Berita Viral Terkini

Perjuangan Menembus Sunyi Demi Keadilan Korban Kekerasan Seksual Disabilitas

Ding Anyi ApuiPublished 25 Jul 2026 - 17.251 Reads
Bagikan WhatsAppX
Perjuangan Menembus Sunyi Demi Keadilan Korban Kekerasan Seksual Disabilitas
Foto/Ilustrasi: tirto.id.
A-A+

Kasus kekerasan seksual yang menimpa DH, seorang perempuan penyandang disabilitas ganda (Tuli dan intelektual) di Jagakarsa, Jakarta Selatan, menyingkap tabir gelap yang selama ini kerap terabaikan. DH tidak hanya menjadi korban kejahatan seksual hingga melahirkan seorang anak, tetapi ia juga terperangkap dalam sistem perlindungan hukum yang belum sepenuhnya ramah terhadap penyandang disabilitas. Kasus ini menjadi alarm keras mengenai betapa rentannya kelompok disabilitas terhadap kekerasan berbasis gender di Indonesia.

Mendampingi korban seperti DH menghadirkan tantangan berlapis bagi para aktivis kemanusiaan. Erna Siregar, konselor dari Himpunan Wanita Disabilitas Indonesia (HWDI), menceritakan betapa rumitnya proses awal pendampingan setelah diminta membantu oleh Polda Metro Jaya pada April 2026. DH rupanya tidak menguasai bahasa isyarat formal seperti Bisindo atau SIBI dan tidak dapat berkomunikasi secara verbal. Hambatan ini memaksa tim pendamping untuk mencari metode komunikasi alternatif demi memahami trauma mendalam yang dialaminya, sekaligus memastikan korban merasa aman untuk berbagi kisah pilunya.

Di tengah keterbatasan komunikasi tersebut, peran keluarga menjadi penopang utama dalam mencari keadilan. Ayah DH menjadi sosok yang gigih memperjuangkan kasus ini setelah memergoki pelaku, yang merupakan temannya sendiri, membawa DH ke sebuah rumah kontrakan. Berkat laporan warga dan keberanian sang ayah yang langsung melabrak pelaku, kasus ini akhirnya dibawa ke jalur hukum dari tingkat Polsek hingga Polda Metro Jaya. Namun, perjuangan hukum ini baru babak awal dari pemulihan psikologis panjang yang harus dilalui oleh DH dan keluarganya.

Also Read

Langkah Senyap Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Menuju Sel Tahanan KPK

Kerentanan yang dialami DH bukanlah kasus tunggal, melainkan cerminan dari persoalan struktural yang lebih luas. Berdasarkan riset Universitas Gadjah Mada (UGM) pada tahun 2025, perempuan dengan disabilitas memiliki risiko dua hingga lima kali lebih besar untuk mengalami kekerasan dibandingkan mereka yang non-disabilitas. Data dari Komnas Perempuan juga memperlihatkan tren peningkatan kasus serupa dari tahun ke tahun. Hal ini menunjukkan bahwa ruang aman bagi penyandang disabilitas masih sangat minim, diperparah oleh stigma sosial yang menganggap disabilitas sebagai aib keluarga.

Proses pendampingan hukum dan psikologis bagi DH juga mengungkap betapa kompleksnya kebutuhan akomodasi yang layak. Selain kendala bahasa isyarat korban, tim pendamping harus menghadapi kendala bahasa daerah karena ibu korban lebih nyaman berkomunikasi dalam bahasa Nias, sementara informasi awal menyebutkan mereka menggunakan bahasa Mandailing. Akibatnya, HWDI harus melibatkan penerjemah berlapis untuk menjembatani komunikasi. Kondisi ini menegaskan bahwa penegak hukum dan lembaga perlindungan seperti LPSK harus lebih peka dalam menyediakan aksesibilitas yang inklusif.

Also Read

Kasus Alphard Terobos Lampu Merah Tetap Diusut Meski Sopir dan Satpam Sepakat Damai

Pada akhirnya, penyelesaian hukum saja tidak cukup jika tidak dibarengi dengan pemulihan trauma yang menyeluruh bagi korban dan keluarganya. Erna Siregar menekankan pentingnya pelibatan aktif organisasi penyandang disabilitas dalam perumusan kebijakan perlindungan agar fasilitas publik dan sistem hukum tidak sekadar formalitas. Tanpa adanya pembenahan sistemik dan komitmen nyata untuk mendengar suara mereka yang sunyi, keadilan bagi korban kekerasan seksual disabilitas akan tetap menjadi jalan panjang yang sunyi.

Berita Terbaru Lainnya

Paling Banyak Dibaca