Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya secara resmi menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus sindikat penyebar berita bohong atau hoaks di media sosial. Pengungkapan jaringan propaganda digital yang terorganisir ini berawal dari sebuah laporan peristiwa hukum yang kemudian ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian melalui serangkaian kegiatan penyelidikan dan penyidikan. Sindikat tersebut diketahui secara aktif mempublikasikan berbagai pemberitaan yang bermuatan hoaks, fitnah, serta provokasi di ruang maya.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin, dalam konferensi pers yang digelar di Jakarta pada Senin, 27 Juli 2026, menjelaskan bahwa kelompok ini beroperasi dengan struktur pembagian tugas yang sangat spesifik. Peran operasional di dalam jaringan ini mencakup perekrutan anggota, pembiayaan kegiatan, pembuatan konten, hingga tahap penyebaran. Mereka juga secara khusus menyediakan peran perbantuan untuk mengangkat performa unggahan yang sering diistilahkan sebagai booster, serta memberikan layanan penyebaran informasi secara masif melalui metode blasting.
Dari total delapan tersangka yang ditetapkan, enam orang di antaranya saat ini telah resmi ditahan di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Kombes Iman memerinci masing-masing peran operasional dari keenam tersangka tersebut. Tersangka berinisial AD bertugas mengirimkan narasi untuk bahan unggahan sekaligus melakukan pengarahan atau briefing kepada anggota lainnya. Tersangka BC memiliki peran khusus untuk mengirimkan narasi konten, sedangkan tersangka AY bertindak sebagai pengelola utama yang memegang kendali atas akun-akun media sosial yang digunakan untuk melancarkan perbuatan melawan hukum.
DPD Sahkan Pertimbangan RUU APBN 2027, Usulkan TKD Rp 760 Triliun

Tiga tersangka lain yang turut ditahan di rutan memiliki tugas yang berkaitan erat dengan penyuntingan visual dan interaksi di media sosial. Tersangka YAP dan MMA sama-sama menjalankan fungsi teknis sebagai editor konten. Sementara itu, tersangka YNI bertugas menyediakan jasa untuk mengakselerasi komentar pada setiap unggahan agar terlihat lebih ramai. Di luar keenam orang yang ditahan tersebut, penyidik turut menetapkan dua tersangka tambahan terkait dugaan tindak pidana informasi dan transaksi elektronik. Tersangka G berperan menawarkan proyek perbuatan melawan hukum ini melalui media sosial, dan tersangka S bertugas sebagai pembuat desain grafis.
Dalam menjalankan operasinya, sindikat ini mematok tarif proyek yang sangat bervariasi bagi para pemesan jasa mereka. Nilai bayaran per proyek tersebut bergantung pada interval waktu pengerjaan, jenis isu yang diangkat, serta tingkat kesulitan dari kampanye yang diminta. Berdasarkan hasil penyidikan kepolisian, kegiatan terorganisir ini diketahui telah berlangsung sejak tahun 2024. Dari hasil penindakan terhadap para tersangka, pihak kepolisian berhasil menyita barang bukti berupa uang tunai senilai Rp 220 juta. Kepada penyidik, para tersangka telah mengonfirmasi bahwa uang bernilai ratusan juta tersebut merupakan bagian dari pembayaran proyek yang tengah mereka kerjakan.
Temuan aliran dana ini turut membuka peluang bagi kepolisian untuk mengusut adanya tindak pidana lain di luar penyebaran hoaks. Kombes Iman menegaskan bahwa tim penyidik saat ini tengah mendalami potensi dugaan tindak pidana korupsi yang berkaitan erat dengan sumber pembayaran proyek para tersangka. Kepolisian secara intensif menelusuri kemungkinan adanya penyalahgunaan keuangan negara di balik pendanaan sindikat ini. Apabila terbukti bahwa uang yang digunakan untuk membiayai proyek propaganda tersebut berasal dari kas negara dan tidak sesuai dengan peruntukannya, maka hal itu dapat dikategorikan sebagai kerugian negara yang berimplikasi pada pidana korupsi.
Kebakaran Pabrik di Batuceper Tangerang Belum Padam Lebih dari 10 Jam

Hingga saat ini, tim penyidik masih terus bekerja mengumpulkan seluruh konten yang pernah diunggah oleh para tersangka yang berkaitan dengan perbuatan melawan hukum mereka. Pihak kepolisian belum bersedia membeberkan secara detail mengenai substansi konten apa saja yang diproduksi maupun daftar akun media sosial yang terlibat dalam jaringan ini. Kombes Iman menyebutkan bahwa rincian mengenai akun dan konten tersebut masih menjadi bagian dari substansi pokok penyidikan yang sedang berjalan dan terus didalami oleh petugas.
Atas perbuatan sistematis yang dilakukan, kedelapan tersangka dalam kasus ini dijerat dengan Pasal 32 juncto Pasal 48 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024. Aturan ini merupakan Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Berdasarkan pasal yang disangkakan tersebut, ancaman hukuman maksimal yang menanti para tersangka adalah pidana penjara paling lama delapan tahun serta denda paling banyak sebesar Rp 2 miliar.






