Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya secara resmi menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus sindikat penyebar berita bohong atau hoaks di media sosial. Pengungkapan jaringan propaganda digital yang terorganisir ini berawal dari sebuah laporan peristiwa hukum yang kemudian ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian melalui serangkaian kegiatan penyelidikan dan penyidikan. Sindikat tersebut diketahui secara aktif mempublikasikan berbagai pemberitaan yang bermuatan hoaks, fitnah, serta provokasi di ruang maya.








