Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang tunai senilai lebih dari Rp6 miliar saat memeriksa Kepala Kantor Imigrasi Denpasar, R. Haryo Sakti, bersama sejumlah saksi di Polresta Denpasar, Jumat (28/8). Pemeriksaan ini difokuskan pada pendalaman dugaan pemerasan dalam pelayanan izin tinggal Warga Negara Asing (WNA).
Selain R. Haryo Sakti, tim penyidik memeriksa dua pejabat keimigrasian lainnya di Bali, yaitu Kepala Seksi Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Alberto Vicense Cianry Lake serta Kepala Seksi Lalu Lintas dan Izin Tinggal Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja Kadek Okta Dwi Putra. Keterangan para saksi dihimpun guna melengkapi berkas perkara tersangka mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan periode 2025–2026, Silmy Karim, dan para tersangka lainnya.
Rentetan Penggeledahan di Bali dan Jakarta
Penyitaan uang miliaran rupiah tersebut menyusul serangkaian penggeledahan yang dilakukan KPK di sejumlah titik sejak kasus ini bergulir. Pada 17–19 Juni 2026, penyidik telah menggeledah kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, kantor PT Visa Empat Bali, dan CV Visa Agung Bali Teratai Promanende. Dari ketiga lokasi tersebut, KPK mengamankan sejumlah dokumen serta Barang Bukti Elektronik (BBE).
SAR Kerahkan 2 Drone Termal Cari 5 Wartawan Hilang di Sekitar Anak Krakatau

Upaya penggeledahan berlanjut ke wilayah Jakarta pada awal Agustus lalu. Di ruang kerja Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Selatan, Winarko, penyidik menemukan dan menyita uang sebesar Sin$8.500. Penggeledahan juga menyasar kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Jakarta Pusat, yang berujung pada penyitaan sejumlah dokumen dan BBE tambahan.
Peran Delapan Tersangka dan Jeratan Pasal
Perkara ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilancarkan KPK pada 2–3 Juni 2026. Dari operasi tersebut, sebanyak 18 orang sempat diamankan, termasuk Silmy Karim yang menyerahkan diri ke lembaga antirasuah.
Hingga saat ini, KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dan seluruhnya telah ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK. Para tersangka meliputi: - Silmy Karim (mantan Wamen Imigrasi dan Pemasyarakatan periode 2025–2026) - Saffar Muhammad Godam (Pelaksana Tugas Dirjen Imigrasi periode 2024–2025) - Jaya Saputra (Direktur Izin Tinggal) - Bagus Bramantyo (Kasubdit di Direktorat Izin Tinggal) - Tessar Bayu Setyaji (Kasubdit di Direktorat Izin Tinggal) - Ronald Arman Abdullah (Kakanim Jakarta Pusat 2024–2025 dan Kakanim Jakarta Barat 2025–2026) - Juniadi Sri Priambudi (Ketua Tim Alih Status Izin Tinggal Terbatas/ITAS) - Gusti Bernardiansyah (Staf Subdit Izin Tinggal)
Guru SMA di Jombang Dipolisikan Usai Diduga Perkosa Siswinya 13 Kali

Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Secara keseluruhan, KPK telah mengamankan aset dan barang bukti dugaan korupsi dengan nilai total mencapai Rp17,5 miliar. Rincian barang bukti yang disita meliputi 7 unit mobil, 15 unit sepeda motor, 11 unit sepeda, saldo rekening perbankan, saldo akun aset kripto, serta berbagai pecahan mata uang asing.






