Pengelolaan Dana Desa kini menjadi perhatian serius demi memastikan pembangunan di tingkat paling bawah berjalan dengan tepat sasaran, efektif, dan efisien. Sebagai langkah preventif strategis untuk mengantisipasi terjadinya penyimpangan anggaran, Kejaksaan Tinggi Maluku menggelar kegiatan penyuluhan dan penerangan hukum. Kegiatan edukasi ini difokuskan di Desa Hunuth-Durian Patah, Kecamatan Teluk Ambon, Kota Ambon. Pembinaan ini diselenggarakan dengan tujuan utama mencegah terjadinya tindak pidana korupsi Dana Desa di lingkungan pemerintahan desa setempat. Kepala Desa Hunuth-Durian Patah, Yondry Kappuw, turut hadir dan memberikan apresiasi atas terpilihnya desa tersebut sebagai lokasi kegiatan, dengan harapan edukasi ini memberikan manfaat nyata bagi seluruh aparatur desa dan masyarakat luas.
Menurut penjelasan dari Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Hubungan Masyarakat Kejaksaan Tinggi Maluku, Ardy Danari, kegiatan sosialisasi ini merupakan wujud komitmen kejaksaan dalam meningkatkan kesadaran hukum aparatur desa. Penerangan hukum tersebut mengusung tema khusus mengenai peran kejaksaan dalam pencegahan tindak pidana korupsi pada pengelolaan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa untuk kemajuan ekonomi desa. Dua narasumber utama yang dihadirkan untuk memaparkan materi adalah Michel Gasperz dan Mourits Palijama. Mereka didampingi secara langsung oleh tim penerangan hukum Kejaksaan Tinggi Maluku yang beranggotakan Erwin Amiruddin, Khoirul Ilham, dan Michelle De Fretes. Dalam penjelasannya, Michel Gasperz menegaskan bahwa pelaksanaan penyuluhan ini pada dasarnya merupakan bagian dari tugas pokok Bidang Intelijen Kejaksaan dalam mengedepankan langkah pencegahan pelanggaran hukum.
Pilot Malaysia Airlines Positif Narkoba dan Bawa Urine Bersih di Bandara Soekarno-Hatta

Dalam sesi pemaparan materi, tim narasumber kejaksaan mengidentifikasi sejumlah titik rawan yang berpotensi memicu terjadinya tindak pidana korupsi pada pemerintahan desa. Potensi korupsi tersebut meliputi penggunaan anggaran yang tidak selaras dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB), ketidaksesuaian spesifikasi pekerjaan di lapangan, serta masalah pada addendum dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes). Selain itu, risiko penyimpangan lain yang turut diwaspadai adalah alokasi penggunaan anggaran yang tidak sesuai dengan tujuan dan manfaat awal yang direncanakan. Tim juga menyoroti pelanggaran berupa adanya penerimaan keuangan desa yang sengaja tidak disetorkan ke kas desa, mengingat keuangan desa pada hakikatnya adalah bagian dari keuangan negara yang wajib dikelola secara tertib dan transparan.
Untuk membekali para aparatur desa dengan pemahaman hukum yang komprehensif, kegiatan penerangan ini juga mengupas regulasi pidana terbaru. Materi yang disampaikan mencakup ketentuan tindak pidana korupsi yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terbaru, secara spesifik pada Pasal 603, Pasal 604, Pasal 605, dan Pasal 606. Di samping pemaparan sanksi hukum, para narasumber sangat menekankan pentingnya aspek transparansi administrasi melalui optimalisasi penggunaan Sistem Keuangan Desa (Siskeudes) agar setiap transaksi keuangan dapat tercatat secara akuntabel sesuai mekanisme yang berlaku. Sebagai langkah pencegahan tambahan, tim narasumber menggarisbawahi pentingnya memperkuat integritas moral dan meningkatkan kapasitas sumber daya manusia aparatur desa melalui pembekalan teknis perencanaan pembangunan, administrasi, dan pengelolaan keuangan.
Menko Polkam Minta Pemerintah Daerah Jadi Garda Terdepan Tangkal Hoaks di Ruang Digital

Tim kejaksaan juga menyoroti peran vital Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) dalam melakukan pengawasan secara berkelanjutan terhadap kinerja desa. Setiap temuan pengawasan diharapkan dapat direkapitulasi sebagai bahan evaluasi yang ditindaklanjuti dengan rekomendasi atau sanksi tegas jika terbukti ada penyimpangan. Lebih lanjut, kejaksaan memperkenalkan peran strategis mereka di luar fungsi penuntutan pidana, khususnya di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (DATUN). Peran ini mencakup penyediaan Bantuan Hukum, Pertimbangan Hukum, serta Tindakan Hukum Lain bagi pemerintah desa. Guna merealisasikan kebijakan Jaksa Agung di tingkat desa, diperkenalkan pula program Jaksa Masuk Desa dan Jaksa Garda Desa. Program Jaksa Garda Desa secara khusus mengedepankan pendampingan, pengawalan, dan konsultasi agar aparatur desa dapat meminimalisir potensi penyimpangan sejak dini.






