinisial AK sebagai tersangka. Pria berusia 28 tahun tersebut diduga kuat telah melakukan tindak pelecehan seksual terhadap puluhan anak didik laki-lakinya. Hasil penyelidikan kepolisian mencatat bahwa jumlah korban yang terdampak dalam kasus ini mencapai 29 anak. Seluruh korban berada dalam usia sekolah yang masih sangat muda, yakni berada pada kisaran rentang usia 8 hingga 15 tahun.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, modus operandi yang dijalankan oleh AK mengandalkan manipulasi psikologis dan kedekatan personal. Tersangka memanfaatkan posisinya sebagai figur guru yang dihormati serta dipercaya oleh para murid. Dalam melancarkan perbuatannya, tersangka berulang kali memberikan iming-iming berupa makanan ringan atau jajanan untuk membujuk para korban. Pola interaksi yang makin dekat ini membuat para murid tidak curiga ketika diajak bertandang dan berkegiatan di lokasi bimbingan belajar tersebut.
Pemerintah Tetapkan Tarif Baru Layanan Hukum demi Lindungi UMKM dan Musisi

Lokasi utama terjadinya dugaan tindak pidana ini adalah rumah kontrakan yang ditempati oleh tersangka di wilayah Panongan. Di tempat tinggal tersebut, tersangka kerap mengajak para muridnya untuk menginap. Kanit Reskrim Polsek Panongan, Ipda Muhammad Hafizh Fadilah, menjelaskan bahwa perbuatan tersangka dilakukan dalam beberapa kondisi berbeda. Sebagian korban mengalami pelecehan saat mereka sedang tertidur di kontrakan tersebut, sementara sebagian lainnya dilecehkan dalam keadaan sadar setelah terbujuk rayuan tersangka.
Guna kepentingan penyidikan dan proses hukum lebih lanjut, pihak kepolisian telah mengamankan tersangka. Informasi mengenai status penahanan AK ini disampaikan oleh pihak kepolisian pada Jumat (24/7). Polisi memastikan bahwa AK kini telah berada di balik jeruji besi Polsek Panongan untuk menjalani tahapan pemeriksaan hukum lebih dalam.
Langkah Senyap Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Menuju Sel Tahanan KPK

Di sisi lain, perhatian besar juga diarahkan pada kondisi mental para korban yang masih berusia belia. Pemerintah daerah setempat bergerak cepat dengan memberikan bantuan pendampingan psikologis khusus kepada 29 anak yang menjadi korban. Langkah pemulihan ini dinilai sangat vital untuk membantu mengurangi beban trauma mendalam akibat perbuatan tersangka, sehingga tumbuh kembang anak-anak tersebut tidak terganggu di kemudian hari.
Atas perbuatannya, tersangka AK kini berhadapan dengan ancaman sanksi hukum yang sangat berat. Penyidik menyangkakan Pasal 82 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak di Bawah Umur. Berdasarkan ketentuan undang-undang tersebut, tersangka terancam hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun. Selain sanksi kurungan badan, AK juga terancam hukuman denda dengan nilai maksimal mencapai Rp5 miliar.






