Kepolisian Daerah Sumatera Selatan menindak tegas jaringan mafia minyak dan gas yang beroperasi secara tidak sah di wilayahnya. Sepanjang periode Januari hingga Juli 2026, aparat penegak hukum berhasil menangkap 129 orang tersangka yang terbukti terlibat dalam kejahatan penyalahgunaan bahan bakar minyak. Operasi penertiban masif ini berhasil menyelamatkan lebih dari 1,26 juta liter minyak bumi ilegal dari tangan para pelaku, sekaligus menjadi langkah nyata kepolisian dalam berupaya menertibkan tata kelola sumber daya energi di daerah tersebut.
Menyikapi maraknya praktik eksploitasi tak berizin ini, aparat kepolisian secara aktif mengajak masyarakat untuk beralih ke jalur pengelolaan yang sah sesuai dengan ketentuan pemerintah yang berlaku. Merujuk pada pedoman Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2025, pemerintah pusat saat ini telah memberikan izin bagi masyarakat untuk mengelola sumur rakyat maupun sumur tua. Pengelolaan tersebut dapat diwadahi melalui institusi berbadan hukum seperti Koperasi, Badan Usaha Milik Daerah, ataupun Usaha Mikro Kecil dan Menengah. Persyaratan utama dari pengelolaan ini adalah sumur tersebut wajib diverifikasi oleh pihak SKK Migas, dan seluruh hasil produksinya harus disalurkan secara resmi kepada Pertamina.
Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Selatan, Irjen Sandi Nugroho, menegaskan bahwa penertiban hukum dan dorongan legalisasi ini sangat krusial untuk menjaga stabilitas distribusi energi di wilayah Sumatera Selatan. Penindakan tegas yang dilakukan jajarannya bertujuan untuk mencegah terjadinya penyimpangan dalam jalur distribusi bahan bakar minyak bersubsidi. Selain itu, langkah strategis ini diharapkan mampu mendukung terciptanya iklim investasi yang sehat, serta meminimalkan berbagai potensi kerusakan ekosistem lingkungan dan konflik sosial yang kerap dipicu oleh aktivitas migas ilegal di tengah masyarakat.
Jokowi Dikabarkan Terbang ke NTT Temui Korban Gempa di Sikka

Dalam pemaparannya pada sesi konferensi pers yang diselenggarakan pada hari Senin, 27 Juli, Irjen Sandi memberikan rincian lebih lanjut mengenai hasil operasi tersebut. Selama kurun waktu tujuh bulan terakhir, kepolisian telah sukses mengungkap total 96 kasus kejahatan bahan bakar minyak ilegal. Dari puluhan kasus yang ditangani itu, penyidik berhasil menyita barang bukti utama berupa minyak bumi tak berizin dengan volume pasti yang mencapai angka 1.261.864 liter.
Terkait dengan keberlanjutan penegakan hukum terhadap 96 perkara tersebut, prosesnya saat ini berada dalam berbagai tahapan penyelesaian akhir. Sebanyak 26 kasus di antaranya telah dinyatakan lengkap oleh tim penyidik dan siap untuk segera disidangkan di pengadilan. Sementara itu, berkas penanganan untuk 24 kasus lainnya telah resmi dilimpahkan kepada pihak Kejaksaan. Adapun sisa perkara dari total pengungkapan tersebut saat ini masih terus didalami melalui proses penyidikan hukum secara intensif oleh kepolisian.
Sudah 10 Jam, Api yang Melahap Pabrik Lampu di Tangerang Belum Padam

Guna melumpuhkan keseluruhan operasional para mafia migas, pihak kepolisian tidak hanya menyita hasil kejahatan, tetapi juga mengamankan puluhan armada transportasi. Barang bukti kendaraan yang berhasil disita meliputi sembilan unit kendaraan roda empat, 25 unit kendaraan roda enam, serta 16 unit truk tronton roda sepuluh. Kendaraan-kendaraan berat ini disita oleh penyidik karena terbukti digunakan sebagai sarana utama oleh para pelaku dalam mendistribusikan bahan bakar minyak ilegal.
Selain penyalahgunaan jalur distribusi, kepolisian juga menyoroti tingkat bahaya dari praktik penyulingan minyak yang dilakukan tanpa standar keamanan operasional. Terdapat 11 kasus kejahatan penyulingan ilegal yang berhasil diungkap, di mana polisi menetapkan 13 orang sebagai tersangka serta menyita barang bukti tambahan sebanyak 125.320 liter minyak. Tingginya risiko keselamatan dari aktivitas liar ini terlihat jelas dalam beberapa operasi penggerebekan di kawasan Musi Banyuasin, di mana tindakan penertiban tersebut diwarnai dengan temuan empat unit kendaraan milik pelaku yang telah hangus di lokasi penyulingan.






