Berita Viral Terkini
BerandaHukumPolitikEkonomiPemerintahanBisnisSosialPeristiwaNasionalMegapolitanInternasionalOlahragaOtomotifPariwisataTeknologiWisataKesehatanHiburanMetroKriminalMetropolitanLingkunganPendidikanKebudayaanMusikGaya HidupTransportasiKeuanganSainsEdukasiManajemenReligiBerita NasionalBerita DaerahBerita BudayaHukum & KriminalBeritaKetenagakerjaanPertanianEkonomi dan BisnisEkonomi & BisnisPopuler
Beranda/Hukum

Peran Kejati Maluku Mencegah Korupsi Dana Desa Lewat Penerangan Hukum

Bambang HandayaniDiterbitkan 2 Agu 2026 - 12.10 路 0 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Peran Kejati Maluku Mencegah Korupsi Dana Desa Lewat Penerangan Hukum
Foto/Ilustrasi: news.republika.co.id.
A-A+

Pengelolaan Dana Desa kini menjadi perhatian serius demi memastikan pembangunan di tingkat paling bawah berjalan dengan tepat sasaran, efektif, dan efisien. Sebagai langkah preventif strategis untuk mengantisipasi terjadinya penyimpangan anggaran, Kejaksaan Tinggi Maluku menggelar kegiatan penyuluhan dan penerangan hukum. Kegiatan edukasi ini difokuskan di Desa Hunuth-Durian Patah, Kecamatan Teluk Ambon, Kota Ambon. Pembinaan ini diselenggarakan dengan tujuan utama mencegah terjadinya tindak pidana korupsi Dana Desa di lingkungan pemerintahan desa setempat. Kepala Desa Hunuth-Durian Patah, Yondry Kappuw, turut hadir dan memberikan apresiasi atas terpilihnya desa tersebut sebagai lokasi kegiatan, dengan harapan edukasi ini memberikan manfaat nyata bagi seluruh aparatur desa dan masyarakat luas.

Menurut penjelasan dari Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Hubungan Masyarakat Kejaksaan Tinggi Maluku, Ardy Danari, kegiatan sosialisasi ini merupakan wujud komitmen kejaksaan dalam meningkatkan kesadaran hukum aparatur desa. Penerangan hukum tersebut mengusung tema khusus mengenai peran kejaksaan dalam pencegahan tindak pidana korupsi pada pengelolaan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa untuk kemajuan ekonomi desa. Dua narasumber utama yang dihadirkan untuk memaparkan materi adalah Michel Gasperz dan Mourits Palijama. Mereka didampingi secara langsung oleh tim penerangan hukum Kejaksaan Tinggi Maluku yang beranggotakan Erwin Amiruddin, Khoirul Ilham, dan Michelle De Fretes. Dalam penjelasannya, Michel Gasperz menegaskan bahwa pelaksanaan penyuluhan ini pada dasarnya merupakan bagian dari tugas pokok Bidang Intelijen Kejaksaan dalam mengedepankan langkah pencegahan pelanggaran hukum.

Baca Juga

Pilot Malaysia Airlines Positif Narkoba dan Bawa Urine Bersih di Bandara Soekarno-Hatta

Pilot Malaysia Airlines Positif Narkoba dan Bawa Urine Bersih di Bandara Soekarno-Hatta

Dalam sesi pemaparan materi, tim narasumber kejaksaan mengidentifikasi sejumlah titik rawan yang berpotensi memicu terjadinya tindak pidana korupsi pada pemerintahan desa. Potensi korupsi tersebut meliputi penggunaan anggaran yang tidak selaras dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB), ketidaksesuaian spesifikasi pekerjaan di lapangan, serta masalah pada addendum dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes). Selain itu, risiko penyimpangan lain yang turut diwaspadai adalah alokasi penggunaan anggaran yang tidak sesuai dengan tujuan dan manfaat awal yang direncanakan. Tim juga menyoroti pelanggaran berupa adanya penerimaan keuangan desa yang sengaja tidak disetorkan ke kas desa, mengingat keuangan desa pada hakikatnya adalah bagian dari keuangan negara yang wajib dikelola secara tertib dan transparan.

Untuk membekali para aparatur desa dengan pemahaman hukum yang komprehensif, kegiatan penerangan ini juga mengupas regulasi pidana terbaru. Materi yang disampaikan mencakup ketentuan tindak pidana korupsi yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terbaru, secara spesifik pada Pasal 603, Pasal 604, Pasal 605, dan Pasal 606. Di samping pemaparan sanksi hukum, para narasumber sangat menekankan pentingnya aspek transparansi administrasi melalui optimalisasi penggunaan Sistem Keuangan Desa (Siskeudes) agar setiap transaksi keuangan dapat tercatat secara akuntabel sesuai mekanisme yang berlaku. Sebagai langkah pencegahan tambahan, tim narasumber menggarisbawahi pentingnya memperkuat integritas moral dan meningkatkan kapasitas sumber daya manusia aparatur desa melalui pembekalan teknis perencanaan pembangunan, administrasi, dan pengelolaan keuangan.

Baca Juga

Menko Polkam Minta Pemerintah Daerah Jadi Garda Terdepan Tangkal Hoaks di Ruang Digital

Menko Polkam Minta Pemerintah Daerah Jadi Garda Terdepan Tangkal Hoaks di Ruang Digital

Tim kejaksaan juga menyoroti peran vital Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) dalam melakukan pengawasan secara berkelanjutan terhadap kinerja desa. Setiap temuan pengawasan diharapkan dapat direkapitulasi sebagai bahan evaluasi yang ditindaklanjuti dengan rekomendasi atau sanksi tegas jika terbukti ada penyimpangan. Lebih lanjut, kejaksaan memperkenalkan peran strategis mereka di luar fungsi penuntutan pidana, khususnya di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (DATUN). Peran ini mencakup penyediaan Bantuan Hukum, Pertimbangan Hukum, serta Tindakan Hukum Lain bagi pemerintah desa. Guna merealisasikan kebijakan Jaksa Agung di tingkat desa, diperkenalkan pula program Jaksa Masuk Desa dan Jaksa Garda Desa. Program Jaksa Garda Desa secara khusus mengedepankan pendampingan, pengawalan, dan konsultasi agar aparatur desa dapat meminimalisir potensi penyimpangan sejak dini.

Ikuti Berita Viral Terkini

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

Pencegahan KorupsiHukumdana desaKejati MalukuAmbonSiskeudes

Berita Terbaru Lainnya

Menteri Keuangan Purbaya Tinjau Kesiapan Sekolah Rakyat Terintegrasi 2 di SurabayaAsbenindo Harapkan Pembiayaan Bank dan Insentif Pajak untuk Riset Varietas Benih UnggulPenyesuaian Harga BBM per 1 Agustus 2026, Solar Shell Naik, Varian Nonsubsidi Pertamina TurunPanduan Lengkap Mendapatkan Diskon Elektronik di Transmart Full Day SaleBadan Gizi Nasional Bekukan Operasional Dapur Makan Bergizi Gratis di SemarangPilot Malaysia Airlines Positif Narkoba dan Bawa Urine Bersih di Bandara Soekarno-HattaTarif Transjakarta Rute Blok M-Bandara Soekarno-Hatta Ditetapkan Rp 15.000, Berlaku Mulai September 2026Pertandingan Thailand vs Malaysia di Grup B Piala AFF 2026

Paling Banyak Dibaca

Investigasi Keselamatan Boeing Mengungkap Celah Kualitas Produksi Pesawat

Ekonomi

Investigasi Keselamatan Boeing Mengungkap Celah Kualitas Produksi Pesawat

25 Jul 2026

Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Resmi Ditahan di Rutan KPK

Hukum

Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Resmi Ditahan di Rutan KPK

25 Jul 2026

Caitlin Clark Menulis Ulang Sejarah dan Mengubah Wajah WNBA

Olahraga

Caitlin Clark Menulis Ulang Sejarah dan Mengubah Wajah WNBA

25 Jul 2026

Nasib TikTok di Amerika Serikat Menjelang Tenggat Waktu Divestasi 2025

Teknologi

Nasib TikTok di Amerika Serikat Menjelang Tenggat Waktu Divestasi 2025

25 Jul 2026

Jadwal Pertunjukan Wayang Kulit Agustus 2026 di Berbagai Daerah

Seni Budaya

Jadwal Pertunjukan Wayang Kulit Agustus 2026 di Berbagai Daerah

1 Agu 2026

Mengatasi Ancaman Downtime Sektor Manufaktur dengan Solusi Hybrid Cloud

Teknologi

Mengatasi Ancaman Downtime Sektor Manufaktur dengan Solusi Hybrid Cloud

25 Jul 2026

馃敟

Populer

  1. 1Investigasi Keselamatan Boeing Mengungkap Celah Kualitas Produksi PesawatEkonomi 路 25 Jul 2026
  2. 2Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Resmi Ditahan di Rutan KPKHukum 路 25 Jul 2026
  3. 3Caitlin Clark Menulis Ulang Sejarah dan Mengubah Wajah WNBAOlahraga 路 25 Jul 2026
  4. 4Nasib TikTok di Amerika Serikat Menjelang Tenggat Waktu Divestasi 2025Teknologi 路 25 Jul 2026
  5. 5Jadwal Pertunjukan Wayang Kulit Agustus 2026 di Berbagai DaerahSeni Budaya 路 1 Agu 2026
Berita Viral Terkini

Copyright 2026 Berita Viral Terkini - All Rights Reserved.

Kategori

HukumPolitikEkonomiPemerintahanBisnisSosialPeristiwaNasionalMegapolitanInternasionalOlahragaOtomotifPariwisataTeknologiWisataKesehatanHiburanMetroKriminalMetropolitanLingkunganPendidikanKebudayaanMusikGaya HidupTransportasiKeuanganSainsEdukasiManajemenReligiBerita NasionalBerita DaerahBerita BudayaHukum & KriminalBeritaKetenagakerjaanPertanianEkonomi dan BisnisEkonomi & Bisnis

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap