Kepolisian Daerah Sumatera Selatan menindak tegas jaringan mafia minyak dan gas yang beroperasi secara tidak sah di wilayahnya. Sepanjang periode Januari hingga Juli 2026, aparat penegak hukum berhasil menangkap 129 orang tersangka yang terbukti terlibat dalam kejahatan penyalahgunaan bahan bakar minyak. Operasi penertiban masif ini berhasil menyelamatkan lebih dari 1,26 juta liter minyak bumi ilegal dari tangan para pelaku, sekaligus menjadi langkah nyata kepolisian dalam berupaya menertibkan tata kelola sumber daya energi di daerah tersebut.
Menyikapi maraknya praktik eksploitasi tak berizin ini, aparat kepolisian secara aktif mengajak masyarakat untuk beralih ke jalur pengelolaan yang sah sesuai dengan ketentuan pemerintah yang berlaku. Merujuk pada pedoman Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2025, pemerintah pusat saat ini telah memberikan izin bagi masyarakat untuk mengelola sumur rakyat maupun sumur tua. Pengelolaan tersebut dapat diwadahi melalui institusi berbadan hukum seperti Koperasi, Badan Usaha Milik Daerah, ataupun Usaha Mikro Kecil dan Menengah. Persyaratan utama dari pengelolaan ini adalah sumur tersebut wajib diverifikasi oleh pihak








