Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia secara resmi telah mengesahkan Undang-Undang Pusat Finansial Internasional Indonesia. Pengesahan regulasi strategis yang juga dikenal dengan singkatan UU PFII ini dilaksanakan melalui mekanisme agenda persidangan formal di gedung parlemen. Keputusan penting tersebut diambil tepatnya dalam forum Rapat Paripurna DPR RI ke-26, yang merupakan bagian dari rangkaian agenda Masa Persidangan V untuk Tahun Sidang 2025-2026. Ketok palu pengesahan payung hukum baru di sektor keuangan ini disepakati oleh para anggota dewan pada hari Selasa, tanggal 21 Juli 2026. Pengesahan undang-undang ini menjadi dasar legalitas utama bagi pembentukan sebuah kawasan yang dirancang khusus untuk memfasilitasi aktivitas keuangan internasional di wilayah Republik Indonesia.








