Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia secara resmi telah mengesahkan Undang-Undang Pusat Finansial Internasional Indonesia. Pengesahan regulasi strategis yang juga dikenal dengan singkatan UU PFII ini dilaksanakan melalui mekanisme agenda persidangan formal di gedung parlemen. Keputusan penting tersebut diambil tepatnya dalam forum Rapat Paripurna DPR RI ke-26, yang merupakan bagian dari rangkaian agenda Masa Persidangan V untuk Tahun Sidang 2025-2026. Ketok palu pengesahan payung hukum baru di sektor keuangan ini disepakati oleh para anggota dewan pada hari Selasa, tanggal 21 Juli 2026. Pengesahan undang-undang ini menjadi dasar legalitas utama bagi pembentukan sebuah kawasan yang dirancang khusus untuk memfasilitasi aktivitas keuangan internasional di wilayah Republik Indonesia.
Berkaitan dengan lahirnya undang-undang baru tersebut, Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, Mohamad Hekal, memberikan penjelasan terperinci mengenai latar belakang serta tujuan pembentukan Pusat Finansial Internasional Indonesia. Berdasarkan keterangan yang disampaikan oleh Hekal, inisiatif pendirian PFII ini adalah bagian yang tidak terpisahkan dari upaya inovasi pada sektor keuangan Republik Indonesia. Langkah pembaruan melalui regulasi ini berjalan seiringan dengan pengesahan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan atau yang biasa disebut UU P2SK. Kedua produk legislasi ini memiliki arah kebijakan yang saling melengkapi, di mana kehadiran keduanya secara spesifik ditujukan untuk menarik lebih banyak investasi agar masuk ke Indonesia.
KAI Targetkan Perawatan Tujuh Trainset KRL iE305 Rampung hingga 9 Oktober

Dalam upaya merumuskan daya tarik bagi Pusat Finansial Internasional Indonesia, kerangka kebijakan ini disusun dengan berkaca pada keberhasilan yang telah dicapai oleh kawasan serupa di luar negeri. Secara khusus, pembentukan PFII mengambil inspirasi langsung dari pencapaian gemilang Dubai International Financial Center. Hekal menekankan bagaimana pusat keuangan tersebut mencatatkan rekam jejak yang luar biasa, karena dinilai telah berhasil mengubah wilayah yang pada mulanya hanya berupa padang pasir menjadi sebuah pusat keuangan internasional yang diakui. Keberhasilan transformasi tata ruang dan ekonomi itulah yang kemudian menjadi landasan bagi sejumlah daya tarik yang kini ditawarkan oleh Indonesia melalui instrumen UU PFII.
Sebagai upaya konkret untuk mengadaptasi kesuksesan tersebut, Pusat Finansial Internasional Indonesia menawarkan formula insentif yang dirancang untuk memikat para pelaku investasi. Salah satu formula utama yang ditawarkan melalui payung hukum PFII adalah adanya jaminan kepastian bebas pajak. Fasilitas pembebasan kewajiban pajak ini diberikan dengan durasi waktu yang sangat panjang, yakni mencapai lima puluh tahun. Insentif bernilai tinggi ini akan diberlakukan secara eksklusif bagi entitas yang beroperasi di dalam Kawasan PFII. Kendati menawarkan kepastian bebas pajak selama setengah abad, pemanfaatan fasilitas ini tetap mengharuskan setiap pihak untuk patuh dalam memenuhi segala ketentuan yang telah ditetapkan oleh pihak pemerintah.
INKA Respons Arahan BP BUMN, Percepat Pembenahan Menyeluruh

Setelah resmi disahkan di tingkat parlemen, arah pengembangan lebih lanjut dari Pusat Finansial Internasional Indonesia terus disosialisasikan dan dikomunikasikan kepada masyarakat luas. Rincian mengenai bagaimana regulasi PFII ini akan diimplementasikan telah dibahas secara komprehensif dalam sebuah program penyiaran berita ekonomi. Ulasan mengenai arah pengembangan kawasan tersebut dipandu oleh presenter Shania Alatas yang melakukan dialog secara langsung dengan Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, Mohamad Hekal. Dialog mendalam terkait kelanjutan inovasi sektor keuangan serta penawaran insentif investasi ini disiarkan melalui program acara Power Lunch di stasiun televisi CNBC pada hari Senin, tanggal 27 Juli 2026.






